liputan08.com Depok – Pemerintah Kota Depok terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia aparatur melalui kebijakan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Stadion Merpati, Kota Depok, Jumat (19/12/2025), dan diikuti oleh 7.036 pegawai yang secara resmi menjadi bagian dari sistem pelayanan publik daerah.
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi aparatur dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa SK bukan semata-mata dokumen administratif, melainkan instrumen pengikat tanggung jawab profesional yang menuntut kinerja, integritas, serta komitmen berkelanjutan.
“Pengakuan ini harus diimbangi dengan etos kerja yang kuat dan kemampuan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai bidang tugas masing-masing,” ujar Supian Suri.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pola kerja yang dinamis dan berorientasi pada pengembangan kompetensi aparatur. Salah satu pendekatan yang didorong adalah penugasan lintas perangkat daerah secara berkala, sehingga pegawai tidak hanya terfokus pada satu unit kerja dalam jangka panjang.
Menurutnya, rotasi atau penempatan berkala antarinstansi dapat menjadi strategi untuk mencegah kejenuhan kerja, menciptakan suasana kerja yang lebih produktif, serta memperluas wawasan dan keterampilan aparatur di berbagai sektor pemerintahan.
“Aparatur perlu memiliki pengalaman lintas bidang agar terbentuk pemahaman yang utuh tentang tata kelola pemerintahan. Dengan bekerja di lebih dari satu perangkat daerah, pegawai dapat berkembang menjadi sumber daya manusia yang adaptif dan memiliki keahlian di berbagai bidang,” jelasnya.
Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan prinsip pengembangan karier berbasis kompetensi, di mana kinerja pegawai dapat diukur secara objektif melalui kontribusi nyata di berbagai unit kerja. Evaluasi kinerja secara berkala menjadi dasar penentuan perpanjangan masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu.
“Kinerja akan menjadi faktor utama. Pegawai yang menunjukkan dedikasi, kemampuan belajar, dan tanggung jawab tinggi akan terus diberi kepercayaan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik,” tambah Supian Suri.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat menciptakan aparatur yang tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga fleksibel, inovatif, serta memiliki keahlian multidisipliner, guna menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis.
Tags: Pemkot Depok
Baca Juga
-
01 Des 2025
Peringati HUT KORPRI, Pemkot Bogor Angkat 3.868 PPPK Paruh Waktu
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Berbagi Berkah Ramadan 1.800 Yatim dan Dhuafa Terima Santunan
-
05 Mar 2025
Jaro Ade Takziah ke Keluarga Korban Banjir Bandang Cisarua Kita Harus Saling Menguatkan
-
18 Apr 2025
Diperiksa Bergiliran! 8 Pegawai PT Timah Tbk Diseret Kasus Korupsi Timah, Jaksa Tak Ada Tempat Aman bagi Perampok Uang Rakyat!
-
30 Jan 2025
Kejaksaan Agung Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Transparansi dan Keamanan
-
24 Des 2025
Kabupaten Bogor Raih Juara Harapan I Terinovatif P2WKSS Jawa Barat 2025
Rekomendasi lainnya
-
10 Okt 2025
Dedie Rachim Pastikan Dapur MBG Kota Bogor Aman dan Penuhi Standar Kesehatan
-
29 Apr 2026
Sekda Ajat Dorong Percepatan KDKMP, Target 189 Gerai Dikejar Tuntas
-
07 Des 2025
Bupati Bogor Tinjau Integrasi Setu Kabantenan–Cikaret Jadi Destinasi Wisata Air
-
13 Feb 2025
Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Komplotan KKB, Kirim Nikson Matuan ke Polda Papua
-
29 Apr 2026
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka! Skandal Dana Rp271 Miliar Terkuak dari Sidang
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Adakan Kegiatan Edukasi Pencegahan Pencucian Uang di Kalangan Artis dan Pengusaha


