
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap sembilan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa, 11 Februari 2025. Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian di Prabumulih yang melibatkan tersangka Aidil Adha alias Uci bin Teno.
Perkara ini berawal dari kejadian pada 9 Juni 2024, ketika Aidil Adha mencuri satu unit handphone Vivo Y21S milik Usni bin M. Juhar. Ponsel tersebut diambil dari dashboard sepeda listrik saat anak korban dan teman-temannya bermain hujan di lapangan voli dekat kantor desa. Setelah mencuri, tersangka menjual handphone tersebut seharga Rp250.000 kepada seorang pria bernama Hatta di Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim. Dari hasil penjualan, Rp100.000 digunakan untuk mereset ponsel, sementara sisanya dipakai untuk biaya perjalanan ke Padang.
Tersangka akhirnya kembali ke Prabumulih pada November 2024 dan ditangkap polisi pada 10 Desember 2024 di rumahnya di Dusun 2, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2.799.000.
Melihat kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi bersama Kasi Pidum Mirsyah Rizal dan tim fasilitator jaksa menginisiasi proses restorative justice. Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat tersangka mengganti kerugian sebesar Rp2.400.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih kemudian mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, yang kemudian meneruskan permohonan ke JAM-Pidum. Setelah mempertimbangkan aspek hukum dan sosial, permohonan ini disetujui.
Selain kasus di Prabumulih, JAM-Pidum juga menyetujui delapan perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, antara lain kasus penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, dan penggelapan yang melibatkan tersangka dari berbagai daerah, termasuk Ngada, Rote Ndao, Empat Lawang, Grobogan, Samosir, dan Simalungun.
Menurut JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, penghentian penuntutan ini diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya:
Adanya proses perdamaian antara tersangka dan korban;
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara;
Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan atau tekanan;
Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar Asep Nana Mulyana.
Kebijakan restorative justice ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Tags: JAM-Pidum Setujui 9 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Prabumulih
Baca Juga
-
13 Agu 2025
Pemkab Bogor Kini Bisa Normalisasi Sungai dan Setu Gunakan APBD, Bupati Teken MoU Penanganan Banjir
-
15 Mei 2025
Bupati Bogor Lantik Pengurus Karang Taruna 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda sebagai Pilar Pembangunan Daerah
-
19 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Kecurangan BBM Langgar Konstitusi SPBU Cijujung Harus Ditindak!
-
01 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Kampung Warwasih, Papua Barat
-
03 Mei 2025
Perkuat Ketahanan Siber, Pasis Seskoau Angkatan 62 Gelar Lokakarya Strategis di Era Digital
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
Rekomendasi lainnya
-
08 Apr 2025
Pengkhianat Negara Menangis Panen Raya Bukti Nyata Kepemimpinan Presiden Prabowo
-
29 Jan 2025
Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Terima Remisi Imlek 2025 Ini Harapan Kakanwil
-
24 Feb 2025
Bus Listrik Gratis di Bogor: Uji Coba Angkut Penumpang dari Tugu Pancakarsa ke Bambu Kuning
-
18 Jun 2025
Jaksa Agung Kunjungi Kejati Maluku Utara Evaluasi Kinerja dan Soroti Tambang Ilegal
-
12 Jan 2025
PWI Kota Bogor Dukung Kepemimpinan Dedie-Jenal Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Transparan
-
15 Mar 2025
PWI Apresiasi Tim Sparta Polresta Surakarta atas Aksi Sosial Pembagian Sembako