Liputan08.com Kendari – Lembaga Advokasi Penggerak dan Pengembangan Olahraga (LAPPOR) terus mendesak pengusutan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LAPPOR, Rahmat Hidayat, saat menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, Rabu (15/1/2025).
“Laporan independen terkait hibah KONI Sultra telah kami sampaikan ke BPK, dengan tembusan ke Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK,” ujar Rahmat.
LAPPOR mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah oleh KONI Sultra yang diterima sejak 2022 hingga 2024. Menurut Rahmat, temuan BPK dan fakta di lapangan sudah cukup untuk menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Unsur pelanggarannya sudah terpenuhi, mulai dari penyalahgunaan wewenang, upaya memperkaya diri sendiri, hingga kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Rahmat juga mempertanyakan lambatnya tindak lanjut dari pihak berwenang. “NPHD tidak sesuai realisasi anggaran, dan ini sudah terjadi sejak 2022. Tapi mengapa belum ada langkah hukum tegas?” tegasnya.
BPK Sultra, melalui Pemeriksa Ahli Muda Barokah, membenarkan adanya temuan pada LPJ KONI Sultra tahun anggaran 2022.
“Dalam pemeriksaan 2023, ditemukan pelanggaran, termasuk pencairan dana melebihi proposal, LPJ terlambat, kerugian Rp115 juta, serta sisa anggaran Rp2 miliar yang belum dikembalikan,” ungkap Barokah.
Namun, untuk dana hibah Rp11 miliar yang dialokasikan untuk PON Aceh-Sumut tahun 2024, Barokah menyatakan dokumen LPJ masih belum diterima. Berdasarkan Pergub Sultra No. 73 Tahun 2022, LPJ seharusnya diserahkan paling lambat 10 Januari 2025.
“Pemeriksaan menunggu surat tugas dari pimpinan, kemungkinan baru dilakukan Februari,” tambahnya.
Barokah juga menepis tudingan adanya kompromi antara pemeriksa BPK dan KONI Sultra. “BPK hanya melakukan pemeriksaan dan pelaporan. Tindak lanjut hukum adalah kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Sultra, Ade Rachman, serta Pemeriksa Ahli Pertama, Indra Putra Ari Mashar.
LAPPOR berharap langkah tegas dari seluruh pihak terkait untuk menjaga kredibilitas institusi serta memastikan keadilan dalam pengelolaan dana hibah olahraga di Sultra.
Tags: BPK Sebut Temuan Rp115 Juta dan Sisa Rp2 Miliar Belum Dikembalikan, LAPPOR Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sultra
Baca Juga
-
05 Feb 2025
PERSAJA Bahas Penguatan Peran Jaksa dalam Implementasi KUHP Baru
-
28 Mei 2025
Irvan Maulana Didorong Pimpin KONI Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Saatnya Anak Muda Berjiwa Sehat Pimpin Olahraga Daerah
-
17 Jan 2025
Baznas Kabupaten Bogor Rayakan HUT Ke-24, Pj. Bupati Apresiasi Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
-
20 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotisme di Peringatan Harkitnas ke 117
-
23 Nov 2024
Tim Patroli Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Dua Aksi Tawuran Remaja dalam Semalam
-
05 Sep 2025
Rike Iskandar Ajak Masyarakat Bogor Jadikan Maulid Nabi sebagai Momentum Mempererat Ukhuwah dan Hidup Sehat
Rekomendasi lainnya
-
02 Jun 2025
TNI Hadir dengan Cinta Satgas Yonif 131/Brajasakti Bagikan Sembako di Perbatasan Keerom
-
25 Nov 2024
PMPH dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Adakan Penyuluhan Bahaya Judi Online di SMAN 81 Jakarta
-
21 Jan 2026
Edarkan Barang Jahanam Lintas Negara, Tiga Pengedar Biadab Dituntut Penjara Seumur Hidup di Tanjungpinang
-
28 Jul 2025
Bupati Bogor Gaungkan Penghijauan, Gandeng Balai Persemaian Rumpin Kembangkan Ruang Terbuka Hijau
-
22 Okt 2024
Bayu Syahjohan: Wartawan adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Komitmen Sejahterakan Pers Jika Terpilih
-
25 Nov 2025
HGN 2025: Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Kesejahteraan Guru




