Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tujuh tersangka korporasi dalam kasus PT Duta Palma sudah sesuai dengan prosedur hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tujuh tersangka, termasuk Yayasan Darmex, Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan keberatan terhadap legalitas penetapan tersangka, penyitaan aset, dan prosedur administrasi yang dilakukan. Namun, pihak Kejaksaan Agung membantah seluruh dalil tersebut dengan alasan hukum yang kuat.
“Kami telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Harli menambahkan bahwa penyitaan aset dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan. “Penyitaan dilakukan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Kami memastikan langkah ini sudah sesuai dengan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon sudah masuk ke ranah pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk diperdebatkan dalam praperadilan.
“Kami meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan ini sepenuhnya karena alasan-alasan yang diajukan para pemohon tidak beralasan hukum,” tegas Harli.
Pihak Kejaksaan Agung juga meminta hakim menyatakan Permohonan Praperadilan dengan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Proses hukum ini kami laksanakan secara transparan dan berlandaskan hukum. Tidak ada ruang bagi korporasi besar untuk menghindar dari tanggung jawab hukum,” tutup Harli.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum secara tegas dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tags: Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tujuh Tersangka Korporasi Sesuai Hukum
Baca Juga
-
22 Des 2025
Menko AHY Kunjungi Geopark Bogor Halimun Salak, Tekankan Pembangunan Berwawasan Lingkungan
-
23 Jan 2025
Bogor Mantapkan Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045
-
14 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Buka Ruang Investasi Demi Percepatan Pembangunan Daerah
-
14 Jan 2025
Dedikasi IPDA Bakti Nurcahyo Bangun TPA Prabu Kresna di Salatiga Demi Generasi Berkarakter
-
12 Nov 2025
DLH Bogor Verifikasi 424 Kampung Ramah Lingkungan di 40 Kecamatan
-
09 Agu 2025
Raih 10 Medali di FORNAS VII, Atlet Bogor Diganjar Penghargaan oleh Bupati Rudy Susmanto
Rekomendasi lainnya
-
02 Apr 2026
Orang Tak Dikenal Diduga Lakukan Modus Penipuan, Warga Perumahan Bogor Asri Resah
-
24 Okt 2024
Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Begal di Ciampea Otak Kejahatan Bunuh Diri Sebelum Terungkap
-
26 Okt 2024
Terpidana Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang
-
08 Jul 2025
Pangkogabwilhan I Kunjungi Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/AC, Tegaskan Komitmen Tugas dan Gelar Bakti Sosial di Perbatasan
-
09 Jun 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Tangani Longsor Sampah Galuga, Realokasikan Rp25 Miliar untuk Sanitary Landfill
-
20 Des 2024
Rapat Kerja Kwarcab Bogor Tahun 2024, Siap Lahirkan Program Unggulan Pramuka Tahun 2025


