Liputan08.com Jakarta, 18 Maret 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Selasa (18/3).
Dua tersangka yang mendapat persetujuan rehabilitasi adalah Dikko Damar Aranditto Bin Hasnul Kabri dari Kejaksaan Negeri Pontianak dan Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang mendasari keputusan ini, di antaranya:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.
Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat jaringan peredaran narkoba dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan asesmen terpadu, mereka dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali, sesuai keterangan dari lembaga berwenang.
Mereka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah progresif dalam menangani kasus narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan bagi pengguna yang bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Tags: JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
Baca Juga
-
25 Feb 2025
Desak Evaluasi Amdal PPLI, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Turun ke Lapangan
-
22 Jan 2026
Kwarcab Pramuka Bogor Sosialisasikan KOMTI 2026, Dorong Tata Kelola Informasi Terintegrasi
-
23 Nov 2024
Wartawan Jadi Korban Kekerasan di Depan Kantor PWI Bekasi Raya
-
26 Apr 2025
Ketua PWI Kota Bogor Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream
-
22 Mar 2025
Hukum Meminta THR Menjelang Idulfitri dalam Pandangan Islam Kajian oleh KH Achmad Yaudin Sogir
-
07 Jul 2025
Menapak Jejak Peradaban: PWI Kabupaten Bogor Kunjungi Candi Gedong Songo di Lereng Gunung Ungaran
Rekomendasi lainnya
-
28 Nov 2024
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
-
26 Okt 2025
Hari Jantung Sedunia, Wali Kota Bogor Soroti Warga Kurang Bergerak
-
03 Mei 2025
Sinergi TNI AU dan Pemkab Bogor Hadirkan Dapur Bergizi dan Sentra Edukasi, Ciptakan Generasi Sehat dari Lanud ATS
-
14 Apr 2025
Pemkab Bogor Gelar Festival Pencak Silat 2025 Ajang Menjaring Atlet Muda dan Lestarikan Budaya Bangsa
-
10 Nov 2025
Danramil 03 Serengan Bersama Kapolsek & Camat Launching SPPG-MBG Penyaluran Makanan Bergizi Gratis
-
25 Des 2025
Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Satgas PKH Kejaksaan RI Amankan Lahan Hutan Rp150 Triliun dan Uang Negara Rp6,6 Triliun




