Liputan08.com Jakarta, 7 Februari 2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan IR, mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2008-2018.
Penetapan tersangka terhadap IR dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 7 Februari 2025. Kejagung menilai IR berperan dalam persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan, yang belakangan terbukti merugikan negara hingga Rp16,8 triliun, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus Jiwasraya mencuat sejak 2009 ketika Menteri BUMN menyatakan perusahaan dalam kondisi insolven (bangkrut). Pada saat itu, terdapat kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun. Untuk menutupi defisit tersebut, Direksi Jiwasraya, yang kini telah menjadi terpidana—Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan—meluncurkan produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi 9%-13%, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu (7,50%-8,75%).
Persetujuan produk ini diberikan oleh IR, meski ia mengetahui bahwa Jiwasraya dalam kondisi keuangan yang tidak sehat. Tim penyidik menemukan bukti bahwa IR mengeluarkan dua surat persetujuan:
1.Surat Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk Super Jiwasraya Plan
2.Surat Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
Akibatnya, dalam periode 2014-2017, Jiwasraya menerima total premi dari produk ini sebesar Rp47,8 triliun. Namun, dana yang diperoleh justru diinvestasikan dalam saham dan reksa dana yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), menyebabkan nilai investasi turun drastis dan menimbulkan kerugian besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.H. menegaskan bahwa IR memiliki peran strategis dalam persetujuan produk yang akhirnya merugikan negara.
“Tersangka IR mengetahui bahwa Jiwasraya dalam kondisi insolven, namun tetap memberikan persetujuan terhadap pemasaran produk JS Saving Plan yang jelas membebani keuangan perusahaan. Keputusan ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan skandal korupsi terbesar di sektor asuransi ini,” ujar Harli.
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menambahkan bahwa Kejagung telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan IR.
“Alat bukti yang kami peroleh menunjukkan bahwa persetujuan dari tersangka IR menjadi landasan utama pemasaran produk yang kemudian merugikan keuangan negara. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius,” tegasnya.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejagung menahan IR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Kasus ini menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal Jiwasraya. Kejagung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang berperan dalam korupsi masif yang mengguncang industri keuangan Indonesia ini.
Tags: Tersangka Baru Kasus Jiwasraya Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK
Baca Juga
-
25 Feb 2025
Ketegasan Kapolri dalam Pembenahan Internal Polri Dr. Hirwansyah Apresiasi Sanksi Terhadap Mantan Kapolsek Cinangka sebagai Tonggak Sejarah Reformasi Institusi Polri
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Kedekatan TNI dan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Anjangsana di Kampung Owagambak
-
19 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tuntaskan 516 Kilometer Jalan dalam Setahun, Fondasi Ekonomi Daerah Kian Kokoh
-
29 Apr 2025
Pastikan Keamanan Produk, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sidak ke Pusat Perbelanjaan di Cibinong
-
28 Nov 2024
Proses Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah Berjalan Lancar, Kapolri Ajak Jaga Persatuan
-
22 Sep 2025
City Tour Moka 2025: Pemuda Didorong Jadi Motor Inovasi dan Solusi Pembangunan Kota Bogor
Rekomendasi lainnya
-
06 Des 2024
Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto Sampaikan Visi Strategis dalam Entry Briefing
-
16 Des 2024
Pangdam I/BB Tegaskan Komitmen TNI AD Berjuang Bersama Rakyat pada Hari Juang ke-79
-
14 Mei 2025
HUT ke 74 PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Wujudkan Kejaksaan Modern dan Humanis
-
13 Jan 2025
Nasib Honorer Tak Lolos CPNS dan PPPK Ancaman Pengangguran Mana Janji DPR RI?
-
31 Okt 2024
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kejaksaan dalam Mendukung Program Kerja Pemerintah di Kunjungan Kerja Virtual
-
08 Jul 2025
Pangkogabwilhan I Kunjungi Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/AC, Tegaskan Komitmen Tugas dan Gelar Bakti Sosial di Perbatasan



