Liputan08.com Kendari – Lembaga Advokasi Penggerak dan Pengembangan Olahraga (LAPPOR) terus mendesak pengusutan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LAPPOR, Rahmat Hidayat, saat menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, Rabu (15/1/2025).
“Laporan independen terkait hibah KONI Sultra telah kami sampaikan ke BPK, dengan tembusan ke Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK,” ujar Rahmat.
LAPPOR mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah oleh KONI Sultra yang diterima sejak 2022 hingga 2024. Menurut Rahmat, temuan BPK dan fakta di lapangan sudah cukup untuk menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Unsur pelanggarannya sudah terpenuhi, mulai dari penyalahgunaan wewenang, upaya memperkaya diri sendiri, hingga kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Rahmat juga mempertanyakan lambatnya tindak lanjut dari pihak berwenang. “NPHD tidak sesuai realisasi anggaran, dan ini sudah terjadi sejak 2022. Tapi mengapa belum ada langkah hukum tegas?” tegasnya.
BPK Sultra, melalui Pemeriksa Ahli Muda Barokah, membenarkan adanya temuan pada LPJ KONI Sultra tahun anggaran 2022.
“Dalam pemeriksaan 2023, ditemukan pelanggaran, termasuk pencairan dana melebihi proposal, LPJ terlambat, kerugian Rp115 juta, serta sisa anggaran Rp2 miliar yang belum dikembalikan,” ungkap Barokah.
Namun, untuk dana hibah Rp11 miliar yang dialokasikan untuk PON Aceh-Sumut tahun 2024, Barokah menyatakan dokumen LPJ masih belum diterima. Berdasarkan Pergub Sultra No. 73 Tahun 2022, LPJ seharusnya diserahkan paling lambat 10 Januari 2025.
“Pemeriksaan menunggu surat tugas dari pimpinan, kemungkinan baru dilakukan Februari,” tambahnya.
Barokah juga menepis tudingan adanya kompromi antara pemeriksa BPK dan KONI Sultra. “BPK hanya melakukan pemeriksaan dan pelaporan. Tindak lanjut hukum adalah kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Sultra, Ade Rachman, serta Pemeriksa Ahli Pertama, Indra Putra Ari Mashar.
LAPPOR berharap langkah tegas dari seluruh pihak terkait untuk menjaga kredibilitas institusi serta memastikan keadilan dalam pengelolaan dana hibah olahraga di Sultra.
Tags: BPK Sebut Temuan Rp115 Juta dan Sisa Rp2 Miliar Belum Dikembalikan, LAPPOR Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sultra
Baca Juga
-
02 Agu 2025
Pemkab Bogor Gelar Gerakan Serentak Pembagian Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI
-
17 Okt 2025
Anas dan Asnan Bahas Venue Porprov Jabar 2026
-
02 Okt 2025
Dorong Kepastian Bantuan Infrastruktur, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tegaskan Usulan Jalan Saleh Danasasmita Masuk Skema Bantuan 2026
-
01 Mei 2025
Bupati Bogor Minta Langkah Konkret Tangani HIV/AIDS Jangan Tutup Mata, Ini Tanggung Jawab Kita
-
24 Des 2025
BRI Cabang Cikampek Buka Lowongan Langsung Lewat Program Campus Hiring 2025
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
Rekomendasi lainnya
-
18 Des 2025
Pemkab Bogor Pasang 316 PJU di Jalur Bomang, Tingkatkan Keamanan Warga
-
17 Okt 2025
Wali Kota Dedie Rachim Wakili Bogor di Forum Kebijakan Pangan Dunia di Italia
-
27 Jun 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Militer, JAM-Pidmil Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA
-
28 Nov 2025
Senat FIB UNDIP Lakukan Hearing di DPRD Kota Semarang, Bahas Banjir hingga Kualitas Layanan BRT
-
07 Feb 2025
Satgas Yonif 131/BRS Tebar Berkah Bagikan Makanan Usai Sholat Jumat di Papua
-
13 Nov 2025
Pejabat Daerah yang Tidak Dukung Program Makan Bergizi Gratis Patut Dievaluasi Bupati




