Liputan08.com Jakarta Barat – Tiga pelaku yang mengaku sebagai polisi gadungan berhasil diringkus oleh Polsek Palmerah setelah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.
Ketiga pelaku, berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18), menggunakan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba untuk memeras uang dan barang berharga. Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menjelaskan bahwa para pelaku secara acak memilih korban di jalanan.
“Setelah memberhentikan korban, mereka menunjukkan lencana Polri palsu dan menuduhnya terlibat narkoba. Kemudian korban dipaksa menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ujar Sugiran, Rabu (4/12/2024).

Kasus ini terungkap ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah yang sedang berpatroli pada Senin dini hari (2/12/2024) mencurigai dua pelaku sedang memeriksa seorang warga di tepi jalan.
“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Namun, pelaku AP (36) berhasil ditangkap di lokasi kejadian,” jelas Sugiran.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta WN (18) di kawasan Petamburan. Barang bukti berupa pisau daging, sarung pisau kulit, dan lencana Polri palsu disita dari tangan AP.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menambahkan bahwa pelaku sudah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
“Dua dari mereka adalah residivis. AP pernah dipenjara tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP terlibat perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” ungkap Rachmad.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polsek Palmerah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Tags: Polsek Palmerah Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakarta Barat
Baca Juga
-
10 Okt 2024
Polsek Kebon Jeruk Gelar Penyuluhan Anti Tawuran di SMK Tri Arga 2 Kapolsek Sutrisno Tawuran Hancurkan Masa Depan
-
26 Sep 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Dorong ITB Vinus Perkuat SDM Kabupaten Bogor
-
01 Apr 2026
IKWI Resmi Kantongi Hak Paten Logo, Perkuat Legalitas Organisasi
-
28 Mar 2026
Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial
-
19 Mar 2025
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Tiga Polisi Gugur Dugaan Setoran Ilegal Mengemuka
-
14 Sep 2026
Bupati Rudy Susmanto Targetkan Api TPA Galuga Padam Sebelum 17 September, Siapkan Era Sampah Jadi Energi
Rekomendasi lainnya
-
17 Apr 2025
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
-
12 Agu 2025
BUPATI BOGOR TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DI KEMANG DAN RANCABUNGUR, TEGASKAN LANGKAH CEPAT TANGANI PASCA BENCANA
-
09 Okt 2025
Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Pulang dengan Selamat, Disambut Hangat di Balai Kota
-
12 Jun 2026
SPMB 2026, KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Orang Tua Pertimbangkan Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Negeri
-
10 Mar 2025
Komisi III DPR RI Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Papua
-
13 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong Penguatan Korpri Tangguh dan Berintegritas untuk Indonesia Emas 2045






