Liputan08.com Jakarta, 7 Februari 2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan IR, mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2008-2018.
Penetapan tersangka terhadap IR dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 7 Februari 2025. Kejagung menilai IR berperan dalam persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan, yang belakangan terbukti merugikan negara hingga Rp16,8 triliun, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus Jiwasraya mencuat sejak 2009 ketika Menteri BUMN menyatakan perusahaan dalam kondisi insolven (bangkrut). Pada saat itu, terdapat kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun. Untuk menutupi defisit tersebut, Direksi Jiwasraya, yang kini telah menjadi terpidana—Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan—meluncurkan produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi 9%-13%, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu (7,50%-8,75%).
Persetujuan produk ini diberikan oleh IR, meski ia mengetahui bahwa Jiwasraya dalam kondisi keuangan yang tidak sehat. Tim penyidik menemukan bukti bahwa IR mengeluarkan dua surat persetujuan:
1.Surat Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk Super Jiwasraya Plan
2.Surat Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
Akibatnya, dalam periode 2014-2017, Jiwasraya menerima total premi dari produk ini sebesar Rp47,8 triliun. Namun, dana yang diperoleh justru diinvestasikan dalam saham dan reksa dana yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), menyebabkan nilai investasi turun drastis dan menimbulkan kerugian besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.H. menegaskan bahwa IR memiliki peran strategis dalam persetujuan produk yang akhirnya merugikan negara.
“Tersangka IR mengetahui bahwa Jiwasraya dalam kondisi insolven, namun tetap memberikan persetujuan terhadap pemasaran produk JS Saving Plan yang jelas membebani keuangan perusahaan. Keputusan ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan skandal korupsi terbesar di sektor asuransi ini,” ujar Harli.
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menambahkan bahwa Kejagung telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan IR.
“Alat bukti yang kami peroleh menunjukkan bahwa persetujuan dari tersangka IR menjadi landasan utama pemasaran produk yang kemudian merugikan keuangan negara. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius,” tegasnya.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejagung menahan IR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Kasus ini menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal Jiwasraya. Kejagung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang berperan dalam korupsi masif yang mengguncang industri keuangan Indonesia ini.
Tags: Tersangka Baru Kasus Jiwasraya Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK
Baca Juga
-
23 Nov 2025
Polemik PBNU Memanas: Gus Yahya Tolak Legitimasi Rapat Harian Syuriyah
-
25 Jul 2025
Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto: Brimob Siap Bersinergi Jaga Stabilitas Bogor Secara Berkelanjutan
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
18 Sep 2026
Bupati Rudy Susmanto Bersama Ribuan Warga Gelar Shalat Istisqa, Mohon Hujan untuk Kabupaten Bogor
-
06 Agu 2026
Sastra Winara Apresiasi Pasar Hewan Jonggol, Ekonomi Peternak Diharapkan Tumbuh
-
10 Sep 2026
Pastikan Lahan Aman dari Api, Polsek Rantau Bayur Lakukan Pendinginan Dampak Karhutla
Rekomendasi lainnya
-
03 Feb 2026
Bupati Bogor Hentikan Aktivitas Berisiko di Sukamakmur, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembentukan Posko Bencana di Empat Wilayah Strategis
-
07 Nov 2025
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran PKL di CFD Tegar Beriman Secara Online
-
14 Agu 2026
Bupati Bogor: Terima Kasih Prabowo, Infrastruktur Dasar Kini Manfaatkan Warga
-
28 Mei 2026
Gus Sholeh Gelar Pengajian Akbar Iduladha 1447 H, Bagikan Daging Kurban hingga Bonus Hafalan Al-Qur’an
-
11 Jul 2026
Normalisasi Kali Angke I Dilanjutkan, Fokus Tertibkan Bangunan Liar dan Bersihkan Sempadan Sungai





