Liputan08.com Palembang, 17 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap pada proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan keuangan bersifat khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumsel adalah:
1. AMR, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025.
2. WAF, Wakil Direktur CV. HK periode 26 Februari 2015 – 21 Februari 2022, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025.
3. APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025.
Dua tersangka, WAF dan APR, telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025. Sementara itu, AMR diamankan di Jakarta dan akan dibawa ke Palembang pada 18 Februari 2025 untuk selanjutnya ditahan hingga 9 Maret 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Proyek ini mencakup pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase dengan total anggaran Rp 3 miliar. Namun, proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak akibat praktik korupsi yang melibatkan suap (commitment fee) dan pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa AMR bersama APR mengatur pemenang lelang dengan melibatkan WAF sebagai pihak pelaksana proyek. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 826,1 juta.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk tindak pidana suap dan gratifikasi. Pada tahun 2024, fokus utama adalah penanganan kasus di sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, dan pendapatan negara. Tahun 2025, Kejati memperluas cakupan penyelidikan ke kasus-kasus suap dan gratifikasi, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
“Kami akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum yang tegas bagi para pelaku,” tutup Vanny.
Kasus Gratifikasi Proyek PUPR Banyuasin: Fakta Penting
Jumlah tersangka: 3 orang
Proyek yang dikorupsi: Pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan drainase
Total anggaran proyek: Rp 3 miliar
Kerugian negara: Rp 826,1 juta
Status tersangka: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tags: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, Kerugian Negara Capai Rp 826 Juta
Baca Juga
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Jiwasraya, Terkait Tersangka IR
-
29 Des 2024
TNI Pos Napua Pererat Hubungan dengan Warga Jayawijaya Melalui Tradisi Bakar Batu
-
11 Feb 2026
Pemkab Bogor Catat Capaian Nasional, RSUD Bakti Pajajaran Ditetapkan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi
-
06 Sep 2025
Pemkab Bogor Gelar Festival dan Kejuaraan Silat Cimande: Perebutkan Piala Bupati dan Kukuhkan Warisan Budaya Dunia
-
16 Apr 2025
Momentum Halalbihalal KH Achmad Yaudin Ajak Wartawan PWI Bogor Padamkan Amarah, Tebarkan Maaf dan Kasih Sayang
-
20 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penguatan Sinergi Lintas Wilayah Kolaborasi Bupati Rudy dan Wali Kota Dedie Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2025
Wali Kota Bogor Dedie Rachim Jadi Narasumber Global Forum UFPP 2025 di Milan
-
02 Jun 2025
Saatnya Kembali Bersatu Ulama PWI Bogor Ingatkan Pentingnya Silaturahmi di Tengah Perbedaan Pandangan
-
06 Apr 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sambut Perwira Seskoad, Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana
-
31 Okt 2024
PT Hutama Karya Percepat Proyek Jalan Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Perkuat Konektivitas Sumatera Utara
-
30 Jun 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Beragam Layanan dan Hiburan Gratis untuk Masyarakat di Monas
-
27 Des 2024
Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah




