
Liputan08.com – Kebebasan pers di Indonesia kembali tercoreng dengan kasus kekerasan yang menimpa Jurnalis Ambarita. Ia dikeroyok saat melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025).
Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Ambarita sedang mendokumentasikan aktivitas di lokasi. Tanpa diduga, beberapa orang melakukan intimidasi hingga pengeroyokan. Telepon genggam yang digunakan untuk merekam liputan turut dirampas, menyebabkan seluruh data investigasi hilang.
Akibat peristiwa tersebut, Ambarita mengalami luka memar di bagian wajah dan harus menjalani perawatan medis. Peristiwa ini bukan hanya tindak pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., mengecam keras insiden tersebut. Menurutnya, pengeroyokan dan perampasan alat kerja jurnalis merupakan bentuk kriminalitas serius sekaligus ancaman terhadap demokrasi.
“Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugas kontrol sosial. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegas Wilson.
Wilson mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku, mengusut tuntas kasus ini, serta menjamin perlindungan bagi jurnalis. Ia juga mengingatkan bahwa UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas menyebutkan bahwa tindakan yang menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Dari aspek hukum pidana, pelaku pengeroyokan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 7 tahun), dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 9 tahun).
“Negara wajib hadir melindungi jurnalis. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk yang mengancam masa depan kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Wilson.
Baca Juga
-
18 Feb 2025
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, 63 Paket Diamankan!
-
27 Mei 2025
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro di Kasus Asabri, Raup Rp4,5 Miliar
-
20 Jan 2025
Satgas Yonif 509 Kostrad Wujudkan Kedekatan dengan Warga Sambili di Tengah Operasi Pengamanan di Papua
-
10 Jul 2025
Sekolah Rakyat Hadir di Bogor, Harapan Baru Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem
-
06 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Semua Pihak yang Sukseskan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1446 H
-
16 Jun 2025
Buka 1.824 Lowongan Kerja di Job Fair Kabogor Fest, Rudy Susmanto Kami Hadir Untuk Pencari Kerja
Rekomendasi lainnya
-
20 Jan 2025
Pemkab Bogor Siap Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
07 Feb 2025
Satgas Yonif 131/BRS Tebar Berkah Bagikan Makanan Usai Sholat Jumat di Papua
-
26 Agu 2025
Bupati Bogor Pimpin Evaluasi APBD 2025: Fokus Utama pada Program Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
19 Feb 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Polsek Cileungsi atas Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
-
24 Jul 2025
Sekda Bogor: Penamaan Rupabumi Harus Jaga Nilai Sejarah dan Kearifan Lokal
-
15 Jul 2025
Pemkab Bogor dan Pengadilan Agama Cibinong Luncurkan Layanan Jemput Asa, Sidang Kini Dekatkan Masyarakat