Liputan08.com Jakarta, 21 November 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satunya adalah kasus penadahan yang melibatkan tersangka Amir Rahmat bin M. Saleh di Lampung Timur.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik almarhum Syamsudin bin Abu Jabar di Kabupaten Lampung Timur. Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku pencurian, Ismail bin Syawal, kepada tersangka Amir Rahmat dengan harga Rp2 juta. Dalam pemeriksaan, motor yang ditemukan di rumah tersangka dipastikan merupakan hasil curian.
Setelah melalui proses mediasi, tersangka Amir Rahmat meminta maaf kepada korban, yang diterima dengan baik oleh keluarga korban. Proses ini menjadi dasar bagi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk mengajukan penghentian penuntutan kepada JAM-Pidum.
“Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan sosiologis dan fakta bahwa tersangka menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain perkara ini, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan untuk dua perkara lainnya melalui keadilan restoratif:
1.Kasus penganiayaan oleh tersangka Edi Junaidi bin Abdul Kobak dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
2.Kasus pencurian dan penganiayaan oleh tersangka Suparman bin Kasan Taruno dari Kejaksaan Negeri Mesuji.
“Kami berharap penerapan keadilan restoratif ini dapat menjadi langkah penyelesaian yang humanis, memperkuat nilai musyawarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkas JAM-Pidum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 untuk mewujudkan kepastian hukum.
Berita ini menggarisbawahi upaya Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih manusiawi, adil, dan diterima oleh masyarakat.
Tags: JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penadahan di Lampung Timur
Baca Juga
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Fokus Benahi Pasar Parung, Kawasan Utara Bogor Disiapkan Sambut Investasi Besar
-
19 Nov 2024
Tebar Kasih Sayang Ditanah Papua, Saat Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Snack Secara Gratis
-
14 Nov 2024
Kapolda Jateng Hadiri Syukuran HUT ke-79 Brimob: Anugerahi Medali Warga Kehormatan dan Tegaskan Netralitas Pilkada
-
13 Nov 2024
Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang di Toko Kelontong Desa Selaganggeng, Ribuan Butir Obat Disita
-
19 Jun 2026
Pengembalian Rp1,117 Miliar Tak Hapus Pidana, Kejari Bogor Dalami Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Rekomendasi lainnya
-
09 Feb 2025
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri Pers Pilar Informasi yang Edukatif dan Konstruktif dalam Pembangunan Daerah
-
17 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor: Masjid Memiliki Peran Strategis Sebagai Pusat Ibadah dan Pemberdayaan Masyarakat
-
09 Sep 2026
DP3AP2KB dan Diskominfo Kolaborasi Edukasi Remaja, Bahas Jejak Digital dan Etika Antar Generasi
-
21 Nov 2024
Jaksa Agung Muda Intelijen: ASN Harus Menjunjung Transparansi dan Pencegahan Korupsi
-
31 Jul 2026
Bupati Rudy Susmanto Dorong ASN Aktif Sampaikan Informasi Pembangunan
-
14 Nov 2024
Kapolda Jateng Hadiri Syukuran HUT ke-79 Brimob: Anugerahi Medali Warga Kehormatan dan Tegaskan Netralitas Pilkada





