Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tujuh tersangka korporasi dalam kasus PT Duta Palma sudah sesuai dengan prosedur hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tujuh tersangka, termasuk Yayasan Darmex, Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan keberatan terhadap legalitas penetapan tersangka, penyitaan aset, dan prosedur administrasi yang dilakukan. Namun, pihak Kejaksaan Agung membantah seluruh dalil tersebut dengan alasan hukum yang kuat.
“Kami telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Harli menambahkan bahwa penyitaan aset dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan. “Penyitaan dilakukan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Kami memastikan langkah ini sudah sesuai dengan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon sudah masuk ke ranah pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk diperdebatkan dalam praperadilan.
“Kami meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan ini sepenuhnya karena alasan-alasan yang diajukan para pemohon tidak beralasan hukum,” tegas Harli.
Pihak Kejaksaan Agung juga meminta hakim menyatakan Permohonan Praperadilan dengan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Proses hukum ini kami laksanakan secara transparan dan berlandaskan hukum. Tidak ada ruang bagi korporasi besar untuk menghindar dari tanggung jawab hukum,” tutup Harli.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum secara tegas dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tags: Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tujuh Tersangka Korporasi Sesuai Hukum
Baca Juga
-
11 Mar 2025
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas
-
06 Jun 2025
Pemkab Bogor Salurkan 130 Sapi dan 40 Domba Kurban Komitmen Berkelanjutan untuk Pesantren dan Masyarakat
-
22 Jun 2026
Sekda Kabupaten Bogor Tegaskan Komitmen Cegah Narkoba Sejak Dini melalui Program KAMI MENDENGAR
-
15 Feb 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
04 Okt 2025
Bupati Bogor Pimpin Rapat Perumusan Perbup Bantuan Keuangan Desa, Prioritaskan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Kedekatan TNI dan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Anjangsana di Kampung Owagambak
Rekomendasi lainnya
-
19 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
12 Feb 2026
Pemkab Bogor dan MUI RI Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Fatwa Anti Sampah Sembarangan
-
02 Okt 2024
Resmi Jadi Anggota DPR, Verrell Bramasta Ngaku Siap Diprotes Jika Kinerja Buruk
-
22 Feb 2025
Anggota DPRD Fraksi PKB Kunjungi Sekolah Sampah di Citeureup: Apresiasi Inisiatif Cerdas dan Peduli Lingkungan
-
16 Okt 2024
Mantan Wakil Jaksa Agung Militer Brigjen (Purn) Agus Hari Suyanto Soroti Kasus Penganiayaan Zarkasi Anggota PWI Kabupaten Bogor
-
02 Des 2024
Kenalkan Profesi, Brigadir Widhi Yoga Edukasi Anak-Anak di Kidea Podomoro Hall


