Liputan08.com Kendari – Lembaga Advokasi Penggerak dan Pengembangan Olahraga (LAPPOR) terus mendesak pengusutan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LAPPOR, Rahmat Hidayat, saat menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, Rabu (15/1/2025).
“Laporan independen terkait hibah KONI Sultra telah kami sampaikan ke BPK, dengan tembusan ke Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK,” ujar Rahmat.
LAPPOR mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah oleh KONI Sultra yang diterima sejak 2022 hingga 2024. Menurut Rahmat, temuan BPK dan fakta di lapangan sudah cukup untuk menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Unsur pelanggarannya sudah terpenuhi, mulai dari penyalahgunaan wewenang, upaya memperkaya diri sendiri, hingga kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Rahmat juga mempertanyakan lambatnya tindak lanjut dari pihak berwenang. “NPHD tidak sesuai realisasi anggaran, dan ini sudah terjadi sejak 2022. Tapi mengapa belum ada langkah hukum tegas?” tegasnya.
BPK Sultra, melalui Pemeriksa Ahli Muda Barokah, membenarkan adanya temuan pada LPJ KONI Sultra tahun anggaran 2022.
“Dalam pemeriksaan 2023, ditemukan pelanggaran, termasuk pencairan dana melebihi proposal, LPJ terlambat, kerugian Rp115 juta, serta sisa anggaran Rp2 miliar yang belum dikembalikan,” ungkap Barokah.
Namun, untuk dana hibah Rp11 miliar yang dialokasikan untuk PON Aceh-Sumut tahun 2024, Barokah menyatakan dokumen LPJ masih belum diterima. Berdasarkan Pergub Sultra No. 73 Tahun 2022, LPJ seharusnya diserahkan paling lambat 10 Januari 2025.
“Pemeriksaan menunggu surat tugas dari pimpinan, kemungkinan baru dilakukan Februari,” tambahnya.
Barokah juga menepis tudingan adanya kompromi antara pemeriksa BPK dan KONI Sultra. “BPK hanya melakukan pemeriksaan dan pelaporan. Tindak lanjut hukum adalah kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Sultra, Ade Rachman, serta Pemeriksa Ahli Pertama, Indra Putra Ari Mashar.
LAPPOR berharap langkah tegas dari seluruh pihak terkait untuk menjaga kredibilitas institusi serta memastikan keadilan dalam pengelolaan dana hibah olahraga di Sultra.
Tags: BPK Sebut Temuan Rp115 Juta dan Sisa Rp2 Miliar Belum Dikembalikan, LAPPOR Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sultra
Baca Juga
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
15 Nov 2025
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar di Indonesia
-
06 Nov 2024
Pesat Fest 2024: Menguatkan Karakter Pelajar dan Pelestarian Budaya di Era Digital
-
01 Des 2024
Mendagri Dorong Pemda Lain Tiru Relokasi Warga Kolong Tol ke Rusun
-
17 Jan 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Jaksa Penuntut Umum
-
14 Jan 2025
Indonesia Tingkatkan Peran dalam Perubahan Iklim Luncurkan Sistem Perdagangan Karbon Berbasis Perpres 98/2021
Rekomendasi lainnya
-
31 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Harapkan RSUD Ciawi Naik Kelas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
-
12 Okt 2025
Praka Amin Nurohman Gugur di Moyeba, Putra Terbaik Bangsa Tewas Ditembak Kelompok Separatis OPM
-
25 Jun 2026
Rusia Buka Data Baru soal Kherson, Tuduh Ukraina Menargetkan Warga Sipil
-
05 Apr 2025
Kapolri Instruksikan Pengamanan Maksimal di Rest Area KM 456 untuk Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
25 Mar 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: PWI Siap Laporkan Media yang Sebarkan Berita Bohong
-
24 Agu 2025
TNI dan Warga Eronggobak Makan Bersama: Simbol Cinta Tanah Air dan Persatuan di Pegunungan Papua



