Liputan08.com – Proses pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2025-2029 saat ini tengah disorot tajam oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (FORMASI). Mereka menilai bahwa terdapat maladministrasi serius dalam proses tersebut, yang berpotensi mencoreng integritas dunia pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, tahap penjaringan bakal calon rektor harus dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Namun, hingga Selasa, 18 Maret 2025—sekitar empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan saat ini—belum ada tahapan penjaringan yang dilakukan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya untuk mengintervensi proses pemilihan demi kepentingan tertentu.

FORMASI juga menyoroti terbitnya Statuta UHO Tahun 2025 melalui Permendikti Saintek RI No 21 Tahun 2025 yang diduga tidak pernah dibahas dalam rapat senat universitas. Pemberlakuan statuta baru ini berdampak signifikan pada perubahan keanggotaan senat, yang sebelumnya berjumlah 115 orang berdasarkan SK Rektor No. 1271/UN29/2023, kemudian berubah menjadi 121 orang melalui SK Rektor No. 230/UN29/2025, dan kini diperkirakan akan berkurang menjadi sekitar 53 orang sesuai statuta baru. Perubahan ini dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi proses pemilihan rektor.
Selain isu maladministrasi, Rektor UHO saat ini, Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc., juga pernah tersandung kasus dugaan plagiarisme. Pada tahun 2017, Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa Prof. Zamrun terbukti melakukan plagiarisme dalam karya ilmiahnya. Laode Ida, anggota Ombudsman RI, menyatakan bahwa tingkat kesamaan karya ilmiah tersebut lebih dari 78%. Meskipun demikian, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat itu tidak memberikan sanksi tegas terhadap temuan tersebut.
Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, FORMASI mendesak Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk:
1. Mencabut Permendikti Saintek Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO dan mengembalikannya ke universitas untuk ditinjau ulang serta dibahas bersama senat universitas.
2. Memberlakukan kembali Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta UHO dalam proses pemilihan rektor periode 2025-2029.
3. Menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait plagiarisme yang dilakukan oleh Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc., dan memberikan sanksi yang sesuai, termasuk pencabutan gelar guru besar dan jabatan rektor.
4. Menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor untuk mengambil alih proses pemilihan anggota senat universitas serta memastikan pelaksanaan pemilihan rektor periode 2025-2029 berjalan dengan transparan dan akuntabel.
FORMASI berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (FORMASI)
Gudsi Loilatu
Penulis : Indra G
Baca Juga
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Siapkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
-
26 Des 2025
Sekda Bogor Laksanakan Salat Jumat Perdana di Masjid Raya Nurul Wathon, Ikon Religius Bergaya Masjidil Haram
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa
-
06 Mei 2025
Kejaksaan Agung Edukasi Mahasiswa Universitas Boyolali soal Penegakan Hukum dan Peran Strategis Lembaga
-
16 Jul 2025
Rudy Susmanto Hadiri Rakor Bersama Mendagri: Kabupaten Bogor Tunjukkan Prestasi dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan
-
26 Jun 2025
Jaga Proyek Strategis Nasional, JAM Intel Gelar Pelatihan Tingkatkan Kapasitas SDM
Rekomendasi lainnya
-
12 Jun 2025
Kejagung Tegas! Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di Sumsel, Kalsel, dan Kaltim
-
04 Jun 2025
Dunia Pendidikan Dikorup, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Program Digitalisasi Kemendikbudristek
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
17 Feb 2025
Jaksa Agung Pimpin Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Berkualitas
-
16 Des 2024
Menyongsong 2025: Transformasi Strategi Maritim Indonesia di Tengah Gejolak Dunia
-
07 Apr 2026
Rudy Susmanto Siapkan Transformasi TPA Galuga Jadi Pembangkit Listrik dari Sampah


