
Liputan08.com Depok – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi tata ruang bersama Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Teratai ini membahas langkah-langkah strategis untuk menata tata ruang di Jawa Barat, demi menciptakan keseimbangan antara investasi yang sehat dan lingkungan yang bebas dari bencana.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Jawa Barat menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih terhambat di beberapa daerah. Ia menyoroti bahwa ketertinggalan dalam pembaruan tata ruang dapat berdampak buruk pada perizinan dan pengelolaan lingkungan.
“Hari ini kami melakukan evaluasi menyeluruh agar tata ruang di Jawa Barat bisa segera dibenahi. Sinkronisasi yang kami lakukan bertujuan untuk mencapai dua hal utama, yaitu terwujudnya iklim investasi yang sehat dan lingkungan yang aman, bebas penyakit serta bencana,” ujar Dedy Mulyadi.
Normalisasi Sungai dan Pengelolaan Ruang Gunung Jadi Prioritas
Salah satu topik utama dalam rapat ini adalah normalisasi sungai dan pengaturan kawasan pegunungan yang selama ini banyak dikuasai oleh pihak pengembang. Menurut Dedy, pemerintah telah menemukan solusi agar proses normalisasi sungai dan pelebaran aliran air tidak terganjal oleh permasalahan sertifikat tanah.
“Kami akan membahas solusi ini lebih lanjut bersama Kementerian PUPR minggu depan, agar proyek normalisasi tidak terkendala masalah kepemilikan lahan yang berstatus sengketa,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN dalam memastikan langkah-langkah strategis ini bisa segera terealisasi.
10 Kabupaten Belum Merevisi RTRW, Perizinan Tersendat
Dalam rapat tersebut, Gubernur Jabar juga mengungkapkan bahwa masih ada 10 kabupaten yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini menjadi hambatan utama dalam proses perizinan berbagai sektor, karena aturan yang berlaku tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.
Saat ini, target penyelesaian RDTR baru mencapai 17%, yang menyebabkan banyak izin pembangunan dan investasi terhambat.
“RTRW yang sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual harus segera diperbarui, karena jika dibiarkan, proses perizinan akan terus tersendat dan berisiko menimbulkan ketidakteraturan dalam pengelolaan lahan,” jelas Dedy Mulyadi.
Sempadan Sungai Akan Ditetapkan sebagai Tanah Negara
Salah satu langkah konkret yang direncanakan adalah menjadikan tanah di sempadan sungai sebagai tanah negara, mengingat banyaknya lahan di sepanjang bantaran sungai yang dikuasai masyarakat selama puluhan tahun.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah akan menerbitkan sertifikat kepemilikan untuk Bale Besar Sungai guna menghindari klaim individu yang berpotensi merusak ekosistem sungai. Jika Kementerian Sumber Daya Air (BWSS) mengalami kendala anggaran untuk pengukuran lahan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menanggung biayanya.
“Dengan langkah ini, sempadan sungai akan menjadi aset negara, sehingga masyarakat tidak lagi bisa membangun di area tersebut secara ilegal. Ini demi keberlanjutan lingkungan dan mitigasi bencana,” tegasnya.
Sertifikat Bermasalah Akan Ditinjau Ulang
Gubernur Jabar menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan di area sempadan sungai akan dikaji ulang. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penerbitannya, maka sertifikat tersebut akan dibatalkan. Namun, bagi warga yang memiliki hak legal atas tanah tersebut, pemerintah akan melakukan pengadaan tanah dengan kompensasi yang sesuai.
“Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi ekosistem jangka panjang, serta memastikan investasi yang tidak terganggu oleh masalah tata ruang yang belum terselesaikan,” pungkasnya.
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Tata Ruang Berkelanjutan
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, serta berbagai instansi terkait lainnya. Semua pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam menyusun solusi terbaik guna memperbaiki tata ruang dan pengelolaan lingkungan di Jawa Barat.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan tata ruang di Jawa Barat dapat lebih tertata, perizinan menjadi lebih lancar, serta keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga.
Baca Juga
-
05 Des 2024
Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
01 Agu 2025
Buka Ruang Dialog Lewat Jumling, Jaro Ade Serap Aspirasi Masyarakat
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Keharmonisan, Satgas Yonif 641/Bru Pos Napua Jalin Komunikasi Sosial dengan Warga Napua
-
03 Des 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Perpajakan di Depok
-
23 Agu 2025
Didin Abdullah Gozali Tegaskan PKB Siap Jadi Pelopor Politik Bermartabat Menuju Pemilu 2029
-
04 Mei 2025
Pemkab Bogor inventarisir lahan untuk normalisasi Sungai Cileungsi-Cikeas
Rekomendasi lainnya
-
03 Feb 2025
Duel Maut di Lumajang Satu Orang Tewas, Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
-
13 Jul 2025
Jemput Bola Pelayanan Publik, Kecamatan Jonggol Luncurkan Mobil GERCEP–BERKAH–PASTI
-
05 Mei 2025
Rudy Susmanto Bawa Kiswah dari Mekkah, Tanda Dimulainya Pembangunan Masjid Raya Pakansari
-
16 Sep 2025
Absen Lama di DPRD Kota Bogor, Desy Yanthi Utami Klarifikasi: Sakit dan Hamil dengan Risiko Tinggi
-
05 Jun 2025
Ketua DPRD Hadiri Pelantikan, Rudy Susmanto Lantik 13 Pejabat Tinggi Pemkab Bogor
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Berbagi Berkah Ramadan 1.800 Yatim dan Dhuafa Terima Santunan