
liputan08.com JAKARTA — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan keberhasilan dalam penegakan hukum. Pada Kamis, 31 Juli 2025, tim berhasil mengamankan buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Remyzard Adi Putra, di kawasan Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Remyzard Adi Putra, pria kelahiran Jakarta pada 1 Juni 1991, telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021. Dalam putusan tersebut, ia divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Penangkapan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang aman bagi para buronan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Kamis (31/7).
Terpidana yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jl. Bank V Dalam No. 15, Pela Mampang, Jakarta Selatan tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Ia bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim, sehingga proses berlangsung lancar.
“Remyzard diamankan secara profesional oleh tim SIRI dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses eksekusi selanjutnya,” tambah Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Jaksa Agung melalui jajarannya mengimbau kepada para buronan lain dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Kami akan terus memburu dan menindak tegas para buronan demi tegaknya hukum. Kepada siapa pun yang masuk dalam DPO, kami tegaskan: tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Dengan tertangkapnya Remyzard, Kejaksaan Agung menegaskan kembali bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin kepastian hukum di Indonesia.
Tags: Buronan, Kejaksaan Agung, Remyzard
Baca Juga
-
17 Apr 2025
Bupati Rudy Susmanto Lantik 3.676 CPNS dan PPPK Formasi 2024, Tegaskan Semangat Baru Bangun Kabupaten Bogor
-
11 Okt 2024
Prajurit Kodam XVIII/Kasuari Tingkatkan Kesiapsiagaan melalui Latihan Bela Diri Taktis
-
20 Jan 2025
RSUD Cibinong Siap Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Dirut Kesehatan Adalah Hak Semua Warga
-
26 Nov 2024
Kemendikdasmen Jamin Perlindungan Guru, Pj. Bupati Bogor: Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa
-
16 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Pastikan Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Komoditas
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
Rekomendasi lainnya
-
02 Jul 2025
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Korporasi Sawit dalam Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp5,8 Triliun
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
08 Mei 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Turnamen Basket SIWO PWI Pusat 3×3 dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers 2025
-
17 Mar 2025
Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
-
24 Jun 2025
Invitasi Ortrad Jenjang SD Ramaikan Event Kabogorfest 2025
-
09 Nov 2024
Satgas Yonif 6 Marinir Gencarkan Komsos di Yahukimo, Papua untuk Perkuat Keamanan dan Dukung Kesejahteraan Masyarakat