Liputan08.com Jakarta,– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, berhasil mengamankan buronan berinisial IAS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023. Penangkapan dilakukan di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
IAS (57), seorang wiraswasta asal Makassar, terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat periode 2018-2021. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp867 juta.
IAS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi intensif antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli.
IAS ditangkap berdasarkan sejumlah dokumen hukum, termasuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023. Penangkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus dan beberapa surat panggilan saksi yang sebelumnya diterbitkan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda), yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Namun, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga merugikan keuangan negara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, meminta seluruh jajarannya untuk terus mengintensifkan pencarian terhadap buronan lainnya. “Saya perintahkan untuk memonitor dan menangkap semua buronan yang masih berkeliaran. Penegakan hukum harus dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Tersangka Diserahkan ke Penyidik Sulawesi Barat
Setelah penangkapan, IAS langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, melalui pernyataan resminya, menegaskan komitmen untuk membawa kasus ini ke meja hijau. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan kompromi terhadap tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Penangkapan IAS menambah daftar keberhasilan Kejaksaan RI dalam memburu buronan korupsi, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua pihak.
Edit:Zakar
Tags: DPO Korupsi Rp867 Juta Berhasil Ditangkap Jaksa Agung Tidak Ada Tempat Bersembunyi yang Aman
Baca Juga
-
04 Nov 2024
Puncak Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf di Megamendung Hadirkan Ribuan Jamaah dan Pasangan Calon Bupati Bogor
-
09 Jun 2026
Surat dari Dalam Lapas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pengawasan Lapas Cibinong Disorot
-
10 Des 2024
JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Medan
-
27 Mei 2025
Ironi Digitalisasi Pendidikan Dugaan Korupsi Menggerogoti Anggaran Rp9,98 Triliun
-
05 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Subianto Dukung Libur Sekolah Sebulan di Bulan Ramadhan untuk Hidupkan Pesantren Kilat
-
17 Jan 2025
Pos Kamundan Yonif 642/Kps Beri Bantuan Sembako kepada Keluarga Berduka di Papua Barat
Rekomendasi lainnya
-
19 Jul 2025
Dekatkan Diri ke Warga, Jaro Ade Serap Aspirasi di Masjid Desa Cicadas
-
27 Nov 2024
Ahmad Sahroni Apresiasi Kecanggihan Peralatan Intelijen Kejaksaan Agung
-
21 Mei 2026
PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalistik, Perkuat Profesionalisme Pers di Tengah Tantangan Era Digital
-
25 Okt 2024
Roadshow Penerangan Hukum di PT PLN UID Kalimantan Timur dan Utara: Pemulihan Aset dan Transisi Energi Jadi Fokus
-
28 Nov 2024
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
-
09 Des 2025
JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025


