Liputan08.com – Proses pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2025-2029 saat ini tengah disorot tajam oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (FORMASI). Mereka menilai bahwa terdapat maladministrasi serius dalam proses tersebut, yang berpotensi mencoreng integritas dunia pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, tahap penjaringan bakal calon rektor harus dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Namun, hingga Selasa, 18 Maret 2025—sekitar empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan saat ini—belum ada tahapan penjaringan yang dilakukan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya untuk mengintervensi proses pemilihan demi kepentingan tertentu.

FORMASI juga menyoroti terbitnya Statuta UHO Tahun 2025 melalui Permendikti Saintek RI No 21 Tahun 2025 yang diduga tidak pernah dibahas dalam rapat senat universitas. Pemberlakuan statuta baru ini berdampak signifikan pada perubahan keanggotaan senat, yang sebelumnya berjumlah 115 orang berdasarkan SK Rektor No. 1271/UN29/2023, kemudian berubah menjadi 121 orang melalui SK Rektor No. 230/UN29/2025, dan kini diperkirakan akan berkurang menjadi sekitar 53 orang sesuai statuta baru. Perubahan ini dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi proses pemilihan rektor.
Selain isu maladministrasi, Rektor UHO saat ini, Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc., juga pernah tersandung kasus dugaan plagiarisme. Pada tahun 2017, Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa Prof. Zamrun terbukti melakukan plagiarisme dalam karya ilmiahnya. Laode Ida, anggota Ombudsman RI, menyatakan bahwa tingkat kesamaan karya ilmiah tersebut lebih dari 78%. Meskipun demikian, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat itu tidak memberikan sanksi tegas terhadap temuan tersebut.
Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, FORMASI mendesak Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk:
1. Mencabut Permendikti Saintek Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO dan mengembalikannya ke universitas untuk ditinjau ulang serta dibahas bersama senat universitas.
2. Memberlakukan kembali Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta UHO dalam proses pemilihan rektor periode 2025-2029.
3. Menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait plagiarisme yang dilakukan oleh Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc., dan memberikan sanksi yang sesuai, termasuk pencabutan gelar guru besar dan jabatan rektor.
4. Menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor untuk mengambil alih proses pemilihan anggota senat universitas serta memastikan pelaksanaan pemilihan rektor periode 2025-2029 berjalan dengan transparan dan akuntabel.
FORMASI berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (FORMASI)
Gudsi Loilatu
Penulis : Indra G
Baca Juga
-
16 Mei 2025
Gotong Royong Warga Munjungan Hadapi Longsor Rumah Warga Tertimpa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sigap Membantu
-
08 Mar 2026
Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor dan IPB Luluskan 36 Wisudawan Sekolah Pranikah untuk Bekali Remaja Hadapi Masa Depan
-
19 Des 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
-
19 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Lepas Satwa Dilindungi dan Tim Ekspedisi Macan Tutul di Hutan Sanggabuana
-
18 Jun 2025
Digitalisasi Pendidikan, Saksi SDS, AM, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Duit Masuk Saku
Rekomendasi lainnya
-
19 Sep 2025
DPD PKS Kabupaten Bogor Fokus Gaet Generasi Muda dan Dukung Penuh Kepemimpinan Bupati Rudy
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
12 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Dedy Mulyadi Kompak Cari Solusi Jalur Tambang di Bogor untuk Kurangi Kecelakaan
-
07 Apr 2026
Pemkab Bogor Matangkan RKPD 2027, Fokus Infrastruktur hingga SDM
-
11 Des 2024
Semangat Baru KPI Bergerak, Sukses Gelar Silaturahmi Akbar dan Musyawarah Besar 2024
-
29 Apr 2025
Bongkar Kejahatan Korupsi, Kejagung Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan


