liputan08.com Depok – Pemerintah Kota Depok terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia aparatur melalui kebijakan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Stadion Merpati, Kota Depok, Jumat (19/12/2025), dan diikuti oleh 7.036 pegawai yang secara resmi menjadi bagian dari sistem pelayanan publik daerah.
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi aparatur dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa SK bukan semata-mata dokumen administratif, melainkan instrumen pengikat tanggung jawab profesional yang menuntut kinerja, integritas, serta komitmen berkelanjutan.
“Pengakuan ini harus diimbangi dengan etos kerja yang kuat dan kemampuan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai bidang tugas masing-masing,” ujar Supian Suri.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pola kerja yang dinamis dan berorientasi pada pengembangan kompetensi aparatur. Salah satu pendekatan yang didorong adalah penugasan lintas perangkat daerah secara berkala, sehingga pegawai tidak hanya terfokus pada satu unit kerja dalam jangka panjang.
Menurutnya, rotasi atau penempatan berkala antarinstansi dapat menjadi strategi untuk mencegah kejenuhan kerja, menciptakan suasana kerja yang lebih produktif, serta memperluas wawasan dan keterampilan aparatur di berbagai sektor pemerintahan.
“Aparatur perlu memiliki pengalaman lintas bidang agar terbentuk pemahaman yang utuh tentang tata kelola pemerintahan. Dengan bekerja di lebih dari satu perangkat daerah, pegawai dapat berkembang menjadi sumber daya manusia yang adaptif dan memiliki keahlian di berbagai bidang,” jelasnya.
Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan prinsip pengembangan karier berbasis kompetensi, di mana kinerja pegawai dapat diukur secara objektif melalui kontribusi nyata di berbagai unit kerja. Evaluasi kinerja secara berkala menjadi dasar penentuan perpanjangan masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu.
“Kinerja akan menjadi faktor utama. Pegawai yang menunjukkan dedikasi, kemampuan belajar, dan tanggung jawab tinggi akan terus diberi kepercayaan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik,” tambah Supian Suri.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat menciptakan aparatur yang tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga fleksibel, inovatif, serta memiliki keahlian multidisipliner, guna menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis.
Tags: Pemkot Depok
Baca Juga
-
22 Okt 2024
Pos Walesi Satgas Yonif 641/Bru Berperan Aktif dalam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Jayawijaya
-
29 Okt 2024
Dedy Firdaus Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2024-2027
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
02 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nelu Bantu Pembuatan WC di Desa Sunsea
-
16 Des 2024
Pangdam I/BB Gelar Panggung Prajurit, Pererat Solidaritas di Hari Juang TNI AD ke-79
-
16 Mei 2025
Perangi Premanisme dan Jaga Ketertiban, Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Polda Jabar dan Metro Jaya
Rekomendasi lainnya
-
24 Jan 2026
IKATAN PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BEKASI PEDULI BANJIR
-
21 Feb 2025
JAM-Pidum dan BNN RI Perkuat Sinergi Berantas Narkotika, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemutusan Rantai Keuangan Sindikat
-
24 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Gencarkan Roadshow Lakukan Kunjungan Kerja untuk Percepat Penurunan Stunting
-
04 Apr 2025
Bukan Ulah Dishub Isu Pemotongan Kompensasi Sopir di Jalur Puncak Dipastikan Hanya Miskomunikasi
-
18 Jul 2025
Dewan Pers Jangan Keblinger! Sidang Gugatan PWI Pusat Bongkar Dugaan Intervensi Sepihak
-
19 Jun 2025
Korupsi di Dunia Pendidikan? Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Digitalisasi



