Liputan08.com — Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang dilakukan dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, dengan Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations. Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 10 April 2025.

Dalam kasus ini, penyidik memperoleh informasi bahwa dua anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), berencana mengirimkan dana yang diduga merupakan hasil kejahatan ke Hongkong melalui sistem perbankan. Menyikapi hal tersebut, penyidik langsung melakukan pemblokiran terhadap dana tersebut.
Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations4
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan penyitaan untuk menjadikan dana yang diblokir tersebut sebagai barang bukti dalam perkara. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa 99,9% saham PT DMP dan PT TKP dimiliki oleh PT Darmex Plantations, sementara 0,1% sisanya dimiliki oleh PT Palma Lestari.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025. Adapun rincian uang yang disita adalah sebagai berikut:
1. Rp376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa).
2. Rp103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).
Tidak hanya PT Darmex Plantations, perkara ini juga melibatkan beberapa korporasi lain yang turut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada tanggal yang sama, yaitu PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Seluruh perkara tersebut kini tengah dalam proses persidangan.
PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, 8 Mei 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
(Zakar)
Tags: Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Atas Nama PT Darmex Plantations
Baca Juga
-
02 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Harlah Pancasila Momentum Perkuat Semangat Persatuan
-
15 Okt 2024
Yonif 642/Kps Gelar Gotong Royong Pembangunan Jembatan Penghubung Antar Kampung Jagiro
-
21 Okt 2024
Presiden Prabowo Siap Wujudkan Transformasi Ekonomi Nasional Melalui Hilirisasi SDA
-
13 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
22 Okt 2025
Wali Kota Dedie Rachim Ajak Santri Jadi Agen Perubahan dan Solusi Bangsa
-
20 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pelantikan Empat Kades PAW: Dorong Pemerintahan Desa Makin Solid
Rekomendasi lainnya
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Gagas Transportasi Listrik Terintegrasi Menuju Jakarta, Uji Coba Dimulai 2026
-
06 Des 2024
Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto Sampaikan Visi Strategis dalam Entry Briefing
-
21 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
-
22 Agu 2025
PEMKAB DAN PEMKOT BOGOR BAHAS ENAM ISU STRATEGIS UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
-
14 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Apresiasi Pembangunan SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara
-
24 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Dukung Direktur RSUD Cibinong Dalam Seleksi PNS Berprestasi Provinsi Jawa Barat


