Breaking News

Dishub Kota Bogor Tegaskan Razia Sesuai Prosedur dan Dokumen Resmi, Bantah Tuduhan Operasi Tanpa Koordinasi

Liputan08.com – Pelaksanaan razia kendaraan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di sejumlah titik wilayah Kota Bogor menuai sorotan dari kalangan organisasi angkutan darat. Operasi yang digelar sejak pekan lalu itu dipertanyakan terkait aspek koordinasi lintas instansi dan kelengkapan administrasi pada hari-hari awal pelaksanaannya.

Wakil Ketua Organda Kabupaten Bogor, Muhammad Nasution yang akrab disapa Ucok, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah pengemudi angkutan kota (angkot) maupun kendaraan pribadi yang terjaring razia. Ia menilai, dalam pelaksanaan operasi penertiban seharusnya terdapat koordinasi terpadu dengan unsur Pemerintah Provinsi, kepolisian, serta instansi terkait seperti Jasa Raharja.

“Informasi yang kami terima, kurang lebih lima hari pada awal kegiatan, razia dilakukan tanpa terlihat adanya kelengkapan koordinasi lintas instansi di lapangan. Baru pada hari berikutnya personel tampak lebih lengkap. Sebelumnya hanya Dishub Kota Bogor yang melakukan penindakan,” ujar Ucok, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, sedikitnya sekitar 20 kendaraan terjaring dalam operasi tersebut. Razia dilaksanakan di beberapa titik strategis, antara lain kawasan Putaran BTM, Ciawi, Pasar Anyar, hingga Gadog.

Ucok menegaskan, apabila razia merupakan bagian dari penertiban resmi, maka seluruh prosedur administrasi, termasuk surat tugas dan dokumen koordinasi antarinstansi, perlu ditunjukkan secara transparan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

“Penertiban tentu kami dukung sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Transparansi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bogor, Ridwan, membantah tudingan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa dokumen resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian operasi telah sesuai dengan prosedur dan arahan pimpinan daerah.

“Kami memastikan pelaksanaan tugas di lapangan telah dilengkapi dokumen resmi sejak awal dan dilakukan berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait sesuai arahan Wali Kota. Tidak benar jika disebut tanpa izin atau tanpa surat tugas,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi.

Ridwan juga menegaskan bahwa tujuan razia adalah untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan demi keselamatan pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan razia masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi angkutan dan masyarakat pengguna jalan yang berharap adanya penertiban yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya