Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terpidana Novi Binti Agani (alm). Dalam rilis resminya pada Senin, 18 November 2024, Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum yang adil sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami ingin menegaskan bahwa terpidana Novi Binti Agani (alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Adnan Bin Cik Nun, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 436/Pid.B/2024/PN. Llg. Kasus ini telah inkracht pada 28 Oktober 2024,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Vanny menjelaskan bahwa keputusan hukum tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi korban dan terpidana. “Korban, Adnan Bin Cik Nun, yang merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara, mengalami luka bakar serius dari punggung hingga pantat, sebagaimana tercantum dalam visum. Namun, kami juga mempertimbangkan kondisi terpidana yang merupakan seorang ibu tunggal dengan anak kecil. Oleh karena itu, jaksa tidak menuntut hukuman maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vanny menekankan bahwa tindakan menyiram cuka para (air keras) yang dilakukan terpidana tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. “Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah tindakan yang melanggar hukum. Jika terpidana merasa terganggu atau terserang kehormatannya, jalur yang benar adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Kejati Sumsel berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tujuan penegakan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi semua pihak. “Kami mengimbau teman-teman media dan masyarakat untuk memahami konteks ini dengan bijak,” tutup Vanny.
Tags: Kejati Sumsel Klarifikasi Berita Viral Kasus Penganiayaan oleh Terpidana Novi Binti Agani
Baca Juga
-
17 Nov 2024
Sekber Wartawan Bogor Tetapkan Program Strategis untuk Wujudkan Kebersamaan Wartawan se-Bogor Raya
-
14 Nov 2024
DWP Kabupaten Karo Belajar Pemberdayaan Perempuan dan Pengembangan Program di Kabupaten Bogor
-
18 Des 2024
Kodam I/Bukit Barisan Gelar Program Makanan Sehat Bergizi untuk 255 Siswa di Medan
-
13 Nov 2024
Pangdam I/BB Pantau Langsung Evakuasi Atlet Aquabike Italia yang Alami Insiden di Danau Toba
-
14 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Coaching Clinic “Taman Asa” untuk Anak Berkebutuhan Khusus
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
Rekomendasi lainnya
-
14 Nov 2024
DWP Kabupaten Karo Belajar Pemberdayaan Perempuan dan Pengembangan Program di Kabupaten Bogor
-
20 Nov 2024
Jaksa Agung Tegaskan Netralitas dan Reformasi Hukum dalam Kunjungan ke Lampung
-
14 Nov 2024
Kader Muda Partai Golkar, Dian Assafri Nasai, Desak DPP Golkar Tindaklanjuti Klaim Khadafi terkait Munas Golkar
-
21 Nov 2024
Tim Pakem Tingkat Pusat Siapkan Deteksi Dini Konflik Keagamaan Menjelang Pilkada 2024
-
19 Nov 2024
Pos Jagiro Satgas Yonif 642/Kps Bagikan Makan Gratis di Sekolahan
-
21 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba




