Liputan08.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat adalah ilegal dan melanggar aturan organisasi. Hendry, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa PWI Jawa Barat tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat. Keputusan Hendry Ch. Bangun dianggap tidak berdasar dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.
“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat karena pelanggaran etik berat. Segala tindakan atau keputusan yang ia ambil mengatasnamakan PWI Pusat adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
Keputusan Sepihak dan Tanpa Legitimasi
Pada Jumat (21/3/2025), Hendry Ch. Bangun secara sepihak mengumumkan pembekuan PWI Jawa Barat dengan alasan ketidakpatuhan kepengurusan di bawah Hilman Hidayat. Namun, faktanya, Hilman justru menjalankan aturan organisasi yang sah dengan tetap mengakui kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang legitimate.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah telah melalui prosedur yang sesuai dengan kode etik organisasi. Bahkan, keputusan ini semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan terhadapnya.
“Kami memiliki aturan yang jelas. Tidak ada ruang bagi pihak yang telah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan organisasi,” ujar Sasongko Tedjo.
Skandal Etik dan Kekalahan di Pengadilan
Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menyatakan pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, termasuk dugaan penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Sayid Iskandarsyah sempat menggugat pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Namun, pada Rabu (19/3/2025), pengadilan resmi menolak gugatan tersebut, memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak integritas organisasi.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menerbitkan surat keputusan palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” tegas Wina.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah serta tidak terpengaruh oleh tindakan ilegal dari pihak yang sudah kehilangan kewenangan.
Dengan putusan pengadilan yang semakin menguatkan posisi PWI Pusat, upaya Hendry Ch. Bangun dan kelompoknya untuk mengguncang organisasi kini terbukti ilegal dan tak memiliki dasar hukum.
Tags: PWI Pusat Pembekuan PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch Bangun Ilegal dan Tanpa Kewenangan
Baca Juga
-
12 Feb 2025
Kurir Sabu di Demak Dibekuk! Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
-
12 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Kunjungan Bupati Rudy ke Tambang Emas PT Antam di Nanggung
-
27 Mei 2025
Pemred Siber24jam.com & Liputan08.com Tantang DPRD Kabupaten Bogor Panggil Pengelola Parkir RSUD, Pertanyakan Kepatuhan Terhadap Perbup No. 46/2024
-
25 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Masjid Nurul Wathon Harus Jadi Pusat Dakwah dan Pemberdayaan Sosial Umat
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Gelar Posyandu Keliling di Kampung Yermatum, Papua Barat
-
09 Okt 2025
DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Strategis, Dedie Rachim: Langkah Nyata Atasi Kumuh dan Narkoba
Rekomendasi lainnya
-
28 Mei 2025
Keadilan Memburu Koruptor 6 Saksi Diperiksa Terkait Suap Pengadilan
-
05 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 5 Kasus dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Fidusia di Kendari
-
18 Apr 2025
Nusakambangan Menuju Lumbung Ketahanan Pangan Nasional, Menteri Agus Panen Perdana dan Resmikan Pusat Pelatihan
-
26 Jan 2025
Peringati Isra Mi’raj, Pj. Bupati Bogor Salurkan Bantuan dan Tanam Pohon di Parung
-
11 Okt 2024
Keteguhan Wanita Saat Suami Dipenjara Mengatasi Kesepian dan Menjaga Kesucian
-
22 Des 2024
JAM PIDUM Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pegadaian Khususnya dalam Penyimpanan Barang Bukti Perhiasan




