Liputan08.com Demak – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap jaringan penjualan obat petasan ilegal yang diperdagangkan melalui media sosial Facebook. Dua pelaku berinisial FA (28) dan S (60) ditangkap dalam operasi tersebut, dengan barang bukti sebanyak 32 kg bubuk mercon siap edar.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat pemantauan ketat aktivitas transaksi jual beli bahan peledak di Facebook oleh tim Satreskrim.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FA di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, pada Sabtu (1/3). Dari tangan FA, kami mengamankan 1 kg obat petasan yang ia beli dari S seharga Rp 250.000,” ujar Kuseni dalam konferensi pers di Polres Demak, Minggu (2/3/2025).

Dari pengakuan FA, polisi kemudian bergerak ke rumah S di Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Hasil penggeledahan menemukan 31 kg bubuk mercon siap edar serta berbagai bahan baku pembuatan petasan, seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, serta drum.
Seluruh barang bukti diamankan di Polres Demak, sementara sebagian diambil sebagai sampel untuk diuji di laboratorium forensik. Sisanya dimusnahkan di lokasi aman oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal ini, karena dapat membahayakan nyawa banyak orang,” tegas Kuseni.
Tags: Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Bongkar Peredaran 32 Kg Obat Petasan di Demak
Baca Juga
-
22 Jul 2026
Rudy Susmanto Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Eva Minta Kader PKK Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat
-
15 Des 2024
Pj Bupati Bogor Puji Pengelolaan Air Bersih PDAM Ciburial sebagai Contoh Nasional
-
03 Agu 2026
BMSN Desak Penindakan Tegas Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi [
-
30 Jun 2025
Warga Bogor Asri Bangun Jalan Sendiri di Tengah Krisis, Harap KDM dan Bupati Tunjukkan Kepedulian
-
12 Jun 2026
Suap SPMB 2026: Merampas Hak Anak Lain, Mengundang Murka Allah, dan Menghancurkan Masa Depan Pendidikan Bangsa
-
12 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Skandal Impor Gula 2015-2016
Rekomendasi lainnya
-
10 Nov 2025
Ketua PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Juang Para Pahlawan
-
22 Des 2025
Cibinong Kukuhkan Dominasi MTQ Kabupaten Bogor: Tiga Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ ke-47 Tahun 2025, Raih Juara II Pawai Ta’aruf
-
03 Sep 2025
Pemkab Bogor Tata Kabel Udara untuk Wujudkan Kabupaten yang Rapi, Indah, dan Aman
-
09 Mei 2025
Bogor Run 2025 Siap Digelar, Targetkan Jadi Magnet Wisata dan Lahirkan World Marathon
-
22 Jan 2025
WHO Menyesalkan Pengumuman Amerika Serikat untuk Keluar dari Keanggotaan
-
31 Jul 2025
Bupati Bogor Temui Menteri KKP, Dorong Penguatan Kawasan Minapolitan dan Ekonomi Perikanan



