Liputan08.com Serang – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar jaringan tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Lebak. Sepuluh pelaku diamankan dalam operasi yang mengungkap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Kesepuluh tersangka yang ditangkap adalah UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Mereka mengelola tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, serta Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Jumat (07/02), menegaskan bahwa pihaknya telah mengungkap 10 kasus PETI dengan total 10 tersangka. “Para pelaku mengolah emas tanpa izin menggunakan metode berbahaya yang mencemari lingkungan, termasuk penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri,” ungkapnya.
Modus operandi para pelaku terungkap, mulai dari penggilingan batuan emas hingga proses pemisahan menggunakan zinc carbon dan sianida sebelum dibakar untuk mendapatkan emas murni. Kegiatan ini telah berlangsung 1 hingga 6 bulan, dengan hasil emas dijual kepada penampung ilegal seharga Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka bisa menghasilkan 8 hingga 10 gram emas.

“Penyidik telah menutup lubang tambang dan menyita seluruh alat yang digunakan, termasuk besi glundung, dinamo, blower, tabung gas, tabung oksigen, serta bahan kimia berbahaya,” jelas Suyudi.
Para tersangka kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas penambangan ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Banten dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang marak di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur keuntungan sesaat yang berisiko tinggi terhadap hukum dan lingkungan.
Tags: 10 Pelaku Diciduk!, Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Lebak
Baca Juga
-
14 Jul 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dukung Kebijakan Bupati Rudy Susmanto Soal Jam Masuk Sekolah Pukul 07.00: Sinergi Pendidikan, Spiritualitas, dan Kesehatan Anak
-
25 Mei 2026
Rudy Susmanto Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Pusat Ekonomi Baru Bogor Barat-Timur
-
10 Jun 2025
Satgas TNI Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua, Hadirkan Harapan di Pegunungan Gome
-
19 Jun 2026
Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru
-
30 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 26.000 KPR Subsidi di Cileungsi
-
25 Mar 2025
Komisi IV DPRD Kota Bogor Kritik Permohonan THR dan Gaji ke 13 oleh Petinggi RSUD Etika dan Prioritas Anggaran Dipertanyakan
Rekomendasi lainnya
-
05 Jun 2025
Presiden RI Salurkan 58 Ekor Sapi Kurban ke Kabupaten Bogor, Bupati Rudy Susmanto Bentuk Kepedulian Nyata dari Pemerintah Pusat
-
20 Jan 2026
Pemkab Bogor Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Program Strategis dan Sektor Pertambangan
-
21 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dekatkan Pelayanan Publik Lewat Serangkaian Program di Kecamatan Sukaraja dalam Rangka HUT RI ke-80
-
16 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Penataan Alun-Alun dan Kawasan Masjid Baitul Faizin
-
01 Jun 2025
Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster, TNI AL Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp29,97 Miliar di Merak
-
21 Apr 2025
Mahkota Binokasih Kembali ke Bogor Setelah Ratusan Tahun, Jadi Simbol Kebangkitan Budaya Sunda


