
liputan08.com Jakarta – 13 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali melanjutkan proses hukum atas gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut mengagendakan jawaban dari turut tergugat serta tahapan pembuktian.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakbar bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. Tim JPN diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.
“Sidang tetap dilanjutkan meski Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir, karena mereka berdomisili di Arab Saudi dan sudah dipanggil secara sah melalui rogatori,” jelas Anggara dalam keterangannya usai sidang.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng turut hadir dalam persidangan sebagai Turut Tergugat.
Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Informasi awal diperoleh dari Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, yang mengindikasikan adanya eksploitasi terhadap seorang perempuan WNI oleh pasangannya, WNA asal Arab Saudi.
“Berdasarkan pemeriksaan awal kami, terdapat indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” lanjut Anggara.
Dalam hal ini, Kejari Jakarta Barat bertindak untuk dan atas nama kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Staatsblad 1922 No. 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf f UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Kejaksaan memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan perdata dalam rangka perlindungan kepentingan umum. Dugaan TPPO ini sangat serius, dan negara harus hadir untuk melindungi korban,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda Musyawarah Majelis untuk mempertimbangkan pembuktian dan jawaban para pihak.
Tags: Kejari Jakbar, Nikah Rekayasa, TPPO, WNI-WNA Arab Saudi
Baca Juga
-
12 Jun 2025
Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
31 Jan 2025
Heboh! Ular Jenis Kopi Ditemukan di Kantor Labkesda Cimanggis Depok
-
25 Mar 2025
Heru Serap Aspirasi Warga di Dua Kecamatan, Fokus pada Infrastruktur dan BPJS Bersubsidi
-
08 Des 2024
PKB Jawa Barat Ukir Sejarah Kader Menjadi Kepala Daerah di Kota dan Kabupaten Periode 2024-2029
-
11 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 9 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Prabumulih
-
27 Mei 2025
Kepala Damkar Kabupaten Bogor Purna Tugas, Sekda Mereka Pejuang, Bukan Pengemis!
Rekomendasi lainnya
-
09 Nov 2024
Kasad TNI AD Dorong Tim Lomba Tembak Raih Prestasi di AARM Ke-32 di Filipina
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Jiwasraya, Terkait Tersangka IR
-
29 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Anugerah Philothra Jawa Barat 2024
-
13 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Malam Nisfu Syaban, Momentum Muhasabah dan Perbaikan Diri
-
03 Jul 2025
Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek BGS Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Sumsel
-
01 Mei 2025
KPI Bergerak Suarakan Salam Cinta di Hari Buruh Internasional