Liputan08.com Jakarta, 7 Februari 2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan IR, mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2008-2018.
Penetapan tersangka terhadap IR dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 7 Februari 2025. Kejagung menilai IR berperan dalam persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan, yang belakangan terbukti merugikan negara hingga Rp16,8 triliun, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus Jiwasraya mencuat sejak 2009 ketika Menteri BUMN menyatakan perusahaan dalam kondisi insolven (bangkrut). Pada saat itu, terdapat kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun. Untuk menutupi defisit tersebut, Direksi Jiwasraya, yang kini telah menjadi terpidana—Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan—meluncurkan produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi 9%-13%, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu (7,50%-8,75%).
Persetujuan produk ini diberikan oleh IR, meski ia mengetahui bahwa Jiwasraya dalam kondisi keuangan yang tidak sehat. Tim penyidik menemukan bukti bahwa IR mengeluarkan dua surat persetujuan:
1.Surat Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk Super Jiwasraya Plan
2.Surat Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
Akibatnya, dalam periode 2014-2017, Jiwasraya menerima total premi dari produk ini sebesar Rp47,8 triliun. Namun, dana yang diperoleh justru diinvestasikan dalam saham dan reksa dana yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), menyebabkan nilai investasi turun drastis dan menimbulkan kerugian besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.H. menegaskan bahwa IR memiliki peran strategis dalam persetujuan produk yang akhirnya merugikan negara.
“Tersangka IR mengetahui bahwa Jiwasraya dalam kondisi insolven, namun tetap memberikan persetujuan terhadap pemasaran produk JS Saving Plan yang jelas membebani keuangan perusahaan. Keputusan ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan skandal korupsi terbesar di sektor asuransi ini,” ujar Harli.
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menambahkan bahwa Kejagung telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan IR.
“Alat bukti yang kami peroleh menunjukkan bahwa persetujuan dari tersangka IR menjadi landasan utama pemasaran produk yang kemudian merugikan keuangan negara. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius,” tegasnya.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejagung menahan IR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Kasus ini menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal Jiwasraya. Kejagung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang berperan dalam korupsi masif yang mengguncang industri keuangan Indonesia ini.
Tags: Tersangka Baru Kasus Jiwasraya Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK
Baca Juga
-
06 Jun 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Idul Adha Momentum Kepedulian dan Ketakwaan Sosial
-
22 Des 2024
JAM PIDUM Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pegadaian Khususnya dalam Penyimpanan Barang Bukti Perhiasan
-
13 Mei 2026
PMC Tegaskan Penguasaan Lahan Berdasarkan SHGB, Bantah Tuduhan Penyerobotan di Tamansari-Sukajaya
-
09 Des 2025
SKPD Kabupaten Bogor Disorot: Banyak Keluhan Langsung ke Bupati dan Presiden, DPRD Desak Evaluasi Pejabat Lamban
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
08 Okt 2024
TMMD Kodim 1306/Kota Palu Perkuat Infrastruktur Jembatan Gantung di Bambasiang, Palasa
Rekomendasi lainnya
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!
-
17 Okt 2024
Jaksa Agung RI Terima Penghargaan dari Jaksapedia dan Universitas Hasanuddin dalam Sound of Justice 2024
-
21 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 6 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
-
09 Apr 2025
FA dan DS Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI Palembang, Ditahan 20 Hari ke Depan
-
16 Agu 2025
Patriot dari Puncak Papua: TNI dan Warga Wuloni Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan
-
07 Mei 2026
Kejati Sumsel Bongkar Korupsi Triliunan Rupiah, Kejati Daerah Lain Jangan Hanya Jadi Penonton


