Liputan08.com Palembang, 17 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap pada proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan keuangan bersifat khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumsel adalah:
1. AMR, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025.
2. WAF, Wakil Direktur CV. HK periode 26 Februari 2015 – 21 Februari 2022, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025.
3. APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025.
Dua tersangka, WAF dan APR, telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025. Sementara itu, AMR diamankan di Jakarta dan akan dibawa ke Palembang pada 18 Februari 2025 untuk selanjutnya ditahan hingga 9 Maret 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Proyek ini mencakup pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase dengan total anggaran Rp 3 miliar. Namun, proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak akibat praktik korupsi yang melibatkan suap (commitment fee) dan pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa AMR bersama APR mengatur pemenang lelang dengan melibatkan WAF sebagai pihak pelaksana proyek. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 826,1 juta.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk tindak pidana suap dan gratifikasi. Pada tahun 2024, fokus utama adalah penanganan kasus di sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, dan pendapatan negara. Tahun 2025, Kejati memperluas cakupan penyelidikan ke kasus-kasus suap dan gratifikasi, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
“Kami akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum yang tegas bagi para pelaku,” tutup Vanny.
Kasus Gratifikasi Proyek PUPR Banyuasin: Fakta Penting
Jumlah tersangka: 3 orang
Proyek yang dikorupsi: Pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan drainase
Total anggaran proyek: Rp 3 miliar
Kerugian negara: Rp 826,1 juta
Status tersangka: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tags: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, Kerugian Negara Capai Rp 826 Juta
Baca Juga
-
25 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga
-
19 Mar 2025
Wabup Bogor Jaro Ade Tarling di Masjid At-Taqwa, Serahkan Bantuan untuk DKM dan Warga
-
07 Jul 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Minta Seluruh Perangkat Daerah Adaptif Hadapi Tantangan Fiskal Tahun 2026
-
27 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Hadiri Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di PWI Kabupaten Bogor
-
10 Apr 2026
Bikin Geleng Kepala! Penyelamatan Uang Negara Tembus Rp31,3 Triliun, Mafia Hutan Dipukul Mundur
-
24 Jun 2025
Bupati Bogor Ajak TP-PKK Bangun Kolaborasi Nyata Hadapi Tantangan Daerah
Rekomendasi lainnya
-
17 Mei 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Peresmian SPPG Caringin, Siap Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan
-
16 Okt 2025
Bupati Rudy Susmanto Siapkan Strategi Atasi Defisit 2026 dan Buka 28.500 Lapangan Kerja Baru
-
11 Jun 2025
Dinkes Bogor Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RSUD KH. Idham Chailid Pelayanan Sesuai Prosedur
-
22 Jan 2025
Tragedi Longsor Petungkriyono 17 Korban Meninggal Tim Gabungan Fokus Pencarian Warga Hilang
-
24 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Sinergi TNI dan Pemkab dalam Serbuan Teritorial 2025
-
16 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula





