liputan08.com Bogor — Data penerima dana hibah tahun anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik setelah mencuat total nilai bantuan mencapai Rp40,5 miliar. Sejumlah organisasi tercatat sebagai penerima hibah dengan jumlah yang tergolong besar.
Berdasarkan data yang beredar, penerima hibah tersebut di antaranya DPD KNPI Kabupaten Bogor sebesar Rp5 miliar, Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Bogor Rp2,5 miliar, KORMI Kabupaten Bogor Rp10 miliar, BAPOPSI Kabupaten Bogor Rp1 miliar, NPCI Kabupaten Bogor Rp5 miliar, KONI Kabupaten Bogor Rp15 miliar, dan SOIna Kabupaten Bogor Rp2 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran serta penggunaan dana hibah publik adalah bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.
“Angka sebesar itu tentu perlu dikawal bersama. Kami di BMSN, yang bermitra dengan lebih dari 50 media lokal dan nasional, menjalankan fungsi sosial kontrol agar penggunaan dana hibah ini benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sofwan Ali, Bogor Jumat (7/112026).
“Dispora sebagai instansi penyalur hibah seharusnya tidak hanya menyampaikan data penerima, tetapi juga laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh masing-masing organisasi penerima. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Sofwan menegaskan, media memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan bebas dari potensi penyalahgunaan anggaran.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi mendorong agar publik diberikan akses informasi yang jelas, terutama mengenai capaian kegiatan dari tujuh organisasi penerima hibah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Ali Wardana, menyoroti aspek hukum dan pengawasan penggunaan dana hibah. Ia menilai Kejaksaan perlu memastikan bahwa seluruh tahapan penyaluran dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Dari perspektif hukum, setiap dana hibah yang bersumber dari APBD wajib disertai pertanggungjawaban yang terukur dan transparan. Di sini peran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, sangat penting dalam melakukan pengawasan,” kata Ali Wardana.
“Jika nanti ditemukan indikasi penyimpangan, baik dalam proses pencairan maupun pelaksanaan kegiatan, tentu hal itu bisa menjadi dasar dilakukan audit mendalam. Prinsipnya, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Ali Wardana juga menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui bentuk kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh organisasi penerima hibah.
“Dispora seharusnya membuka laporan pertanggungjawaban secara publik, agar tidak muncul kecurigaan dan untuk memastikan penggunaan dana hibah tersebut sesuai tujuan awal,” ujarnya.
Publik kini menanti langkah Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi dan laporan terbuka mengenai pelaksanaan kegiatan dari tujuh organisasi penerima dana hibah tahun 2025.
(BMSN, ZAK)
Tags: Dispora Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
16 Okt 2025
Bupati Rudy Susmanto Siapkan Strategi Atasi Defisit 2026 dan Buka 28.500 Lapangan Kerja Baru
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan, Negara Rugi USD 21,3 Juta
-
25 Apr 2025
Rocky Gerung Jambore Karhutla 2025 Momentum Akademis dan Strategis untuk Hijaukan Indonesia dari Riau
-
17 Okt 2024
Presiden Jokowi Lantik Teguh Setyabudi Sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta, Gantikan Heru Budi Hartono
-
11 Nov 2025
Wali Kota Dedie Rachim Luncurkan “Jazz Hujan”, Perkuat City Branding Kota Bogor
-
22 Jan 2025
Evakuasi Dramatis di Grobogan Banjir Rendam Desa Polres dan BPBD Kerahkan Perahu Karet
Rekomendasi lainnya
-
16 Okt 2025
Adityawarman: Job Fair 2025 Jadi Oase Bagi Pencari Kerja di Kota Bogor
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
25 Mei 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Pusat Ekonomi Baru Bogor Barat-Timur Percepat Pemerataan Pembangunan
-
27 Jan 2026
BRI Kantor Cabang Cikampek Tebar Kepedulian Melalui Jumat Berkah
-
19 Feb 2025
Bachril Bakri Gelar Ramah Tamah Jelang Akhir Masa Jabatan, Apresiasi Sinergi Forkopimda dan ASN
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindaklanjuti Tiga Inpres untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional


