Liputan08.com Demak – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap jaringan penjualan obat petasan ilegal yang diperdagangkan melalui media sosial Facebook. Dua pelaku berinisial FA (28) dan S (60) ditangkap dalam operasi tersebut, dengan barang bukti sebanyak 32 kg bubuk mercon siap edar.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat pemantauan ketat aktivitas transaksi jual beli bahan peledak di Facebook oleh tim Satreskrim.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FA di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, pada Sabtu (1/3). Dari tangan FA, kami mengamankan 1 kg obat petasan yang ia beli dari S seharga Rp 250.000,” ujar Kuseni dalam konferensi pers di Polres Demak, Minggu (2/3/2025).

Dari pengakuan FA, polisi kemudian bergerak ke rumah S di Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Hasil penggeledahan menemukan 31 kg bubuk mercon siap edar serta berbagai bahan baku pembuatan petasan, seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, serta drum.
Seluruh barang bukti diamankan di Polres Demak, sementara sebagian diambil sebagai sampel untuk diuji di laboratorium forensik. Sisanya dimusnahkan di lokasi aman oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal ini, karena dapat membahayakan nyawa banyak orang,” tegas Kuseni.
Tags: Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Bongkar Peredaran 32 Kg Obat Petasan di Demak
Baca Juga
-
13 Agu 2025
Musolla Bersejarah Darul Muflihin di Pekondoh Butuh Uluran Tangan: Pemda dan Masyarakat Dihimbau Bersama Selamatkan Warisan Ulama Tanggamus
-
26 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Tegaskan Tambang Ilegal Tak Boleh Dibiarkan, Ancaman Nyata bagi Keselamatan Warga
-
09 Jan 2025
Pemagaran Laut di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan Masyarakat Pesisir
-
03 Nov 2024
Pj Bupati Muba Cek Langsung Dampak Hujan dan Angin Kencang, Pastikan Bantuan Tersalurkan
-
16 Jul 2025
Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp1,98 Triliun
-
02 Agu 2026
Survei BMSN Ungkap 81 Persen Publik Dukung Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
Rekomendasi lainnya
-
21 Apr 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Dinilai Layak Pimpin PKB Kabupaten Bogor, Siap Perkuat Basis Akar Rumput
-
12 Nov 2025
Jazz Hujan, Identitas Baru Kota Bogor Sebagai Kota Musik dan Kreativitas
-
21 Okt 2024
Restorative Justice Disetujui untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang
-
09 Sep 2025
Pemkab Bogor Dukung Perbaikan Jalan Janala–Lebakwangi dengan Rekayasa Lalu Lintas dan Koordinasi Angkutan Tambang
-
14 Agu 2025
Bogor Pecahkan Rekor MURI, 2.000 Porsi Talas Kukus Warnai HUT RI ke-80
-
09 Des 2025
JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025





