
Liputan08.com Sumatera Utara – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan dua oknum polisi di Polda Sumatera Utara, berinisial Bripka SS dan Ipda RS, mencuat ke publik. Kedua oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dengan imbalan sebesar Rp 850 juta.
Menanggapi kasus ini, Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, seorang ahli hukum kepolisian, perbankan, dan korporasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta, memberikan pandangannya melalui wawancara via telepon dengan wartawan. Ia menegaskan bahwa dalam suatu perkara hukum khususnya, baik pemberi maupun penerima suap sama-sama melakukan pelanggaran hukum, apalagi jika pelakunya oknum penegak hukum dapat diberikan sanksi maksimal.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi yang Dapat Dikenakan
Menurut Dr. Hirwansyah, seleksi SIP di lingkungan Polri telah diatur secara transparan dan profesional, tanpa ada pungutan biaya apapun juga, hal tersebut juga sering sekali diucapkan Kapolri Jendral Listyo Sigit kepada seluruh jajarannya, beliau memastikan hal tersebut dan setiap anggota Polri diberikan kesempatan yang sama untuk ikut SIP tanpa melanggar aturan, oleh karena itu, tindakan kedua oknum Polisi di Sumut tersebut, apabila terbukti bersalah dan ditemukan alat bukti yang cukup, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Oknum Polisi Sumut tersebut, mengacu pada Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 Ayat (1) dan (2), yang mengatur pemberian dan penerimaan suap. Selain itu, oknum polisi yang menerima uang dan menjanjikan kelulusan dapat juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tergantung Penyidiknya nanti.
Lebih lanjut, Propam Mabes Polri dan Kompolnas telah turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran Oknum Polisi tersebut. Jika nantinya ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka sanksi hukum akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kapolri Tegas terhadap Pelanggaran Anggota Polri
Dr. Hirwansyah mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selalu menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam tubuh Polri. Menurutnya, Kapolri telah memberikan contoh nyata berulang kali, dengan menindak tegas oknum yang melanggar aturan, tanpa memandang pangkat, dari tingkat bawah hingga perwira tinggi (PATI).
“Jika terbukti bersalah, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan solusi terbaik untuk menjaga integritas institusi Polri,” ujar Dr. Hirwansyah.
Ia juga menyoroti bahwa semoga dengan adanya kasus ini, menjadi contoh agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Wilayah Polda seluruh Indonesia. Ini juga dapat menjadi refleksi khususnya kepada seluruh anggota di wilayah Polda Sumut, agar tidak melanggar aturan dan selain hal tersebut semoga Anggota wilayah Polda Sumut juga dapat meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, sebagaimana telah diterapkan di wilayah Polda lain, yang lebih dulu telah menunjukkan kinerja yang lebih baik yaitu kerja cepat dan ikhlas sebagai wujud Profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Revisi Perpol No. 7 Tahun 2022 untuk Penguatan Sanksi
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Hirwansyah mengusulkan revisi terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
Menurutnya, selain kategori sanksi ringan, sedang, dan berat yang sudah ada, perlu ditambahkan bentuk hukuman seperti penurunan pangkat satu tingkat dan mutasi tour of area sebagai sanksi sedang. Langkah ini diharapkan dapat menjadi instrumen pencegahan sekaligus penguatan disiplin kinerja anggota di dalam tubuh Polri.
“Dengan adanya penguatan sanksi ini, diharapkan anggota Polri semakin profesional, ramah, dan ikhlas dalam menjalankan tugasnya,” tutup Dr. Hirwansyah.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik dan institusi Polri. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan citra Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan berintegritas dapat tetap terjaga dengan baik.
Baca Juga
-
23 Mei 2025
Kabupaten Bogor Raih Juara Nasional SPM Awards 2025, Rudy Susmanto Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
-
27 Okt 2024
Barisan Muda Rudy Susmanto (Bramus) Kukuhkan Dukungan untuk Paslon Nomor 1 di Pilkada Bogor 2024, Targetkan Kemenangan 90 Persen di Dapil 3
-
13 Feb 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pembangunan Jalan Tambang dan Jalur Puncak II untuk Atasi Kemacetan
-
01 Nov 2024
Dekranasda Kabupaten Bogor Gelar Rakerda 2024: Evaluasi Program dan Strategi Baru untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
06 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Siap Kawal Transisi Kepemimpinan ke Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi
-
26 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Rekomendasi lainnya
-
02 Mar 2025
Panglima TNI Resmikan Masjid Jami Ar Rohman di Pangandaran Simbol Iman dan Pengabdian
-
22 Jan 2025
Diskominfo Kabupaten Bogor Jadi Rujukan Pemkab Gowa untuk Transformasi Digital Pelayanan Publik
-
31 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Harapkan RSUD Ciawi Naik Kelas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
-
19 Mei 2025
Satgas Yonif 641/Bru Borong Dagangan Petani di Pasar Kobakma, Bukti Cinta TNI untuk Rakyat Papua
-
23 Des 2024
Kapolda Jateng Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Nataru di GT Kalikangkung Semarang
-
30 Okt 2024
Warga Pertanyakan Alih Fungsi Lapangan Bola di Cilebut Barat Menjadi Fasilitas Sosial dan Umum