Liputan08.com Jakarta, 18 Maret 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Selasa (18/3).
Dua tersangka yang mendapat persetujuan rehabilitasi adalah Dikko Damar Aranditto Bin Hasnul Kabri dari Kejaksaan Negeri Pontianak dan Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang mendasari keputusan ini, di antaranya:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.
Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat jaringan peredaran narkoba dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan asesmen terpadu, mereka dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali, sesuai keterangan dari lembaga berwenang.
Mereka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah progresif dalam menangani kasus narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan bagi pengguna yang bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Tags: JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
Baca Juga
-
24 Mei 2025
Pemkab Bogor Lepas Keberangkatan 435 Calon Jemaah Haji Kloter 47 JKS
-
25 Feb 2026
Astaghfirullah, Investasi Ratusan Juta Dolar Dipertanyakan dalam Sidang Tipikor
-
14 Jan 2025
Jaksa Agung Resmi Membuka Rakernas Kejaksaan RI 2025 Tegaskan Transformasi Berkeadilan dan Modern
-
06 Okt 2025
KH. Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Warga Cibinong: Pembangunan Harus Berdasarkan Kebutuhan Nyata Masyarakat
-
12 Mar 2025
Karutan Rengat Pimpin Razia Insidentil Bersama APH, Pastikan Keamanan Rutan Selama Ramadan
-
30 Mei 2025
Parade Tasmi Juz 30, Rumah Tahfidz Roudhotul Qur’an Apresiasi 9 Santri Penghafal Al-Qur’an
Rekomendasi lainnya
-
08 Okt 2025
Bogor Raya Masuk Daftar 10 Wilayah Prioritas PSEL, Dedie Rachim: Kami Siap Penuhi Kuota Sampah
-
05 Mei 2025
Jaksa Agung Terima Kunjungan KG Media, Tegaskan Komitmen Bersama Kawal Penegakan Hukum dan Demokrasi
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Luncurkan Mobil Uji Kendaraan Keliling, Tingkatkan Layanan Transportasi di Daerah Terpencil
-
10 Des 2024
Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka
-
10 Apr 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Rutin Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban
-
14 Jan 2025
Pemkab Bogor Raih Apresiasi Kemendagri atas Capaian Kinerja Pj Bupati Bachril Bakri di Triwulan I



