Breaking News

Polres Purbalingga Gagalkan Tawuran Remaja 7 Tersangka Ditangkap

Liputan08.com Purbalingga – Aksi tawuran remaja bersenjata tajam berhasil digagalkan oleh Polres Purbalingga di wilayah Kabupaten Purbalingga, Minggu (26/1/2025) dini hari. Sebanyak 32 remaja dari berbagai usia diamankan, dan tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua orang dewasa. Barang bukti berupa senjata tajam, ponsel, dan sepeda motor juga turut disita.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Senin (27/1/2025), menjelaskan bahwa upaya penggagalan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait rencana tawuran.

“Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 06.00 WIB, kami melaksanakan kegiatan preventif dan berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Sebanyak 32 remaja berhasil diamankan,” ungkap AKBP Achmad Akbar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 10 dari 32 remaja tersebut berusia dewasa, sementara 22 lainnya masih di bawah umur. Sebanyak 24 di antaranya berstatus pelajar yang berasal dari Kabupaten Purbalingga, Banyumas, Kebumen, dan Cilacap.

Polisi menyita delapan bilah senjata tajam, 18 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi via media sosial, serta 14 unit sepeda motor. “Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana membawa senjata tajam. Salah satunya juga kedapatan membawa obat terlarang jenis hexymer,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kelompok remaja ini menggunakan akun media sosial seperti Instagram untuk berkoordinasi. Beberapa akun yang teridentifikasi berperan dalam memprovokasi dan menggerakkan massa antara lain “Kabupaten Mistery,” “Beelpas,” “204Junior,” dan “Timur Misteri.”

“Kami telah mengamankan admin dari tiga akun yang diduga sebagai penggerak utama. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut terkait peran akun-akun tersebut masih berjalan,” tambahnya.

Selain itu, ditemukan 14 unit sepeda motor yang digunakan oleh remaja tersebut tanpa dilengkapi surat-surat resmi. “Semua kendaraan kami tilang. Hanya satu kendaraan yang memiliki STNK, sisanya tidak lengkap. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kapolres.

Kapolres menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah perilaku negatif di kalangan remaja. “Kami meminta dukungan semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Purbalingga. Mari kita cegah anak-anak kita terlibat dalam tindakan yang dapat merusak masa depan mereka,” pungkasnya.

Dengan langkah cepat dari Polres Purbalingga, potensi tawuran yang bisa saja memakan korban jiwa berhasil diantisipasi. Upaya ini menjadi peringatan penting untuk meningkatkan perhatian terhadap pergaulan remaja, khususnya di era digital.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya