Liputan08.com Jakarta,– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, berhasil mengamankan buronan berinisial IAS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023. Penangkapan dilakukan di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
IAS (57), seorang wiraswasta asal Makassar, terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat periode 2018-2021. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp867 juta.
IAS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi intensif antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli.
IAS ditangkap berdasarkan sejumlah dokumen hukum, termasuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023. Penangkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus dan beberapa surat panggilan saksi yang sebelumnya diterbitkan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda), yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Namun, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga merugikan keuangan negara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, meminta seluruh jajarannya untuk terus mengintensifkan pencarian terhadap buronan lainnya. “Saya perintahkan untuk memonitor dan menangkap semua buronan yang masih berkeliaran. Penegakan hukum harus dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Tersangka Diserahkan ke Penyidik Sulawesi Barat
Setelah penangkapan, IAS langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, melalui pernyataan resminya, menegaskan komitmen untuk membawa kasus ini ke meja hijau. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan kompromi terhadap tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Penangkapan IAS menambah daftar keberhasilan Kejaksaan RI dalam memburu buronan korupsi, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua pihak.
Edit:Zakar
Tags: DPO Korupsi Rp867 Juta Berhasil Ditangkap Jaksa Agung Tidak Ada Tempat Bersembunyi yang Aman
Baca Juga
-
15 Jan 2026
50 Pasien Jalani Operasi Gratis Sumbing Bibir di RSU Hermina Bogor
-
22 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Pekalongan
-
09 Mar 2025
Satgas Pamtas RI PNG Yonif 700/WYC Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Perbatasan Papua
-
22 Feb 2025
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Distrik Bolakme, Warga Merasa Terbantu
-
11 Okt 2024
Prajurit Kodam XVIII/Kasuari Tingkatkan Kesiapsiagaan melalui Latihan Bela Diri Taktis
-
27 Mei 2025
Wujudkan Komunikasi Positif, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Pentingnya Public Speaking Bagi Insan Polri
Rekomendasi lainnya
-
20 Apr 2025
TNI Satgas Yonif 700 Rayakan Paskah Bersama Warga Kampung Wuloni, Papua Pegunungan Lewat Tradisi Bakar Batu
-
03 Sep 2025
Bupati Majalengka Didesak Beri Sanksi Oknum Kadis dan Kabid yang Diduga Sampaikan Pernyataan Palsu
-
13 Mar 2025
KSAD Maruli Simanjuntak: TNI AD Loyal pada Keputusan Negara, Waspadai Narasi Agen Asing
-
24 Sep 2025
Wali Kota Bogor Dedie Rachim Dorong Generasi Z Berperan Aktif dalam Kemajuan Kota dan Bangsa
-
15 Des 2024
Pj Bupati Bogor Puji Pengelolaan Air Bersih PDAM Ciburial sebagai Contoh Nasional
-
15 Jan 2025
Transformasi Kejaksaan RI Menuju Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal


