Liputan08.com — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang dituduh menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejaksaan Agung dalam beberapa kasus korupsi. Hendry menegaskan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik pers, bukan dengan tindakan kriminalisasi seperti penangkapan.
“Menurut saya, berita tersebut masuk dalam ranah etik, tidak peduli seberapa berat isi beritanya. Jika dianggap beritikad buruk, seharusnya ada hak jawab atau permintaan maaf. Jika perlu, penilaian bisa diajukan ke Dewan Pers, bukan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Hendry pada Selasa (22/4/2025).
Pernyataan Hendry merespons keterangan Kejaksaan Agung yang mengungkap bahwa Tian Bahtiar menerima pembayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang diduga merugikan Kejaksaan Agung terkait tiga kasus besar: korupsi timah, ekspor CPO, dan impor gula.
Hendry menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak berkompeten menilai karya jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa penilaian terhadap berita, apakah itu negatif, beritikad buruk, atau partisan, seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Penilaian terhadap karya jurnalistik, apakah memenuhi standar etik atau tidak, ada di tangan Dewan Pers, bukan lembaga lain,” tegas Hendry.
Lebih lanjut, Hendry mengingatkan bahwa antara Dewan Pers dan Polri sudah ada Nota Kesepahaman (MoU) yang diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). MoU dan PKS ini menyepakati bahwa Dewan Pers harus terlebih dahulu dimintai pendapat jika ada pihak yang ingin mempidanakan karya jurnalistik.
“MoU dan PKS ini mengikat semua pihak. Kejaksaan Agung seharusnya menghormati ini, bukan langsung menahan wartawan tanpa melibatkan Dewan Pers,” ujar Hendry.
Menanggapi tuduhan adanya pembayaran yang diterima Tian Bahtiar, Hendry menyarankan agar klarifikasi terlebih dahulu dilakukan kepada manajemen media tempat Tian bekerja. Jika terbukti ada penyimpangan, sanksi administratif seperti skorsing bisa diterapkan oleh atasan Tian.
“Jika berita dianggap sebagai obstruction of justice, itu adalah penilaian yang keliru. Pers memiliki hak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Jika ada itikad buruk, itu harus dibuktikan melalui mekanisme etik, bukan langsung diproses secara pidana,” jelasnya.
Hendry mengingatkan bahwa jika pendekatan kriminalisasi terhadap pers ini terus berlanjut, dapat terjadi preseden buruk di mana Kejaksaan Agung atau pihak lain mulai menginterpretasikan berita secara sepihak dan menjadikan wartawan sebagai tersangka.
PWI Pusat berharap agar Kejaksaan Agung menghargai Undang-Undang Pers yang, seperti disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke PWI, merupakan bagian integral dari demokrasi Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, Hendry Ch Bangun pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pers periode 2016-2019 dan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022.
Tags: Bukan Kriminalisasi, Hendry Ch Bangun Kasus Penangkapan Wartawan Harus Diselesaikan dalam Ranah Dewan Pers
Baca Juga
-
27 Nov 2024
Paslon Nomor 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Menangi Pilkada Kabupaten Bogor Versi Quick Count LSI
-
12 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Hadiri Entry Meeting Evaluasi APBD 2025 di BPKP Jabar: Fokus Efisiensi Anggaran
-
17 Mei 2026
Kejuaraan Pencak Silat Piala Rektor III Universitas Bina Darma 2026: Ajang Kompetisi Mitra IPSI Menuju Kalender Prestasi Nasional
-
27 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Salurkan Hewan Kurban Presiden RI di Masjid Raya Nurul Wathon
-
10 Nov 2025
Bupati dan Wali Kota Bogor Tanam Pohon di Istana Kepresidenan, Semarakkan Hari Pahlawan 2025
-
01 Mei 2026
KH Ahmad Yaudin Sogir: Bencana Alam Tak Lepas dari Ulah Manusia
Rekomendasi lainnya
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Posko Banjir Bojongkulur, Wamendagri Pastikan Mitigasi Berjalan Optimal
-
18 Jun 2025
Bupati Bogor Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bhayangkari Kabupaten Bogor
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Menang Praperadilan Kasus PT Duta Palma Satu
-
24 Jun 2025
Invitasi Ortrad Jenjang SD Ramaikan Event Kabogorfest 2025
-
28 Okt 2025
Nunur Nurhasdian: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Bangkitkan Peran Perempuan dalam Membangun Bangsa
-
27 Jan 2025
Berbagi Kebahagiaan Satgas Yonif 642/Kps Distribusikan Bubur Kacang Hijau untuk Anak-Anak di Kampung Kiruru Papua Barat



