
Liputan08.com Purbalingga – Aksi tawuran remaja bersenjata tajam berhasil digagalkan oleh Polres Purbalingga di wilayah Kabupaten Purbalingga, Minggu (26/1/2025) dini hari. Sebanyak 32 remaja dari berbagai usia diamankan, dan tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua orang dewasa. Barang bukti berupa senjata tajam, ponsel, dan sepeda motor juga turut disita.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Senin (27/1/2025), menjelaskan bahwa upaya penggagalan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait rencana tawuran.
“Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 06.00 WIB, kami melaksanakan kegiatan preventif dan berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Sebanyak 32 remaja berhasil diamankan,” ungkap AKBP Achmad Akbar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 10 dari 32 remaja tersebut berusia dewasa, sementara 22 lainnya masih di bawah umur. Sebanyak 24 di antaranya berstatus pelajar yang berasal dari Kabupaten Purbalingga, Banyumas, Kebumen, dan Cilacap.
Polisi menyita delapan bilah senjata tajam, 18 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi via media sosial, serta 14 unit sepeda motor. “Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana membawa senjata tajam. Salah satunya juga kedapatan membawa obat terlarang jenis hexymer,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kelompok remaja ini menggunakan akun media sosial seperti Instagram untuk berkoordinasi. Beberapa akun yang teridentifikasi berperan dalam memprovokasi dan menggerakkan massa antara lain “Kabupaten Mistery,” “Beelpas,” “204Junior,” dan “Timur Misteri.”
“Kami telah mengamankan admin dari tiga akun yang diduga sebagai penggerak utama. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut terkait peran akun-akun tersebut masih berjalan,” tambahnya.
Selain itu, ditemukan 14 unit sepeda motor yang digunakan oleh remaja tersebut tanpa dilengkapi surat-surat resmi. “Semua kendaraan kami tilang. Hanya satu kendaraan yang memiliki STNK, sisanya tidak lengkap. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kapolres.
Kapolres menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah perilaku negatif di kalangan remaja. “Kami meminta dukungan semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Purbalingga. Mari kita cegah anak-anak kita terlibat dalam tindakan yang dapat merusak masa depan mereka,” pungkasnya.
Dengan langkah cepat dari Polres Purbalingga, potensi tawuran yang bisa saja memakan korban jiwa berhasil diantisipasi. Upaya ini menjadi peringatan penting untuk meningkatkan perhatian terhadap pergaulan remaja, khususnya di era digital.
Tags: Polres Purbalingga Gagalkan Tawuran Remaja 7 Tersangka Ditangkap
Baca Juga
-
14 Mei 2025
Polres Lumajang Ungkap 6 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat 2025, Libatkan Oknum LSM
-
14 Des 2024
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Usulan Reformasi Pilkada, Dian Assafri Nasa’i Dukung Efisiensi Sistem Politik
-
06 Okt 2025
Rudy Susmanto Dorong Program “Satu Desa Satu Sarjana” untuk Wujudkan Pemerataan Pendidikan
-
13 Mei 2025
Lapangan Tenis Kapten Muslihat Diresmikan, Bupati Rudy Susmanto Mantapkan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Kabupaten Bogor
-
25 Okt 2024
Pemkab Bogor Tingkatkan Sinergi Tim untuk Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten Bogor
-
10 Jun 2025
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan TNI dan Militer AS, Bupati Rudy Susmanto Kami Siap Bersinergi
Rekomendasi lainnya
-
21 Mei 2025
DPO Kasus Kredit Fiktif Rp800 Juta Akhirnya Ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung di Musi Banyuasin
-
23 Mar 2025
KLB Angkat Zulmansyah Sekedang Tidak Sah Bareskrim Terbitkan Sprindik
-
13 Agu 2025
Indocement Gelar Quarry Life Award 2025: Dorong Inovasi dan Edukasi untuk Pelestarian Lingkungan Tambang
-
28 Des 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Rayakan Natal Bersama Warga Kampung Wuloni, Puncak Papua
-
15 Jun 2025
PWI Pusat Kukuhkan Plt Pengurus PWI Kabupaten/Kota se Jawa Barat, Tegaskan Soliditas Organisasi
-
03 Nov 2024
Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian, Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan