Liputan08.com — Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang dilakukan dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, dengan Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations. Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 10 April 2025.

Dalam kasus ini, penyidik memperoleh informasi bahwa dua anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), berencana mengirimkan dana yang diduga merupakan hasil kejahatan ke Hongkong melalui sistem perbankan. Menyikapi hal tersebut, penyidik langsung melakukan pemblokiran terhadap dana tersebut.
Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations4
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan penyitaan untuk menjadikan dana yang diblokir tersebut sebagai barang bukti dalam perkara. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa 99,9% saham PT DMP dan PT TKP dimiliki oleh PT Darmex Plantations, sementara 0,1% sisanya dimiliki oleh PT Palma Lestari.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025. Adapun rincian uang yang disita adalah sebagai berikut:
1. Rp376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa).
2. Rp103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).
Tidak hanya PT Darmex Plantations, perkara ini juga melibatkan beberapa korporasi lain yang turut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada tanggal yang sama, yaitu PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Seluruh perkara tersebut kini tengah dalam proses persidangan.
PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, 8 Mei 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
(Zakar)
Tags: Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations
Baca Juga
-
30 Okt 2024
Polda Jateng Kerahkan 573 Personil untuk Amankan Debat Perdana Cagub-Cawagub Jateng di MCC Semarang
-
19 Mar 2026
Negara Dinilai Kalah Telak, Ketika Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dibiarkan Bebas
-
12 Feb 2026
Dekatkan Pelayanan ker Warga, Bupati Bogor Perluas Akses Pembayaran Pajak Daerah
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Pos Oelbinose Bantu Warga Perbaiki Saluran Air di Gunung Mutis
-
25 Apr 2025
Rocky Gerung Jambore Karhutla 2025 Momentum Akademis dan Strategis untuk Hijaukan Indonesia dari Riau
-
02 Apr 2026
Orang Tak Dikenal Diduga Lakukan Modus Penipuan, Warga Perumahan Bogor Asri Resah
Rekomendasi lainnya
-
24 Feb 2025
Optimalisasi Dana Desa, Jaro Ade Sosialisasikan Perbup BHPRD untuk Tingkatkan Potensi Pajak di Kabupaten Bogor
-
18 Mei 2025
Ajat Rochmat Dorong Cibinong Jadi Pusat Ekspresi Seni “Kota Ini Kita Bangun Bersama”
-
25 Okt 2024
Kecamatan Jasinga Raih Juara Umum di MQK Pertama Kabupaten Bogor 2024
-
16 Sep 2025
Absen Lama di DPRD Kota Bogor, Desy Yanthi Utami Klarifikasi: Sakit dan Hamil dengan Risiko Tinggi
-
03 Des 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Perpajakan di Depok
-
05 Apr 2025
Keputusan Dewan Kehormatan Tidak Mengikat Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan Wina Armada



