Liputan08.com — Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang dilakukan dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, dengan Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations. Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 10 April 2025.

Dalam kasus ini, penyidik memperoleh informasi bahwa dua anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), berencana mengirimkan dana yang diduga merupakan hasil kejahatan ke Hongkong melalui sistem perbankan. Menyikapi hal tersebut, penyidik langsung melakukan pemblokiran terhadap dana tersebut.
Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations4
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan penyitaan untuk menjadikan dana yang diblokir tersebut sebagai barang bukti dalam perkara. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa 99,9% saham PT DMP dan PT TKP dimiliki oleh PT Darmex Plantations, sementara 0,1% sisanya dimiliki oleh PT Palma Lestari.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025. Adapun rincian uang yang disita adalah sebagai berikut:
1. Rp376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa).
2. Rp103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).
Tidak hanya PT Darmex Plantations, perkara ini juga melibatkan beberapa korporasi lain yang turut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada tanggal yang sama, yaitu PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Seluruh perkara tersebut kini tengah dalam proses persidangan.
PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, 8 Mei 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
(Zakar)
Tags: Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations
Baca Juga
-
04 Mar 2026
Terima Audiensi KNPI, Rudy Susmanto Buka Ruang Kolaborasi Luas untuk Pemuda Bogor
-
31 Des 2024
Pemkab Bogor Lakukan Sidak Pasar Cibinong, Cegah Lonjakan Harga Jelang Tahun Baru
-
25 Apr 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Langkah Rudy Susmanto Adopsi Nilai Kopassus Tepat untuk Reformasi Birokrasi
-
10 Nov 2025
PKB Kabupaten Bogor Serukan Semangat Juang dan Pengabdian di Hari Pahlawan: Edwin Sumarga Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan di Era Modern
-
11 Jan 2026
Obstruction of Justice Terkuak di Persidangan: JPU Ungkap Skema Media, Seminar, hingga Demonstrasi untuk Pengaruhi Proses Hukum
-
10 Jan 2025
Kabupaten Bogor Perkuat Komitmen Menuju ODF 100% dengan Verifikasi Data Intensif
Rekomendasi lainnya
-
07 Des 2024
Pelayanan Paliatif RSUD Ciawi Dipuji Negara-Negara Asia Pasific
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
-
13 Feb 2025
Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Komplotan KKB, Kirim Nikson Matuan ke Polda Papua
-
21 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ikuti Retreat Nasional Kepala Daerah di Magelang: Siap Jalankan Amanah dengan Semangat Baru
-
26 Feb 2025
Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap
-
19 Des 2025
Sastra Winara Tegaskan Bela Negara Kunci Hadapi Tantangan Zaman


