Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terpidana Novi Binti Agani (alm). Dalam rilis resminya pada Senin, 18 November 2024, Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum yang adil sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami ingin menegaskan bahwa terpidana Novi Binti Agani (alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Adnan Bin Cik Nun, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 436/Pid.B/2024/PN. Llg. Kasus ini telah inkracht pada 28 Oktober 2024,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Vanny menjelaskan bahwa keputusan hukum tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi korban dan terpidana. “Korban, Adnan Bin Cik Nun, yang merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara, mengalami luka bakar serius dari punggung hingga pantat, sebagaimana tercantum dalam visum. Namun, kami juga mempertimbangkan kondisi terpidana yang merupakan seorang ibu tunggal dengan anak kecil. Oleh karena itu, jaksa tidak menuntut hukuman maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vanny menekankan bahwa tindakan menyiram cuka para (air keras) yang dilakukan terpidana tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. “Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah tindakan yang melanggar hukum. Jika terpidana merasa terganggu atau terserang kehormatannya, jalur yang benar adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Kejati Sumsel berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tujuan penegakan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi semua pihak. “Kami mengimbau teman-teman media dan masyarakat untuk memahami konteks ini dengan bijak,” tutup Vanny.
Tags: Kejati Sumsel Klarifikasi Berita Viral Kasus Penganiayaan oleh Terpidana Novi Binti Agani
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
19 Nov 2024
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka HL Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
14 Mar 2025
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Terima Bintang Yudha Dharma Utama dari Panglima TNI
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Fokus Benahi Pasar Parung, Kawasan Utara Bogor Disiapkan Sambut Investasi Besar
-
17 Nov 2024
Ketua KPU Kabupaten Bogor Pastikan Logistik Pilkada 2024 Terdistribusi Tepat Waktu
-
13 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian Besitang-Langsa
Rekomendasi lainnya
-
16 Nov 2024
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Kejurnas Kungfu Tradisional, Ajang Mencari Bibit Atlet Berprestasi
-
15 Nov 2024
TNI dan Warga Seriang Gotong Royong Perbaiki Pipa Air Bersih di Perbatasan RI-Malaysia
-
15 Nov 2024
Pj. Gubernur Jawa Barat Dorong Percepatan Penurunan Stunting dan Peningkatan Pariwisata dalam Rakor Kepala Daerah
-
14 Nov 2024
Kader Muda Partai Golkar, Dian Assafri Nasai, Desak DPP Golkar Tindaklanjuti Klaim Khadafi terkait Munas Golkar
-
15 Nov 2024
Kejaksaan Agung Klarifikasi Postingan Negatif Terkait Jaksa Jovi Andrea Bachtiar di Media Sosial
-
24 Apr 2026
Diwakili Diskominfo, Rudy Susmanto Terima Penghargaan Pemimpin Inspiratif 2026 di Jakarta





