liputan08.com Depok – Pemerintah Kota Depok terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia aparatur melalui kebijakan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Stadion Merpati, Kota Depok, Jumat (19/12/2025), dan diikuti oleh 7.036 pegawai yang secara resmi menjadi bagian dari sistem pelayanan publik daerah.
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi aparatur dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa SK bukan semata-mata dokumen administratif, melainkan instrumen pengikat tanggung jawab profesional yang menuntut kinerja, integritas, serta komitmen berkelanjutan.
“Pengakuan ini harus diimbangi dengan etos kerja yang kuat dan kemampuan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai bidang tugas masing-masing,” ujar Supian Suri.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pola kerja yang dinamis dan berorientasi pada pengembangan kompetensi aparatur. Salah satu pendekatan yang didorong adalah penugasan lintas perangkat daerah secara berkala, sehingga pegawai tidak hanya terfokus pada satu unit kerja dalam jangka panjang.
Menurutnya, rotasi atau penempatan berkala antarinstansi dapat menjadi strategi untuk mencegah kejenuhan kerja, menciptakan suasana kerja yang lebih produktif, serta memperluas wawasan dan keterampilan aparatur di berbagai sektor pemerintahan.
“Aparatur perlu memiliki pengalaman lintas bidang agar terbentuk pemahaman yang utuh tentang tata kelola pemerintahan. Dengan bekerja di lebih dari satu perangkat daerah, pegawai dapat berkembang menjadi sumber daya manusia yang adaptif dan memiliki keahlian di berbagai bidang,” jelasnya.
Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan prinsip pengembangan karier berbasis kompetensi, di mana kinerja pegawai dapat diukur secara objektif melalui kontribusi nyata di berbagai unit kerja. Evaluasi kinerja secara berkala menjadi dasar penentuan perpanjangan masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu.
“Kinerja akan menjadi faktor utama. Pegawai yang menunjukkan dedikasi, kemampuan belajar, dan tanggung jawab tinggi akan terus diberi kepercayaan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik,” tambah Supian Suri.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat menciptakan aparatur yang tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga fleksibel, inovatif, serta memiliki keahlian multidisipliner, guna menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis.
Tags: Pemkot Depok
Baca Juga
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
17 Apr 2025
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
-
23 Jan 2026
Jumling di Gunung Putri, Pemkab Bogor Salurkan Rp100 Juta untuk Masjid Kecamatan
-
27 Nov 2024
Dinas Koperasi dan UMKM Dukung Langkah Koperasi Sekber Melalui RAT, Ini Kata HM. Raden Danang Donoroso
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group
-
16 Des 2025
DPRD dan Bupati Bogor Sepakati Perda Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
HUT Ke-52 HNSI, Panglima Koopsud I Hadir Dukung Nelayan Sebagai Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional
-
13 Jul 2026
Bupati Rudy Susmanto Optimistis Sekolah Rakyat Jasinga Segera Beroperasi
-
02 Apr 2025
Menteri PKP Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Total 220.000 Unit untuk Berbagai Profesi
-
03 Feb 2025
Duel Maut di Lumajang Satu Orang Tewas, Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
-
27 Okt 2024
Tawuran di Perbatasan Tanah Sareal-Sukaraja KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Kinerja Keamanan dan Tuntut Penegakan Perda
-
28 Apr 2026
Sidang Korupsi Chromebook Tiba-Tiba Ditunda, Nadiem Makarim Absen Karena Sakit, Fakta Apa yang Belum Terungkap?






