Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tujuh tersangka korporasi dalam kasus PT Duta Palma sudah sesuai dengan prosedur hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tujuh tersangka, termasuk Yayasan Darmex, Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan keberatan terhadap legalitas penetapan tersangka, penyitaan aset, dan prosedur administrasi yang dilakukan. Namun, pihak Kejaksaan Agung membantah seluruh dalil tersebut dengan alasan hukum yang kuat.
“Kami telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Harli menambahkan bahwa penyitaan aset dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan. “Penyitaan dilakukan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Kami memastikan langkah ini sudah sesuai dengan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon sudah masuk ke ranah pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk diperdebatkan dalam praperadilan.
“Kami meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan ini sepenuhnya karena alasan-alasan yang diajukan para pemohon tidak beralasan hukum,” tegas Harli.
Pihak Kejaksaan Agung juga meminta hakim menyatakan Permohonan Praperadilan dengan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Proses hukum ini kami laksanakan secara transparan dan berlandaskan hukum. Tidak ada ruang bagi korporasi besar untuk menghindar dari tanggung jawab hukum,” tutup Harli.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum secara tegas dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tags: Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tujuh Tersangka Korporasi Sesuai Hukum
Baca Juga
-
26 Jun 2025
Jaga Proyek Strategis Nasional, JAM Intel Gelar Pelatihan Tingkatkan Kapasitas SDM
-
14 Nov 2025
Dirut PT BFG Ditahan Usai Buron Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan
-
20 Agu 2025
53 Pasangan Ikut Nikah Gratis di Sukamakmur, Program Bupati Bogor Disambut Antusias
-
28 Apr 2025
FOMB Jabar 2025 Siap Digelar di Kota Bogor, 23 Tim Sudah Terdaftar
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen
-
02 Okt 2024
Resmi Jadi Anggota DPR, Verrell Bramasta Ngaku Siap Diprotes Jika Kinerja Buruk
Rekomendasi lainnya
-
26 Mar 2025
Presiden Prabowo Subianto Berikan Dukungan Langsung kepada Timnas Indonesia Jelang Laga Krusial Melawan Bahrain
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Gelar Posyandu Keliling di Kampung Yermatum, Papua Barat
-
09 Okt 2025
DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Strategis, Dedie Rachim: Langkah Nyata Atasi Kumuh dan Narkoba
-
31 Okt 2024
TP-PKK Kabupaten Bogor Perkuat Gerakan Zero Stunting dan Keluarga Tanggap Bencana
-
04 Apr 2026
Muscab PKB Kabupaten Bogor Tetapkan Enam Kandidat Ketua, Dorong Konsolidasi dan Penguatan Basis Politik Menuju 2029
-
16 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2024, Peringkat Kedua Nasional





