Liputan08.com Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Setiap harinya, ribuan kendaraan memadati area parkir rumah sakit tersebut, namun transparansi dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana parkir masih menjadi tanda tanya besar.
Beberapa warga mengeluhkan tingginya biaya parkir yang dinilai membebani, khususnya bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran tentang potensi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana parkir.
Ketua Front Revolusioner Rakyat Anti-Korupsi (FRRAK), Duel Syamson, dengan tegas meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi permasalahan ini. Dalam pernyataannya pada Jumat, 3 Januari 2025, ia mendesak agar pengelolaan parkir di fasilitas publik, seperti RSUD Cibinong dan RSUD Ciawi, dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Setiap hari, ribuan kendaraan masuk ke RSUD Cibinong dan RSUD Ciawi. Pertanyaannya, siapa yang mengelola uang parkir tersebut? Ke mana dana tersebut dialokasikan? Apakah ada kontribusi nyata untuk pendapatan daerah? Saya meminta anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Komisi I, untuk melakukan inspeksi mendadak dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola parkir, untuk memberikan penjelasan terkait transparansi aliran dana ini,” ujar Duel Syamson.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan parkir seharusnya dilakukan langsung oleh pemerintah daerah untuk memastikan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta mencegah potensi kerugian negara.
Minimnya Informasi dari Pengelola RSUD Cibinong
Saat dimintai keterangan, pihak Humas RSUD Cibinong mengaku tidak memiliki informasi detail terkait sistem pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut. Tim investigasi yang mencoba mencari penjelasan di kantor administrasi pengelola parkir tidak berhasil mendapatkan jawaban yang memadai, karena tidak ada petugas berwenang di lokasi.

Hanya kamera CCTV yang tampak aktif mengawasi area parkir, sementara petugas parkir di lapangan mengaku tidak mengetahui detail pengelolaan dana. “Saya di sini cuma petugas parkir. Kalau soal admin atau pengelola, sekarang sedang tidak ada di tempat. Kalau mau tahu lebih jelas, coba datang lagi nanti saat bos parkiran, yang sering disebut Mak Ela, ada,” ujar salah seorang petugas parkir yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar DPRD Kabupaten Bogor segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pengelolaan parkir di fasilitas publik dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, perlu ada pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana parkir agar tidak merugikan masyarakat dengan biaya tinggi tanpa kejelasan pemanfaatannya.
“Kami meminta pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor memastikan setiap rupiah yang dibayarkan untuk parkir di fasilitas publik dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar salah seorang warga.
Pengelolaan parkir di RSUD, yang merupakan bagian penting dari pelayanan publik, seharusnya tidak hanya menjadi sarana pendapatan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menghindari potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum.
Baca Juga
-
14 Jan 2025
Indonesia Tingkatkan Peran dalam Perubahan Iklim Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon Berbasis Perpres 98/2021
-
19 Mei 2025
Tak Ada Tempat Aman bagi DPO Koruptor, Kejagung Tangkap Awalludin di Jakarta
-
21 Mar 2025
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FAI UIKA Apresiasi Kegiatan KPI Mengabdi 2025
-
01 Mei 2025
KPI Bergerak Suarakan Salam Cinta di Hari Buruh Internasional
-
13 Des 2024
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, Kecam Percobaan Perampokan di Karadenan dan Serukan Penguatan Keamanan Lingkungan
-
15 Sep 2025
Keterbukaan Informasi Pendidikan di Indonesia: Kegagalan Sistem yang Menjadi Sorotan Tajam dari BMSN
Rekomendasi lainnya
-
15 Jan 2025
Kejaksaan Agung Tahan Hakim Tinggi Sumatera Selatan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung dan IJRS Luncurkan Kajian Mendukung Peradilan Berkeadilan Gender
-
05 Feb 2025
Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
-
23 Jan 2025
Sat Brimob Polda Jateng Tanggap Bencana di Pekalongan: Evakuasi Korban hingga Dapur Lapangan
-
18 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pererat Tali Persaudaraan di Distrik Tomage, Fakfak
-
27 Mei 2025
Dorong Inovasi dan Pemerataan Layanan, Bupati Bogor Resmikan Gerai Publik dan Gebyar Adminduk 2025




