Liputan08.com – Pelaksanaan razia kendaraan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di sejumlah titik wilayah Kota Bogor menuai sorotan dari kalangan organisasi angkutan darat. Operasi yang digelar sejak pekan lalu itu dipertanyakan terkait aspek koordinasi lintas instansi dan kelengkapan administrasi pada hari-hari awal pelaksanaannya.
Wakil Ketua Organda Kabupaten Bogor, Muhammad Nasution yang akrab disapa Ucok, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah pengemudi angkutan kota (angkot) maupun kendaraan pribadi yang terjaring razia. Ia menilai, dalam pelaksanaan operasi penertiban seharusnya terdapat koordinasi terpadu dengan unsur Pemerintah Provinsi, kepolisian, serta instansi terkait seperti Jasa Raharja.
“Informasi yang kami terima, kurang lebih lima hari pada awal kegiatan, razia dilakukan tanpa terlihat adanya kelengkapan koordinasi lintas instansi di lapangan. Baru pada hari berikutnya personel tampak lebih lengkap. Sebelumnya hanya Dishub Kota Bogor yang melakukan penindakan,” ujar Ucok, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, sedikitnya sekitar 20 kendaraan terjaring dalam operasi tersebut. Razia dilaksanakan di beberapa titik strategis, antara lain kawasan Putaran BTM, Ciawi, Pasar Anyar, hingga Gadog.
Ucok menegaskan, apabila razia merupakan bagian dari penertiban resmi, maka seluruh prosedur administrasi, termasuk surat tugas dan dokumen koordinasi antarinstansi, perlu ditunjukkan secara transparan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Penertiban tentu kami dukung sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Transparansi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bogor, Ridwan, membantah tudingan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa dokumen resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian operasi telah sesuai dengan prosedur dan arahan pimpinan daerah.
“Kami memastikan pelaksanaan tugas di lapangan telah dilengkapi dokumen resmi sejak awal dan dilakukan berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait sesuai arahan Wali Kota. Tidak benar jika disebut tanpa izin atau tanpa surat tugas,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi.
Ridwan juga menegaskan bahwa tujuan razia adalah untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan demi keselamatan pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan razia masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi angkutan dan masyarakat pengguna jalan yang berharap adanya penertiban yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tags: Bantah Tuduhan Operasi Tanpa Koordinasi, Dishub Kota Bogor Tegaskan Razia Sesuai Prosedur dan Dokumen Resmi
Baca Juga
-
24 Okt 2025
Jadi Narsum di ICCF III, Wali Kota Bogor Dorong Teknologi Waste to Energy
-
20 Apr 2025
Bupati Bogor Dukung Penuh “Pesta Patok” Domba Garut di Stadion Pakansari, Bukti Sinergi TNI AU dan Peternak Lokal Majukan Ketahanan Pangan
-
13 Apr 2025
Penjaga Keadilan Berkhianat: Hakim dan Panitera Diduga Terima Suap dari Korporasi CPO
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor dan IPB Luluskan 36 Wisudawan Sekolah Pranikah untuk Bekali Remaja Hadapi Masa Depan
-
11 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Dorong Ekonomi Rakyat, Libatkan 500 UMKM dan PKL
-
27 Nov 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Dukung Perekonomian Warga Dengkibuma Melalui Program ROSITA
Rekomendasi lainnya
-
08 Apr 2025
Gawat! Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Ambil Langkah Tegas: Anggota Membelot Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Keharmonisan, Satgas Yonif 641/Bru Pos Napua Jalin Komunikasi Sosial dengan Warga Napua
-
07 Jan 2026
Pemkot Bogor Perkuat Komitmen Pengembangan Trem Perkotaan melalui Kerja Sama dengan PT INKA
-
22 Jan 2025
Tragedi Longsor Petungkriyono 17 Korban Meninggal Tim Gabungan Fokus Pencarian Warga Hilang
-
01 Jan 2026
Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Sambut Tahun 2026
-
14 Mar 2026
Terbongkar! Uang Rp530 Miliar Hasil Judi Online Disetor ke Kas Negara, Kejari Jakarta Barat Eksekusi Putusan Terpidana Oei Hengky Wiryo




