Liputan08.com – DPRD Provinsi Banten akan melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan 2024–2029, atas nama Riyan Hidayat, S.Sos, Selasa (27/1/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar di Aula DPRD Provinsi Banten dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim, S.E., serta dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan partai politik, kepala daerah kabupaten/kota se-Banten, jajaran Pemerintah Provinsi Banten, KPU, Bawaslu, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan sidang, Fahmi Hakim menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Banten PAW dari Fraksi PAN.
“Agenda rapat paripurna hari ini adalah pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu dari Fraksi Partai Amanat Nasional sisa masa jabatan 2024–2029,” kata Fahmi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PAW tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk hasil rapat internal DPRD Provinsi Banten yang digelar pada 22 Januari 2026.
Susunan acara rapat paripurna meliputi pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, pembacaan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Provinsi Banten oleh Sekretaris DPRD, pengucapan sumpah/janji yang dipandu Ketua DPRD, penandatanganan berita acara, serta sambutan Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili Wakil Gubernur Banten.
Dengan dilantiknya Riyan Hidayat, S.Sos, DPRD Provinsi Banten berharap yang bersangkutan dapat segera menjalankan tugas dan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan, sekaligus memperkuat kinerja lembaga legislatif daerah demi kepentingan masyarakat Banten.
Rapat paripurna istimewa tersebut dinyatakan terbuka untuk umum dan berlangsung khidmat hingga selesai.
Tags: DPRD Banten Gelar Paripurna PAW, Riyan Hidayat Resmi Jabat Anggota Dewan
Baca Juga
-
02 Jul 2025
Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
-
05 Des 2024
Mochamad Djanu Anshar Dinobatkan Sebagai Duta Stunting Kabupaten Bogor
-
21 Mei 2026
PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalistik, Perkuat Profesionalisme Pers di Tengah Tantangan Era Digital
-
26 Jan 2026
Tata Kelola Program MBG Dipertanyakan: Dugaan Mark Up, Kualitas Bahan Buruk, dan Lemahnya Otoritas Kepala Dapur
-
08 Jul 2025
Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Dua Oknum Dilaporkan Ketum IKWI Pusat ke Polda Metro Jaya
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
Rekomendasi lainnya
-
15 Agu 2025
Bupati Bogor Instruksikan Gerakan 1 ASN 1 Pohon Tanam Serentak dan Wujudkan Hutan Kota
-
15 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmi Berangkatkan Jamaah Haji Kloter 21 dari Masjid Raya Nurul Wathon
-
13 Nov 2025
Jaksa Gadungan Beraksi! Oknum PNS dan Rekannya Diduga Peras Pejabat Pemda OKI
-
16 Mar 2026
Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM
-
27 Des 2024
Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
-
12 Mar 2025
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti



