Liputan08.com Palembang, 22 Januari 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada hukuman bagi para koruptor, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara. “Aset berupa tanah tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan saat ini dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
1.USG, sebagai penjual aset, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025.
2 HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025.
3.YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.
Ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun hasil ekspose penyidikan mengungkap keterlibatan mereka, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Vanny menjelaskan, modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi data objek dan pembuatan surat keterangan identitas palsu. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,76 miliar, berdasarkan hasil audit resmi.
“Prosedur penerbitan sertifikat dilakukan tidak sesuai ketentuan, dengan memalsukan data dan dokumen. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Para tersangka diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 77 saksi. Vanny menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan demi menuntaskan kasus ini,” kata Vanny.
Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Tags: Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Baca Juga
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
-
22 Nov 2024
Kabupaten Bogor Perluas Jangkauan Program Makan Gratis, Kini di SMPN 3 Cibungbulang
-
16 Jul 2025
Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Surat Rp15 Miliar di Jakarta Utara
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
22 Okt 2024
Tito Karnavian Kembali Jabat Mendagri 2024-2029, Fokus Pilkada dan Pengendalian Inflasi Daerah
Rekomendasi lainnya
-
26 Jun 2025
Mari Songsong Tahun Baru Islam dengan Semangat Hijrah Menuju Bogor yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur
-
09 Apr 2025
Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tony Budiman Terkait Kasus Pajak Senilai Rp 634 Miliar
-
17 Apr 2025
Demo Keaslian Ijazah Jokowi, Polresta Surakarta Tampilkan Pengamanan Humanis dan Profesional di Kediaman Presiden ke 7 RI
-
16 Apr 2025
Perkuat Tata Kelola ASN, Bupati Bogor Rudy Susmanto Teken MoU dengan Kejati Jabar di Gedung Pakuan
-
16 Jun 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Kampanye Keamanan Pangan, Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Segar Berizin
-
19 Sep 2025
Trotoar di Jalan KSR Kusmayadi Sukahati Penuh Pedagang, Siswa Terpaksa Jalan di Bahu Jalan




