Liputan08.com TANGERANG SELATAN – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan korupsi Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di kawasan Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bambang Edi Santoso, mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor, Bambang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp105.875.000, dan bila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dikenai hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi penangkapan ini dan mengapresiasi kerja keras Tim SIRI.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi. Kami akan terus memburu mereka hingga proses hukum tuntas,” tegas Harli Siregar dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa saat diamankan, Bambang Edi Santoso bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani proses eksekusi.
Harli juga mengimbau kepada para buronan lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Kami mengingatkan para buronan bahwa cepat atau lambat, hukum akan menemukan mereka. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya daripada terus bersembunyi,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Penulis:Zakar
Tags: Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bambang Edi Santoso di Tangerang Selatan
Baca Juga
-
17 Apr 2025
Dalam Dua Jam Dua Pengedar Sabu Tumbang di Tangan Polisi Sragen! Kapolres Laporkan Kami Sikat!
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
-
13 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, Apresiasi Gebyar Pelayanan Publik Terpadu dalam Rangka HUT RI ke-80
-
20 Apr 2026
Pemkab Bogor Tangani Banjir di Bojonggede, Fokus Normalisasi Irigasi
-
04 Des 2025
Perdana Digelar, Festival Film Kabupaten Bogor Menjadi Sarana Melahirkan Sineas Muda Berprestasi
-
29 Okt 2024
Debat Terbuka Pilkada Kabupaten Bogor Dua Pasangan Calon Bupati Sampaikan Visi Misi
Rekomendasi lainnya
-
22 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara
-
01 Mei 2025
Prabowo Janjikan Reformasi Total Ketenagakerjaan di Tengah Lautan Buruh di Monas
-
22 Mei 2025
Bupati Bogor Transformasi TPA Galuga, Dorong Pengelolaan Sampah Modern dan Berkelanjutan
-
21 Mei 2025
Bupati dan Wabup Bogor Komit Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK Apresiasi Lonjakan Skor MCP
-
10 Jun 2026
Redaksi Siber24.com dan Liputan08.com Ucapkan Selamat Milad ke-52 kepada Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji
-
24 Feb 2026
Produk Astra Tak Cantumkan HET, FRRAK Soroti Potensi Kerugian Konsumen dan Ancam Boikot



