Liputan08.com – Menindaklanjuti arahan Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Tahun 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/682-SDA tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di wilayah Kabupaten Bogor.
Surat edaran tertanggal 25 Februari 2026 tersebut menjadi dasar pelaksanaan gerakan terpadu yang melibatkan seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, BUMN/BUMD, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan secara menyeluruh.
Gerakan Indonesia ASRI dibangun melalui empat pilar utama.
Pada pilar AMAN, pemerintah daerah menekankan peningkatan keamanan dan mitigasi lingkungan melalui optimalisasi penerangan malam hari, pengaktifan kembali siskamling, pemeriksaan instalasi listrik secara berkala, serta penyediaan wadah khusus sampah B3 dan alat pelindung diri (APD) sederhana.
Pilar SEHAT berfokus pada penguatan kualitas lingkungan dengan mendorong pemilahan sampah organik dan non-organik, pengelolaan sanitasi air bersih, serta memastikan area publik terbebas dari bau, hama seperti lalat dan tikus, maupun genangan air.
Sementara itu, pilar RESIK mewajibkan kerja bakti rutin selama 30 menit setiap hari Selasa sebelum jam kerja, serta gotong royong setiap Jumat usai olahraga bersama tanpa mengganggu pelayanan publik. Penguatan Bank Sampah dan penegakan disiplin kebersihan juga menjadi bagian penting dalam implementasi gerakan ini.
Adapun pilar INDAH menitikberatkan pada penataan estetika ruang publik melalui penanaman pohon di ruang terbuka hijau, penataan taman, pengecatan ulang fasilitas umum yang kusam, hingga penertiban reklame yang tidak tertata.
Dalam surat edarannya, Rudy Susmanto menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan gerakan ini berjalan efektif dan terukur.
“Akan dilakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan secara berkala. Kami juga akan memberikan apresiasi khusus bagi pihak-pihak yang menunjukkan kinerja baik dalam menjalankan gerakan ini,” tegas Rudy Susmanto.
Pemkab Bogor juga mewajibkan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan laporan progres pelaksanaan setiap hari Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, camat, kepala desa, pimpinan BUMN/BUMD, serta pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, dan pusat perbelanjaan di lingkungan Kabupaten Bogor.
Tags: Bupati Tekankan Monitoring Ketat, Gerakan Indonesia ASRI Resmi Berlaku di Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
19 Des 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
-
23 Apr 2025
Jaga Kepercayaan Publik, Jaksa Agung Lantik Enam Kajati Baru dan Tegaskan Integritas sebagai Harga Mati
-
16 Agu 2025
Peresmian Kelder Air Mancur Sebagai Cagar Budaya, Bupati dan Wali Kota Bogor Teken Prasasti Sejarah
-
25 Jul 2025
Perkuat Sinergi Keamanan, Bupati Bogor Terima Kunjungan Resimen 1 Pasukan Pelopor Brimob
-
30 Mar 2026
Krisis Lingkungan Tanggamus: Sampah Tak Terkelola, Hutan Beralih Jadi Permukiman, Bupati Bungkam
-
02 Des 2025
Pemkab Bogor Siap Amankan Nataru dan Antisipasi Bencana, Rudy Susmanto Tegaskan Koordinasi Solid
Rekomendasi lainnya
-
27 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Gagalkan Penyelundupan Minuman Keras dan Petasan di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
-
28 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Polres Bogor Gelar Kegiatan Merakyat di Hari Bhayangkara ke-79
-
04 Mar 2026
Di Bawah Arahan Bupati, Kabupaten Bogor Jadi Role Model Elektronifikasi Transaksi Daerah
-
07 Feb 2025
JAM-Intel Luncurkan Aplikasi Pengawasan Dana Desa Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
04 Jul 2025
PWI Riau Kembali Gelar Testing Anggota Muda, Digelar 26 Juli 2025 di Pekanbaru




