Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022.
Pada Selasa, 3 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui proses dan pelaksanaan proyek pengadaan alat pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. STN, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019.
2. HM, Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.
3. KHM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP Tahun Anggaran 2020.
4. WH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.
5. AB, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK Tahun Anggaran 2020.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi ini,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis resminya.
Diketahui, program digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi solusi pemerataan akses teknologi dan peningkatan mutu pendidikan, justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor krusial seperti pendidikan.
“Negara tak boleh memberi toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Setiap rupiah yang digelontorkan untuk pendidikan harus sampai ke anak-anak didik kita, bukan dikorupsi,” tegas Harli.
Sementara itu, penyidik JAM PIDSUS disebut masih terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan, serta membuka peluang pengembangan perkara terhadap kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau perusahaan penyedia dalam proyek tersebut.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan Indonesia.(Zak)
Tags: Dunia Pendidikan Dikorup, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Program Digitalisasi Kemendikbudristek
Baca Juga
-
08 Nov 2024
Festival Catur Pelajar Kabupaten Bogor 2024: Ajang Prestasi dan Pembibitan Atlet Catur Bertalenta
-
16 Mar 2026
Wilson Lalengke Diundang Dubes Rusia Mengikuti Telekonferensi Internasional tentang Kejahatan Perang di Wilayah Belgorod
-
02 Nov 2024
Optimalisasi Peran Forum Anak untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak
-
22 Mar 2025
Anggota DPRD Fuad Al Ansori Desak Penindakan Tegas terhadap Pembuangan Sampah Ilegal di Parung
-
05 Des 2024
Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
15 Mei 2026
Gus Sholeh Ajak Jurnalis Istiqamah di Majelis Ilmu, KH AY Sogir Isi Pengajian Al Qalam
Rekomendasi lainnya
-
20 Mei 2026
Silaturahmi Tokoh Masyarakat RW 1 Mangunharjo Bahas Infrastruktur, Tata Wilayah, dan Masa Depan Kawasan
-
11 Feb 2025
Rutan Rengat Gencar Razia Blok Hunian, Perkuat Upaya Pemberantasan Narkoba
-
13 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
13 Jul 2025
Wawancara Eksklusif Dr. Jufri Alkatiri: Krisis Media, Tanggung Jawab Negara, dan Harapan untuk Jurnalis Generasi Z
-
15 Jun 2025
Plt PWI Kabupaten Bogor Siap Tancap Gas, Konferensi Pemilihan Ketua Ditetapkan Maksimal Enam Bulan
-
23 Nov 2025
Bupati Bogor Bagikan 3.525 Paket Telur di CFD Tegar Beriman untuk Tingkatkan Gizi Warga



