liputan08.com JAKARTA — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan keberhasilan dalam penegakan hukum. Pada Kamis, 31 Juli 2025, tim berhasil mengamankan buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Remyzard Adi Putra, di kawasan Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Remyzard Adi Putra, pria kelahiran Jakarta pada 1 Juni 1991, telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021. Dalam putusan tersebut, ia divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Penangkapan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang aman bagi para buronan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Kamis (31/7).
Terpidana yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jl. Bank V Dalam No. 15, Pela Mampang, Jakarta Selatan tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Ia bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim, sehingga proses berlangsung lancar.
“Remyzard diamankan secara profesional oleh tim SIRI dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses eksekusi selanjutnya,” tambah Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Jaksa Agung melalui jajarannya mengimbau kepada para buronan lain dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Kami akan terus memburu dan menindak tegas para buronan demi tegaknya hukum. Kepada siapa pun yang masuk dalam DPO, kami tegaskan: tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Dengan tertangkapnya Remyzard, Kejaksaan Agung menegaskan kembali bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin kepastian hukum di Indonesia.
Tags: Buronan, Kejaksaan Agung, Remyzard
Baca Juga
-
25 Nov 2024
Pimpin Apel Tim Kesehatan Dukung Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika
-
28 Jan 2025
Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance
-
12 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Hadiri Entry Meeting Evaluasi APBD 2025 di BPKP Jabar: Fokus Efisiensi Anggaran
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
-
15 Des 2024
Pj Bupati Bogor Puji Pengelolaan Air Bersih PDAM Ciburial sebagai Contoh Nasional
-
20 Des 2025
Pemkab Bogor Tertibkan Kabel Fiber Optik, Simpang Ediyoso Jadi Fokus
Rekomendasi lainnya
-
09 Feb 2026
Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor Semen PT SB–PT KMM, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
11 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Desak Pengawasan Ketat terhadap Pengusaha Minyak Curah Nakal
-
22 Nov 2024
Diskominfo Kota Palembang Tukar Pengalaman ke Diskominfo Kabupaten Bogor Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
-
25 Jan 2025
Dishub Kabupaten Bogor Gelar Ramp Check dan Imbauan Keselamatan Jelang Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek
-
12 Jan 2025
PWI Kota Bogor Dukung Kepemimpinan Dedie-Jenal Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Transparan
-
01 Jan 2025
Pesan Awal Tahun 2025 dari KH Achmad Yaudin Sogir, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor




