Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022.
Pada Selasa, 3 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui proses dan pelaksanaan proyek pengadaan alat pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. STN, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019.
2. HM, Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.
3. KHM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP Tahun Anggaran 2020.
4. WH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.
5. AB, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK Tahun Anggaran 2020.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi ini,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis resminya.
Diketahui, program digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi solusi pemerataan akses teknologi dan peningkatan mutu pendidikan, justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor krusial seperti pendidikan.
“Negara tak boleh memberi toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Setiap rupiah yang digelontorkan untuk pendidikan harus sampai ke anak-anak didik kita, bukan dikorupsi,” tegas Harli.
Sementara itu, penyidik JAM PIDSUS disebut masih terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan, serta membuka peluang pengembangan perkara terhadap kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau perusahaan penyedia dalam proyek tersebut.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan Indonesia.(Zak)
Tags: Dunia Pendidikan Dikorup, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Program Digitalisasi Kemendikbudristek
Baca Juga
-
21 Jul 2025
Sastra Winara: Sinergi Forkopimda Kunci Stabilitas Bogor, Apresiasi AKBP Rio dan Sambut AKBP Wikha
-
21 Apr 2026
Jelang Pembukaan TMMD 2026, Dandim 1801/Manokwari Cek Langsung Lokasi—Apa yang Disiapkan?
-
23 Mar 2025
Pemkab Bogor Bersama Menteri Kehutanan dan Gubernur Jabar Tanam 50.000 Pohon di Cisarua untuk Pulihkan Lingkungan
-
19 Sep 2025
Diduga Ada Pelanggaran Fidusia, Konsumen Mengadu Terkait Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan
-
31 Jan 2025
Kurang dari 24 Jam, Polres Grobogan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian
-
18 Apr 2025
Nusakambangan Menuju Lumbung Ketahanan Pangan Nasional, Menteri Agus Panen Perdana dan Resmikan Pusat Pelatihan
Rekomendasi lainnya
-
13 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Malam Nisfu Syaban, Momentum Muhasabah dan Perbaikan Diri
-
28 Mei 2025
Mabes TNI Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 76 Perwira Tinggi dari Tiga Matra
-
03 Mei 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dukung Program Sertifikasi Wakaf, BPN dan LWPNU Jabar Permudah Legalitas Tanah Keagamaan di Kabupaten Bogor
-
13 Sep 2025
Bogor Media Siber Network (BMSN) Resmi Dideklarasikan: Komitmen Bersama Mendukung Pembangunan Daerah dan Memerangi Hoaks demi Demokrasi Berkualitas
-
02 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Tegaskan Keterlambatan Pembayaran Akibat Kendala Sistem dan Supply Nasional
-
11 Jan 2026
Menelusuri Amanat Leluhur, Alam, dan Peradaban yang Menolak Lupa


