liputan08.com Jakarta – 13 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali melanjutkan proses hukum atas gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut mengagendakan jawaban dari turut tergugat serta tahapan pembuktian.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakbar bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. Tim JPN diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.
“Sidang tetap dilanjutkan meski Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir, karena mereka berdomisili di Arab Saudi dan sudah dipanggil secara sah melalui rogatori,” jelas Anggara dalam keterangannya usai sidang.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng turut hadir dalam persidangan sebagai Turut Tergugat.
Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Informasi awal diperoleh dari Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, yang mengindikasikan adanya eksploitasi terhadap seorang perempuan WNI oleh pasangannya, WNA asal Arab Saudi.
“Berdasarkan pemeriksaan awal kami, terdapat indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” lanjut Anggara.
Dalam hal ini, Kejari Jakarta Barat bertindak untuk dan atas nama kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Staatsblad 1922 No. 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf f UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Kejaksaan memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan perdata dalam rangka perlindungan kepentingan umum. Dugaan TPPO ini sangat serius, dan negara harus hadir untuk melindungi korban,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda Musyawarah Majelis untuk mempertimbangkan pembuktian dan jawaban para pihak.
Tags: Kejari Jakbar, Nikah Rekayasa, TPPO, WNI-WNA Arab Saudi
Baca Juga
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Lantik Ajat Rochmat Jatnika Sebagai Sekda Definitif Kabupaten Bogor
-
20 Jun 2025
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan, Negara Rugi USD 21,3 Juta
-
11 Des 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Tekankan Pentingnya Istiqamah dalam Menunaikan Salat Jumat pada Pengajian Rutin PWI Kabupaten Bogor
-
11 Des 2024
Rutan Rengat Tegaskan Komitmen Keamanan dengan Razia Blok Hunian
Rekomendasi lainnya
-
05 Mei 2025
Akpol Borong 12 Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
-
31 Jul 2025
Pangeran Sultan Pengayom Adat Desak Pemkab Tanggamus Buka Akses dan Usut Perusakan Hutan Usai Banjir Bandang Cukuh Balak
-
16 Okt 2024
Sertijab di Kodam XVIII/Kasuari, Pangdam Mayjen TNI Haryanto: Ini Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Dinamika Pembinaan Personel
-
17 Mar 2025
Rudy Susmanto Dukung Pordasi, Targetkan Pakansari Jadi Pusat Event Equestrian Nasional
-
06 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
28 Nov 2025
Jamintel Tegaskan Peran Intelijen Kejaksaan dalam Bela Negara di Era Digital pada Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta




