Breaking News

Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke Penuntut Umum

liputan08.com Palembang, 9 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum hari ini mengumumkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yang terjadi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka yang diserahkan yaitu N, selaku Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, selaku Bendahara Forum Kades di kecamatan yang sama.

“Pada hari ini, Selasa tanggal 09 September 2025, telah dilaksanakan Tahap II terhadap dua orang tersangka, yakni N dan JS. Keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam OTT yang terjadi di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, dalam siaran pers resmi.

Keduanya kini telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 9 September hingga 28 September 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Setelah proses tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat untuk disiapkan menuju tahap persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara guna pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tambah Vanny.

Dalam keterangan sebelumnya, pihak Kejati Sumsel menjelaskan bahwa modus pemerasan yang dilakukan para tersangka adalah dengan dalih pengumpulan dana iuran untuk kegiatan sosial dan silaturahmi Forum Kades dengan instansi pemerintah.

Kedua tersangka diduga meminta iuran sebesar Rp 7 juta per kepala desa untuk satu periode (satu tahun). Dari jumlah tersebut, para Kades telah menyerahkan uang awal masing-masing sebesar Rp 3,5 juta kepada bendahara forum.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yaitu:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebanyak 43 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik hingga saat ini, termasuk para Kepala Desa dan pihak terkait lainnya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa. Langkah tegas ini juga merupakan peringatan keras kepada para pemangku kepentingan agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera serta memperkuat integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan, khususnya di daerah,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, menutup keterangannya.

Reporter: Zakar

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya