Breaking News

Dewan Pers Jangan Keblinger! Sidang Gugatan PWI Pusat Bongkar Dugaan Intervensi Sepihak

Liputan08.com JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025). Dalam persidangan kali ini, PWI menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi fakta, yang memberikan pernyataan tegas terkait independensi organisasi dan dugaan intervensi sepihak Dewan Pers.

M. Noeh Hatumena yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan bahwa dinamika internal organisasi semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal, tanpa campur tangan dari pihak luar, termasuk Dewan Pers.

“Perbedaan pendapat itu hal biasa dalam organisasi. Tidak ada konflik besar. Semua bisa diselesaikan melalui musyawarah secara internal,” ujar Noeh di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba.

Saat ditanya mengenai kewenangan Dewan Pers mencampuri urusan PWI, Noeh secara tegas menyatakan bahwa PWI adalah organisasi independen yang berdiri jauh sebelum Dewan Pers dibentuk, sehingga intervensi dari lembaga tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Dewan Pers tidak berhak mengintervensi urusan internal PWI. Ini organisasi independen yang punya aturan sendiri,” tegas pria kelahiran 1945 yang pernah menjabat Pemimpin Redaksi LKBN ANTARA dan Kepala Perwakilan di Australia itu.

Sidang Memanas, Kuasa Hukum Tergugat Ditegur

Sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum Dewan Pers mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilai menggiring opini dan kesimpulan. Noeh tetap tenang namun tajam dalam menjawab. Salah satu pengacara Dewan Pers bahkan terlihat gugup ketika pertanyaannya disanggah oleh tim hukum PWI.

Majelis hakim langsung mengingatkan bahwa saksi yang dihadirkan oleh penggugat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli, sehingga pertanyaan harus sesuai batas relevansi dan fakta hukum.

Dalam kesaksiannya, Noeh juga menyinggung soal status Gedung Dewan Pers. Menurutnya, gedung tersebut merupakan aset milik negara dan bukan milik eksklusif Dewan Pers. Oleh karena itu, tindakan penyegelan kantor PWI yang berada di dalamnya, menurutnya, sangat tidak pantas.

“Gedung itu milik negara, bukan milik pribadi Dewan Pers. Maka tidak selayaknya mereka bertindak seolah-olah bisa menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh berkegiatan di sana,” kata Noeh.

Kuasa Hukum PWI: Tindakan Dewan Pers Tidak Sah

Usai sidang, tim kuasa hukum PWI Pusat dari kantor hukum O.C. Kaligis & Associates menyampaikan bahwa penyegelan kantor PWI dan pembekuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers adalah bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip kebebasan organisasi.

“Penyegelan itu bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan. Tidak ada organisasi lain yang diperlakukan seperti itu di Gedung Dewan Pers,” tegas Muhamad Faris, salah satu kuasa hukum PWI.

Faris juga memuji kesaksian Noeh yang dinilainya kuat dan objektif. “Pak Noeh memberikan keterangan yang sangat tegas, jernih, dan menunjukkan integritas sebagai wartawan senior. Kami berterima kasih dan mendoakan beliau sehat selalu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak berfokus pada konflik internal PWI, melainkan terhadap tindakan sepihak Dewan Pers yang berdampak langsung terhadap eksistensi organisasi.

“Substansi perkara ini adalah tindakan menyegel kantor dan membekukan UKW — dua hal yang berdampak sistemik terhadap kehidupan organisasi dan profesionalisme wartawan. Bukan soal konflik internal,” tambahnya.

Opsi Damai Mengemuka, Tapi PWI Tetap Kawal Proses Hukum

Di tengah jalannya proses hukum, berkembang informasi bahwa ada sejumlah pihak yang mencoba menjembatani upaya damai antara PWI dan Dewan Pers. Meski belum ada pernyataan resmi, opsi penyelesaian damai tetap terbuka — selama menghormati prinsip keadilan dan tidak mengorbankan independensi organisasi.

Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya