Liputan08.com Jakarta,– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, berhasil mengamankan buronan berinisial IAS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023. Penangkapan dilakukan di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
IAS (57), seorang wiraswasta asal Makassar, terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat periode 2018-2021. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp867 juta.
IAS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi intensif antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli.
IAS ditangkap berdasarkan sejumlah dokumen hukum, termasuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023. Penangkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus dan beberapa surat panggilan saksi yang sebelumnya diterbitkan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda), yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Namun, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga merugikan keuangan negara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, meminta seluruh jajarannya untuk terus mengintensifkan pencarian terhadap buronan lainnya. “Saya perintahkan untuk memonitor dan menangkap semua buronan yang masih berkeliaran. Penegakan hukum harus dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Tersangka Diserahkan ke Penyidik Sulawesi Barat
Setelah penangkapan, IAS langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, melalui pernyataan resminya, menegaskan komitmen untuk membawa kasus ini ke meja hijau. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan kompromi terhadap tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Penangkapan IAS menambah daftar keberhasilan Kejaksaan RI dalam memburu buronan korupsi, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua pihak.
Edit:Zakar
Tags: DPO Korupsi Rp867 Juta Berhasil Ditangkap Jaksa Agung Tidak Ada Tempat Bersembunyi yang Aman
Baca Juga
-
22 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Kasus Penangkapan Wartawan Harus Diselesaikan dalam Ranah Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi
-
16 Sep 2025
Pererat Persaudaraan ASEAN, Delegasi Jaksa Kunjungi Istana Tampaksiring dalam APAGM 2025
-
19 Des 2025
Optimalisasi Kapasitas Aparatur, Pemkot Depok Dorong Pola Kerja Dinamis bagi PPPK Paruh Waktu
-
05 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakarta Barat
-
08 Nov 2024
Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa, Dorong Pendidikan Hukum Berkualitas di Indonesia
-
16 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Pastikan Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Komoditas
Rekomendasi lainnya
-
14 Jan 2025
Kisah Inspiratif Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal Dari Aceh Hingga Papua Mengabdi Tanpa Henti untuk Negeri
-
23 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
20 Mar 2025
Jaro Ade Tarling di Megamendung Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Kelestarian Lingkungan
-
28 Nov 2024
Pangdam I/BB Bersama Forkopimda Sumut Tinjau Lokasi Banjir dan TPS di Medan
-
14 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Kirab Merah Putih Jadi Simbol Semangat Persatuan dan Pemberdayaan Rakyat
-
30 Okt 2024
Warga Pertanyakan Alih Fungsi Lapangan Bola di Cilebut Barat Menjadi Fasilitas Sosial dan Umum


