Liputan08.com Jakarta Barat – Tiga pelaku yang mengaku sebagai polisi gadungan berhasil diringkus oleh Polsek Palmerah setelah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.
Ketiga pelaku, berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18), menggunakan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba untuk memeras uang dan barang berharga. Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menjelaskan bahwa para pelaku secara acak memilih korban di jalanan.
“Setelah memberhentikan korban, mereka menunjukkan lencana Polri palsu dan menuduhnya terlibat narkoba. Kemudian korban dipaksa menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ujar Sugiran, Rabu (4/12/2024).

Kasus ini terungkap ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah yang sedang berpatroli pada Senin dini hari (2/12/2024) mencurigai dua pelaku sedang memeriksa seorang warga di tepi jalan.
“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Namun, pelaku AP (36) berhasil ditangkap di lokasi kejadian,” jelas Sugiran.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta WN (18) di kawasan Petamburan. Barang bukti berupa pisau daging, sarung pisau kulit, dan lencana Polri palsu disita dari tangan AP.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menambahkan bahwa pelaku sudah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
“Dua dari mereka adalah residivis. AP pernah dipenjara tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP terlibat perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” ungkap Rachmad.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polsek Palmerah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Tags: Polsek Palmerah Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakarta Barat
Baca Juga
-
04 Des 2025
LASQI Nusantara Gelar Festival Nasional di Kabupaten Bogor 4–7 Desember 2025
-
03 Jul 2026
Kejagung Sita Lamborghini, Emas 8 Kg, 46 Dump Truck hingga Alat Berat dalam Kasus IUP PT QSS
-
14 Okt 2026
Reses DPRD Kabupaten Bogor di Graha Wartawan, KH Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Masyarakat
-
29 Okt 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Media Jadi Penghubung Efektif Pemerintah dan Masyarakat
-
16 Des 2025
DPRD dan Bupati Bogor Sepakati Perda Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
-
28 Agu 2026
Gowes Pantau Pelayanan, Sekda Ajat Pastikan Warga Dilayani Optimal
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2026
Dandim 0621 Bogor Ajak Prajurit Perkuat Keikhlasan dan Kepedulian Sosial Melalui Iduladha
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Pimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Fokus pada Komoditas Strategis
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Ajak ASN dan Dunia Usaha Kurangi Food Waste Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan
-
24 Jul 2026
Perombakan Pimpinan Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan: Jangan Pertaruhkan Marwah Institusi
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
-
07 Mar 2025
Kasiops Korem 161/WS Tinjau Pos Haumeniana, Perkuat Kesiapan dan Sinergi di Perbatasan






