Liputan08.com – Upaya memperkuat legalitas aset keagamaan berbasis wakaf di Kabupaten Bogor kini semakin mendapat perhatian serius. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Jawa Barat secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dalam rangka mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf secara gratis.
Kerja sama ini menyasar lembaga-lembaga keagamaan seperti masjid, majelis taklim, madrasah, dan pondok pesantren yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Kolaborasi ini diyakini menjadi langkah konkret untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.
Ketua LWPNU Jawa Barat, H. Amirullah, mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Norman, atas sambutan hangat dan komitmennya terhadap kolaborasi pelayanan publik berbasis keumatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah progresif Kantah BPN Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bapak Norman. Kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi juga merupakan pelayanan konkret kepada umat. Ini sangat membantu lembaga-lembaga keagamaan dalam memperoleh legalitas yang sah atas tanah wakaf mereka,” ujar H. Amirullah.Jumat (2/5/2025)
Kegiatan ini turut dihadiri oleh KH Achmad Yaudin Sogir, mantan Sekretaris Jenderal LWPNU Jabar yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB. Meski secara struktural tidak lagi aktif di lembaga wakaf NU, KH Sogir tetap menunjukkan komitmennya terhadap isu-isu keumatan, khususnya perwakafan.
“Saya hadir sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Masih banyak masjid, madrasah, dan pondok pesantren di Kabupaten Bogor yang berdiri di atas tanah wakaf namun belum memiliki alas hak yang sah. Ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan,” jelas KH Achmad Yaudin Sogir.
Ia menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari sistem perlindungan hukum terhadap fungsi sosial aset umat. Menurutnya, kepemilikan sertifikat wakaf akan memperkuat posisi lembaga keagamaan dalam menjaga keberlangsungan kegiatan ibadah dan pendidikan di atas tanah tersebut.
“Wakaf ini bukan hanya soal ibadah, tetapi juga bagian dari keadilan sosial. Sertifikat wakaf akan menjamin status hukum tanah, menghindarkan sengketa, serta menjaga keberlangsungan fungsi sosialnya. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak kolektif umat,” tegasnya.
Kerja sama antara LWPNU dan Kantah BPN Kabupaten Bogor ini diharapkan menjadi model sinergi antara institusi keagamaan dan lembaga pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria wakaf secara sistematis, transparan, dan berkeadilan, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Tags: BPN dan LWPNU Jabar Permudah Legalitas Tanah Keagamaan di Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir Dukung Program Sertifikasi Wakaf
Baca Juga
-
26 Apr 2025
KH Sogir Tegaskan Bahaya KKN di Lingkungan Pemda Bogor Perkuat Iman Persempit Kesempatan
-
12 Jul 2025
Tak Ada Ampun! Kejati Sumsel Geledah Kantor dan Rumah Terkait Korupsi Kredit
-
01 Mei 2025
KPI Bergerak Suarakan Salam Cinta di Hari Buruh Internasional
-
12 Okt 2025
Rudy Susmanto Lepas Ribuan Peserta Bogor Siliwangi Run 10K, Gaungkan Semangat Kebersamaan
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
-
09 Des 2025
SKPD Kabupaten Bogor Disorot: Banyak Keluhan Langsung ke Bupati dan Presiden, DPRD Desak Evaluasi Pejabat Lamban
Rekomendasi lainnya
-
19 Mar 2025
PT Antam Bersinergi dengan Pemkab Bogor Dukung Kegiatan Tarawih Keliling dan Bantuan Sosial di Masjid At-Taqwa
-
14 Feb 2025
MK Tegaskan Hak Organisasi Pers, Dewan Pers Diduga Langgar Mekanisme Pemilihan Anggota
-
24 Jan 2025
100 Hari Kabinet Merah Putih Capaian Kinerja JAM Pembinaan Kejaksaan RI di Era Presiden Prabowo Subianto
-
17 Mei 2025
Konflik PWI Berakhir Hendry dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan Maksimal 30 Agustus 2025
-
14 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Sekolah Rakyat: Langkah Nyata Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
-
27 Des 2024
Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah


