Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022.
Pada Selasa, 3 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui proses dan pelaksanaan proyek pengadaan alat pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. STN, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019.
2. HM, Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.
3. KHM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP Tahun Anggaran 2020.
4. WH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.
5. AB, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK Tahun Anggaran 2020.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi ini,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis resminya.
Diketahui, program digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi solusi pemerataan akses teknologi dan peningkatan mutu pendidikan, justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor krusial seperti pendidikan.
“Negara tak boleh memberi toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Setiap rupiah yang digelontorkan untuk pendidikan harus sampai ke anak-anak didik kita, bukan dikorupsi,” tegas Harli.
Sementara itu, penyidik JAM PIDSUS disebut masih terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan, serta membuka peluang pengembangan perkara terhadap kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau perusahaan penyedia dalam proyek tersebut.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan Indonesia.(Zak)
Tags: Dunia Pendidikan Dikorup, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Program Digitalisasi Kemendikbudristek
Baca Juga
-
15 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Terjunkan Kepala OPD ke 21 SMP, Bangun Generasi Berkarakter dan Bebas Narkoba
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
22 Des 2025
CFD Tegar Beriman Dinilai Efektif Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Terpadu
-
01 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Kampung Warwasih, Papua Barat
-
13 Mei 2026
PMC Tegaskan Penguasaan Lahan Berdasarkan SHGB, Bantah Tuduhan Penyerobotan di Tamansari-Sukajaya
-
04 Des 2024
Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
Rekomendasi lainnya
-
24 Feb 2025
Rudy Susmanto: Retret Kepala Daerah Jadi Kunci Memahami Arah Pembangunan Nasional
-
23 Mei 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Rekor MURI Pelayanan 100 Jam Nonstop Pemkab Bogor
-
27 Mei 2025
Satgas Yonarhanud 15/DBY Teguhkan Bakti untuk Negeri di Tapal Batas NTT
-
21 Apr 2026
Pemkab Bogor Kerahkan Puluhan Personel Untuk Pencarian Anak Hanyut di Sungai Ciliwung
-
28 Apr 2026
Tabrakan Maut KRL dan KA Jarak Jauh di Bekasi Timur: 7 Nyawa Melayang, Korban Terjepit Masih Bertahan Hidup
-
30 Okt 2025
Pemkot Bogor Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Pembinaan di Tanah Sareal





