Liputan08.com Serang – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar jaringan tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Lebak. Sepuluh pelaku diamankan dalam operasi yang mengungkap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Kesepuluh tersangka yang ditangkap adalah UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Mereka mengelola tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, serta Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Jumat (07/02), menegaskan bahwa pihaknya telah mengungkap 10 kasus PETI dengan total 10 tersangka. “Para pelaku mengolah emas tanpa izin menggunakan metode berbahaya yang mencemari lingkungan, termasuk penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri,” ungkapnya.
Modus operandi para pelaku terungkap, mulai dari penggilingan batuan emas hingga proses pemisahan menggunakan zinc carbon dan sianida sebelum dibakar untuk mendapatkan emas murni. Kegiatan ini telah berlangsung 1 hingga 6 bulan, dengan hasil emas dijual kepada penampung ilegal seharga Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka bisa menghasilkan 8 hingga 10 gram emas.

“Penyidik telah menutup lubang tambang dan menyita seluruh alat yang digunakan, termasuk besi glundung, dinamo, blower, tabung gas, tabung oksigen, serta bahan kimia berbahaya,” jelas Suyudi.
Para tersangka kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas penambangan ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Banten dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang marak di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur keuntungan sesaat yang berisiko tinggi terhadap hukum dan lingkungan.
Tags: 10 Pelaku Diciduk!, Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Lebak
Baca Juga
-
07 Jan 2025
Kadiv Humas Polri Berikan Pembekalan Taruna Akpol Peran Strategis Kehumasan di Era 5.0 Society
-
22 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Kos Purwokerto Barat
-
22 Mei 2025
Bupati Bogor Transformasi TPA Galuga, Dorong Pengelolaan Sampah Modern dan Berkelanjutan
-
11 Des 2024
Pekan Special Olympic Kabupaten Bogor Ajang Inklusivitas dan Penghargaan Bagi Atlet Disabilitas
-
09 Sep 2025
Optimalisasi Peran Komite Madrasah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Akses Perguruan Tinggi Negeri di Madrasah Aliyah Negeri 1 Cibinong
-
03 Feb 2025
HUT Koarmada RI: Kepemimpinan Laksdya Denih Hendrata Perkuat Kedaulatan Laut Indonesia
Rekomendasi lainnya
-
23 Nov 2025
Bupati Bogor Bagikan 3.525 Paket Telur di CFD Tegar Beriman untuk Tingkatkan Gizi Warga
-
26 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Dorong Semangat Belajar Anak di Perbatasan
-
05 Mei 2026
Bupati Bogor Kukuhkan KONI 2026–2030, Titip Harapan Besar Prestasi Nyata
-
24 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Dukung Direktur RSUD Cibinong Dalam Seleksi PNS Berprestasi Provinsi Jawa Barat
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
17 Apr 2026
Tak Berkutik! Pelarian DPO Penggelapan Berakhir di Tangan Satgas SIRI


