Liputan08.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Menurut Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede putusan sela ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025, dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara internal organisasi, karena berada dalam ranah otonomi PWI sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Gugatan Sayid sebelumnya diarahkan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan para anggota DK PWI atas keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Namun, rapat pleno diperluas yang digelar PWI Pusat pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan begitu, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.
“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis (17/4).
Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela tersebut dibacakan.
Putusan sela PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023. Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, dan semua proses hukum kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi.
Tags: Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Baca Juga
-
18 Jun 2025
Bupati Bogor Apresiasi Polres Bogor Peresmian Pos Hoegeng dan Soebianto Jadi Inspirasi Generasi Muda
-
13 Jun 2026
Bawa 5 Program Prioritas, Mochamad Yusuf Dinilai Layak Pimpin RW 08 Nanggewer Tiga Tahun ke Depan
-
22 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan SPBU di Bogor, Pakai Alat Canggih untuk Kurangi Takaran BBM
-
10 Sep 2025
Runtuhnya Empat Ruang Kelas di SMKN 1 Cileungsi: DPRD Kabupaten Bogor Minta Investigasi dan Perbaikan Infrastruktur Sekolah
-
11 Apr 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Pelestarian Sejarah demi Identitas Daerah
-
27 Nov 2025
Bangun Karakter Pelajar, Yantie Rachim Kenalkan Program “Berani Jadi Aku”
Rekomendasi lainnya
-
08 Mei 2026
KKN Menghancurkan Bangsa dan Menyeret Pelakunya ke Siksa Pedih, Peringatan Keras Buya Najmi Sudirman dari Pesantren Al-Fath
-
01 Jul 2025
Pastikan Hewan Kurban Sehat, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Periksa 51.215 Ekor Jelang Idul Adha 1446 H
-
22 Mei 2026
Gotong Royong Warga RW 1 Mangunharjo Rutin Digelar, DPRD Janji Perbaiki Jalan Hingga PGN 2
-
25 Nov 2025
Momentum Hari Guru 2025, H. Nunur Nurhasdian Dorong Penguatan SDM dan Transformasi Pendidikan Kabupaten Bogor
-
04 Des 2024
Warga Petani Tambak Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah di Pengadilan Agama Tulang Bawang
-
21 Sep 2025
PT BAP dan BMSN Tebar Seribu Bibit Pohon, Dorong Gerakan Hijau di Kawasan Puncak


