Liputan08.com Kendari – Lembaga Advokasi Penggerak dan Pengembangan Olahraga (LAPPOR) terus mendesak pengusutan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LAPPOR, Rahmat Hidayat, saat menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, Rabu (15/1/2025).
“Laporan independen terkait hibah KONI Sultra telah kami sampaikan ke BPK, dengan tembusan ke Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK,” ujar Rahmat.
LAPPOR mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah oleh KONI Sultra yang diterima sejak 2022 hingga 2024. Menurut Rahmat, temuan BPK dan fakta di lapangan sudah cukup untuk menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Unsur pelanggarannya sudah terpenuhi, mulai dari penyalahgunaan wewenang, upaya memperkaya diri sendiri, hingga kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Rahmat juga mempertanyakan lambatnya tindak lanjut dari pihak berwenang. “NPHD tidak sesuai realisasi anggaran, dan ini sudah terjadi sejak 2022. Tapi mengapa belum ada langkah hukum tegas?” tegasnya.
BPK Sultra, melalui Pemeriksa Ahli Muda Barokah, membenarkan adanya temuan pada LPJ KONI Sultra tahun anggaran 2022.
“Dalam pemeriksaan 2023, ditemukan pelanggaran, termasuk pencairan dana melebihi proposal, LPJ terlambat, kerugian Rp115 juta, serta sisa anggaran Rp2 miliar yang belum dikembalikan,” ungkap Barokah.
Namun, untuk dana hibah Rp11 miliar yang dialokasikan untuk PON Aceh-Sumut tahun 2024, Barokah menyatakan dokumen LPJ masih belum diterima. Berdasarkan Pergub Sultra No. 73 Tahun 2022, LPJ seharusnya diserahkan paling lambat 10 Januari 2025.
“Pemeriksaan menunggu surat tugas dari pimpinan, kemungkinan baru dilakukan Februari,” tambahnya.
Barokah juga menepis tudingan adanya kompromi antara pemeriksa BPK dan KONI Sultra. “BPK hanya melakukan pemeriksaan dan pelaporan. Tindak lanjut hukum adalah kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Sultra, Ade Rachman, serta Pemeriksa Ahli Pertama, Indra Putra Ari Mashar.
LAPPOR berharap langkah tegas dari seluruh pihak terkait untuk menjaga kredibilitas institusi serta memastikan keadilan dalam pengelolaan dana hibah olahraga di Sultra.
Tags: BPK Sebut Temuan Rp115 Juta dan Sisa Rp2 Miliar Belum Dikembalikan, LAPPOR Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sultra
Baca Juga
-
14 Apr 2025
Putusan Pesanan? Jejak Suap Rp60 Miliar yang Seret Hakim ke Meja Hukum
-
21 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Operasi Ketupat Lodaya 2025 Jamin Keamanan dan Kelancaran Mudik
-
27 Sep 2025
Kekerasan terhadap Jurnalis Ambarita di Bekasi, PPWI: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
-
04 Mar 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemda dan Forkopimda Bertindak Nyata Atasi Banjir
-
26 Agu 2025
Bupati Bogor Pimpin Evaluasi APBD 2025: Fokus Utama pada Program Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
09 Nov 2024
Pemkab Bogor Gelar Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Pj. Bupati Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotisme
Rekomendasi lainnya
-
11 Jun 2025
Pameran “Warisan Karya Leluhur” Ramaikan HJB ke-543, Dorong Literasi Budaya Sunda di Kabupaten Bogor
-
05 Mei 2026
Pemkab Bogor Siapkan Audit TIK, Antisipasi Risiko Siber dan Perkuat SPBE
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
12 Jan 2025
Bogor Run 2025 Ajang Olahraga dan Promosi Keindahan Kabupaten Bogor
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
09 Jul 2025
Rudy Susmanto Buka Latsar CPNS 2025: Jadilah Pelayan Rakyat, Bukan Sekadar Pegawai


