
Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tujuh tersangka korporasi dalam kasus PT Duta Palma sudah sesuai dengan prosedur hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tujuh tersangka, termasuk Yayasan Darmex, Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan keberatan terhadap legalitas penetapan tersangka, penyitaan aset, dan prosedur administrasi yang dilakukan. Namun, pihak Kejaksaan Agung membantah seluruh dalil tersebut dengan alasan hukum yang kuat.
“Kami telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Harli menambahkan bahwa penyitaan aset dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan. “Penyitaan dilakukan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Kami memastikan langkah ini sudah sesuai dengan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon sudah masuk ke ranah pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk diperdebatkan dalam praperadilan.
“Kami meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan ini sepenuhnya karena alasan-alasan yang diajukan para pemohon tidak beralasan hukum,” tegas Harli.
Pihak Kejaksaan Agung juga meminta hakim menyatakan Permohonan Praperadilan dengan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Proses hukum ini kami laksanakan secara transparan dan berlandaskan hukum. Tidak ada ruang bagi korporasi besar untuk menghindar dari tanggung jawab hukum,” tutup Harli.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum secara tegas dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tags: Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tujuh Tersangka Korporasi Sesuai Hukum
Baca Juga
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
-
30 Apr 2025
Wabup Jaro Ade Tindaklanjuti Masalah Infrastruktur dan Tiket Wisata di Gunung Bunder-Gunung Sari
-
22 Feb 2025
Polres Demak Tingkatkan Keamanan Jelang Ramadan 2025: Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan Ribuan Botol Miras
-
03 Mar 2025
Itwasda Polda Jateng Lakukan Audit Kinerja di Polres Tegal Kota, Evaluasi Perencanaan dan Organisasi
-
23 Apr 2025
510 Personel Dikerahkan Buru KKB dan Temukan Iptu Tomi yang Hilang di Rimba Papua
-
24 Feb 2025
Hilman Hidayat Gagas Museum Pers Jabar di Jalan Asia Afrika Bandung, Wujud Apresiasi untuk Tokoh Pers
Rekomendasi lainnya
-
11 Nov 2024
Pengabdian Tak Pernah Usai, Kodim 0724/Boyolali Gelar Wisuda Purna Tugas untuk Letda Zeni Slamet dan Rekan
-
07 Jan 2025
Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Sinergi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi
-
27 Okt 2024
Barisan Muda Rudy Susmanto (Bramus) Kukuhkan Dukungan untuk Paslon Nomor 1 di Pilkada Bogor 2024, Targetkan Kemenangan 90 Persen di Dapil 3
-
09 Jun 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Perbaikan Jalan Abdul Fatah Ciampea Dimulai Tahun Ini
-
27 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Keamanan Pemudik Ribuan Personel Siaga
-
13 Feb 2025
Pj Bupati Bogor dan Lurah Nanggewer Mekar Resmi Buka Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan