Liputan08.com TANGERANG SELATAN – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan korupsi Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di kawasan Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bambang Edi Santoso, mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor, Bambang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp105.875.000, dan bila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dikenai hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi penangkapan ini dan mengapresiasi kerja keras Tim SIRI.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi. Kami akan terus memburu mereka hingga proses hukum tuntas,” tegas Harli Siregar dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa saat diamankan, Bambang Edi Santoso bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani proses eksekusi.
Harli juga mengimbau kepada para buronan lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Kami mengingatkan para buronan bahwa cepat atau lambat, hukum akan menemukan mereka. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya daripada terus bersembunyi,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Penulis:Zakar
Tags: Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bambang Edi Santoso di Tangerang Selatan
Baca Juga
-
11 Feb 2025
Sekda Bogor Dorong PMI Perkuat Transformasi Kebijakan Pelayanan Darah
-
23 Nov 2024
Rutan Rengat Gelar Razia dan Tes Urine Warga Binaan, Pastikan Bebas Narkotika
-
30 Nov 2024
Pangdam I/BB Baru Kunjungi Kejati Sumut: Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Pembangunan
-
11 Mar 2025
Pemkab Bogor Evaluasi Izin Restoran Asep Stroberi di Puncak, Rudy Susmanto: Harus Sesuai Aturan!
-
12 Agu 2025
Bupati Bogor Lanjutkan Rangkaian HUT ke-80 RI di Cibungbulang, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik dan Keselamatan Kerja
-
13 Jan 2026
Bupati Bogor Serap Aspirasi Warga Bogor Barat Terkait Aktivitas Pertambangan
Rekomendasi lainnya
-
22 Nov 2024
Komitmen Ciptakan Pilkada Damai, Melalui Apel Siaga siaga Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara
-
11 Des 2024
Rutan Rengat Tegaskan Komitmen Keamanan dengan Razia Blok Hunian
-
05 Agu 2026
Di Era Rudy Susmanto, Festival Budaya Sunda Perkuat PAUD dan Lestarikan Budaya Lokal
-
07 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Duka Cita dan Pastikan Seluruh Biaya Korban Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Ditanggung Pemkab
-
13 Feb 2025
Pj Bupati Bogor dan Lurah Nanggewer Mekar Resmi Buka Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
18 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Optimalkan Lahan Jalur Bojonggede-Kemang untuk Pertanian Terintegrasi






