Liputan08.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam acara yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Senin (23/6/2025).
Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses pembaruan KUHAP yang telah berlaku lebih dari 40 tahun. KUHAP lama dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat modern yang semakin dinamis.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Naskah DIM RUU KUHAP di tingkat pemerintah.
“Pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak. Kita harus menciptakan sistem hukum acara pidana yang adaptif, tanggap terhadap perkembangan zaman, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya kita mewujudkan supremasi hukum dan penguatan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Ia menegaskan, pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif dan modern adalah langkah krusial untuk mewujudkan peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas.
“Prinsip fundamental check and balances antar subsistem peradilan pidana seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan harus menjadi fondasi yang kokoh dalam pembaruan KUHAP. Sinergi dan hubungan yang proporsional di antara lembaga-lembaga ini adalah kunci terciptanya sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya mematuhi setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar RUU KUHAP yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas-asas yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, serta partisipasi aktif dari masyarakat.
“RUU KUHAP ini harus menjadi pondasi kuat bagi implementasi KUHP baru. Kejaksaan berkomitmen untuk melaksanakan peran penuntutan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menghormati kewenangan subsistem lain dalam kerangka checks and balances yang sehat,” tambahnya.
Naskah DIM yang telah ditandatangani ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selanjutnya, DIM akan dibahas bersama Komisi III DPR RI dalam proses legislasi yang demokratis dan terbuka bagi partisipasi publik.
“Kami berharap, pembaruan KUHAP ini dapat meminimalisir tumpang tindih kewenangan, mencegah abuse of power, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan peradilan di Indonesia,” tutur ST Burhanuddin dengan penuh optimisme.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas, untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU KUHAP demi terciptanya hukum acara pidana yang modern, adil, dan mampu menjawab tantangan hukum masa depan.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Atgas, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Pol. Listryo Sigit Prabowo, serta para pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga
-
21 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
-
07 Apr 2026
Skandal Kredit Bank Terbongkar! 5 Tersangka Ditahan, Kejati Sumsel Juga Usut Dugaan Korupsi Rp160 Miliar di Sungai Lalan
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
-
02 Jun 2025
JAM Pidmil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Kejaksaan Agung “Pancasila Jiwa Bangsa, Bukan Sekadar Teks”
-
28 Feb 2025
Satresnarkoba Purworejo Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!
-
02 Mar 2026
Approval Rating Tembus 80 Persen, Kinerja Pemkab Bogor Dinilai Positif di Tahun Pertama
Rekomendasi lainnya
-
23 Okt 2024
Israel Dituduh Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam
-
22 Sep 2025
Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata
-
26 Nov 2024
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi DKP dan Dorong Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
13 Apr 2025
KH Achmad Yaudin Santri Harus Gagah dan Mandiri, Jangan Bergantung Apalagi Mengemis
-
08 Mei 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Turnamen Basket SIWO PWI Pusat 3×3 dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers 2025


