Liputan08.com TANGERANG SELATAN – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan korupsi Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di kawasan Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bambang Edi Santoso, mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor, Bambang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp105.875.000, dan bila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dikenai hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi penangkapan ini dan mengapresiasi kerja keras Tim SIRI.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi. Kami akan terus memburu mereka hingga proses hukum tuntas,” tegas Harli Siregar dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa saat diamankan, Bambang Edi Santoso bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani proses eksekusi.
Harli juga mengimbau kepada para buronan lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Kami mengingatkan para buronan bahwa cepat atau lambat, hukum akan menemukan mereka. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya daripada terus bersembunyi,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Penulis:Zakar
Tags: Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bambang Edi Santoso di Tangerang Selatan
Baca Juga
-
21 Jan 2025
Segenap Pimpinan Redaksi Liputan08.com dan Siber24Jam.com Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Periode 2025-2027
-
28 Des 2025
IKA PMII Kabupaten Bogor Galang Solidaritas Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
-
16 Apr 2025
JAM Pidum Setujui 8 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Pencurian Motor di Padang Lawas
-
11 Jun 2025
Koruptor BJB Panas Dingin, Kejagung Periksa 13 Saksi Terkait Kredit PT Sritex
-
18 Jun 2025
Digitalisasi Pendidikan, Saksi SDS, AM, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Duit Masuk Saku
-
28 Jun 2026
Rudy Susmanto Dianugerahi Sejumlah Tanda Kehormatan, Tegaskan Komitmen Jaga Budaya dan Persatuan
Rekomendasi lainnya
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?
-
30 Okt 2024
Pemkab Bogor Akan Dirikan Rumah Cegah Stunting Pertama di Kecamatan Tamansari
-
21 Agu 2026
OTT KPK Guncang Unsoed: Rektor Diamankan, Dugaan Transaksi Penerimaan Mahasiswa Baru Dibongkar
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Keharmonisan, Satgas Yonif 641/Bru Pos Napua Jalin Komunikasi Sosial dengan Warga Napua
-
23 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Wujudkan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
-
01 Apr 2026
Rudy Susmanto: Stabilitas BBM dan Pangan Bukti Ketahanan Indonesia di Tengah Konflik Global





