liputan08.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan tata kelola dan konflik kepentingan dalam pengelolaan PT Pertamina (Persero) pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihadirkan sebagai saksi. JPU Triyana Setia Putra menegaskan bahwa meskipun Ahok tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan, keterangannya memberikan gambaran utuh mengenai pola penyimpangan yang terjadi.
“Keterangan saksi telah berhasil memotret adanya benang merah penyimpangan yang terjadi di Pertamina, meskipun saksi tidak terlibat langsung dalam operasional harian,” ujar JPU Triyana Setia Putra di persidangan.
Salah satu poin penting yang disoroti JPU adalah ketidakwajaran peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM, yang berdampak pada melonjaknya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan fasilitas penyimpanan.
“Hal ini mencakup adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang kemudian berdampak pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan storage,” jelas Triyana.
Menurut JPU, keterangan Ahok selaras dengan kesaksian sejumlah saksi lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri ESDM yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar. Kesaksian para saksi tersebut secara kolektif menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024.
JPU juga menyoroti kuatnya dugaan kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan. Salah satunya terkait penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada tahun 2014.
“Pada tahun 2014 terdapat penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” ungkap Triyana.
Lebih lanjut, JPU meyakini bahwa pelanggaran hukum di sektor hulu telah menciptakan mata rantai penyimpangan di sektor hilir. Hal tersebut, menurutnya, kini dapat dibuktikan melalui rangkaian keterangan saksi di persidangan.
Terkait isu konflik kepentingan, JPU juga menanggapi soal fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. Aktivitas tersebut dinilai menjadi persoalan hukum apabila dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga.
“Aktivitas tersebut menjadi masalah hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menimbulkan beban etis dan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan strategis BUMN,” tegas JPU.
Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang dinilai bertentangan dengan prinsip etika jabatan.
Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli. Pihak penuntut rencananya akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).
“Ahli akan membedah lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh para direksi Pertamina menyimpang secara hukum dan menimbulkan kerugian negara,” pungkas Triyana.
Tags: PT Pertamina
Baca Juga
-
24 Nov 2025
Penguatan Kolaborasi Pers dan Lembaga Negara: Jurnalis Diminta Tetap Menjaga Independensi dan Peran Literasi Publik
-
25 Nov 2024
PJ. Bupati Bachril Bakri Berpesan Saat Hadiri Hari Guru Nasional 2024 di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
Rekomendasi lainnya
-
19 Des 2025
Operasi Senyap KPK Menyasar Pucuk Kekuasaan Bekasi, Bupati dan Sejumlah Pihak Diamankan
-
19 Sep 2025
Diduga Ada Pelanggaran Fidusia, Konsumen Mengadu Terkait Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan
-
09 Sep 2025
Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke Penuntut Umum
-
16 Okt 2025
Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke
-
01 Sep 2025
Wilson Lalengke Desak Reformasi Total Rekrutmen Pemimpin: “Stop Kirim Figur Tanpa Kapasitas ke Senayan!”
-
02 Sep 2025
Saksi Diperiksa Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Mengerikan di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022




