Liputan08.com Kendari – Lembaga Advokasi Penggerak dan Pengembangan Olahraga (LAPPOR) terus mendesak pengusutan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LAPPOR, Rahmat Hidayat, saat menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, Rabu (15/1/2025).
“Laporan independen terkait hibah KONI Sultra telah kami sampaikan ke BPK, dengan tembusan ke Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK,” ujar Rahmat.
LAPPOR mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah oleh KONI Sultra yang diterima sejak 2022 hingga 2024. Menurut Rahmat, temuan BPK dan fakta di lapangan sudah cukup untuk menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Unsur pelanggarannya sudah terpenuhi, mulai dari penyalahgunaan wewenang, upaya memperkaya diri sendiri, hingga kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Rahmat juga mempertanyakan lambatnya tindak lanjut dari pihak berwenang. “NPHD tidak sesuai realisasi anggaran, dan ini sudah terjadi sejak 2022. Tapi mengapa belum ada langkah hukum tegas?” tegasnya.
BPK Sultra, melalui Pemeriksa Ahli Muda Barokah, membenarkan adanya temuan pada LPJ KONI Sultra tahun anggaran 2022.
“Dalam pemeriksaan 2023, ditemukan pelanggaran, termasuk pencairan dana melebihi proposal, LPJ terlambat, kerugian Rp115 juta, serta sisa anggaran Rp2 miliar yang belum dikembalikan,” ungkap Barokah.
Namun, untuk dana hibah Rp11 miliar yang dialokasikan untuk PON Aceh-Sumut tahun 2024, Barokah menyatakan dokumen LPJ masih belum diterima. Berdasarkan Pergub Sultra No. 73 Tahun 2022, LPJ seharusnya diserahkan paling lambat 10 Januari 2025.
“Pemeriksaan menunggu surat tugas dari pimpinan, kemungkinan baru dilakukan Februari,” tambahnya.
Barokah juga menepis tudingan adanya kompromi antara pemeriksa BPK dan KONI Sultra. “BPK hanya melakukan pemeriksaan dan pelaporan. Tindak lanjut hukum adalah kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Sultra, Ade Rachman, serta Pemeriksa Ahli Pertama, Indra Putra Ari Mashar.
LAPPOR berharap langkah tegas dari seluruh pihak terkait untuk menjaga kredibilitas institusi serta memastikan keadilan dalam pengelolaan dana hibah olahraga di Sultra.
Tags: BPK Sebut Temuan Rp115 Juta dan Sisa Rp2 Miliar Belum Dikembalikan, LAPPOR Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sultra
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara RPJMD Harus Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
-
17 Mei 2026
Rudy Susmanto Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih Bersama Presiden Prabowo
-
01 Des 2024
Mendagri Dorong Pemda Lain Tiru Relokasi Warga Kolong Tol ke Rusun
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel
-
23 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Desa Bebas Stunting di Bojonggede Jelang Hari Gizi Nasional
-
11 Des 2024
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Ponpes MBS Kemang, Upaya Turunkan Stunting
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Musrenbang Kelurahan Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Kabupaten Bogor
-
08 Apr 2026
Rudy Susmanto Apresiasi Dedikasi Pemasyarakatan di Hari Bakti ke-62, Tekankan Pelayanan Tanpa Henti
-
03 Mei 2026
Rudy Susmanto Hadir di CFD Tegar Beriman, Perkuat Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat Warga
-
21 Feb 2026
Terbongkar di Pengadilan! Ulah Tikus Koruptor Paksakan Skema Sewa Terminal OTM
-
13 Jun 2025
Warga Antusias Urus NIB Gratis di Kabogorfest 2025, Dinas Koperasi dan UMKM Permudah Proses
-
04 Feb 2025
Polisi Tangkap 5 Perampok Sadis di Brebes, 4 Pelaku Masih Buron


