Liputan08.com Demak – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap jaringan penjualan obat petasan ilegal yang diperdagangkan melalui media sosial Facebook. Dua pelaku berinisial FA (28) dan S (60) ditangkap dalam operasi tersebut, dengan barang bukti sebanyak 32 kg bubuk mercon siap edar.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat pemantauan ketat aktivitas transaksi jual beli bahan peledak di Facebook oleh tim Satreskrim.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FA di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, pada Sabtu (1/3). Dari tangan FA, kami mengamankan 1 kg obat petasan yang ia beli dari S seharga Rp 250.000,” ujar Kuseni dalam konferensi pers di Polres Demak, Minggu (2/3/2025).

Dari pengakuan FA, polisi kemudian bergerak ke rumah S di Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Hasil penggeledahan menemukan 31 kg bubuk mercon siap edar serta berbagai bahan baku pembuatan petasan, seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, serta drum.
Seluruh barang bukti diamankan di Polres Demak, sementara sebagian diambil sebagai sampel untuk diuji di laboratorium forensik. Sisanya dimusnahkan di lokasi aman oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal ini, karena dapat membahayakan nyawa banyak orang,” tegas Kuseni.
Tags: Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Bongkar Peredaran 32 Kg Obat Petasan di Demak
Baca Juga
-
15 Jun 2025
Leuwimalang Tawarkan Wisata Edukasi Berbasis Alam di Kabogorfest 2024
-
08 Jan 2025
Kejaksaan Agung dan KPK Perkuat Sinergitas untuk Pemberantasan Korupsi
-
04 Feb 2025
Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan Berencana Tersangka Terancam Hukuman Mati
-
08 Apr 2025
KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA ISTRI DAN ANAK TERSANGKA HL TERKAIT KASUS KORUPSI TATA NIAGA TIMAH
-
13 Agu 2025
Aktivis Bogor Desak Batalkan Tender Revitalisasi GOR Pajajaran, Tuduh Ada Rekayasa Dokumen
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
Rekomendasi lainnya
-
01 Jun 2026
Di Balik Demokrasi Elektoral Indonesia, Dr. Agus Suhartono Mengajak Publik Mengkaji Ulang Kesesuaian Pilpres Langsung dengan Falsafah Pancasila
-
11 Jun 2025
Diduga Lakukan Tindak Asusila, Pimpinan Pesantren di Bogor Dilaporkan ke Polisi
-
30 Mar 2025
Pantau Arus Mudik, Bupati Bogor Bersama Forkopimda Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik
-
04 Des 2024
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Membahas Kebersihan Hati Bersama KH Achmad Yaudin Sogir
-
06 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Elly Gwandi di Bogor
-
05 Jun 2026
Meski Berhalangan Hadir, Gus Sholeh Ajak Jamaah Al-Qalam Terus Istiqamah Menuntut Ilmu



