
Liputan08.com Palembang, 22 Januari 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada hukuman bagi para koruptor, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara. “Aset berupa tanah tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan saat ini dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
1.USG, sebagai penjual aset, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025.
2 HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025.
3.YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.
Ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun hasil ekspose penyidikan mengungkap keterlibatan mereka, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Vanny menjelaskan, modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi data objek dan pembuatan surat keterangan identitas palsu. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,76 miliar, berdasarkan hasil audit resmi.
“Prosedur penerbitan sertifikat dilakukan tidak sesuai ketentuan, dengan memalsukan data dan dokumen. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Para tersangka diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 77 saksi. Vanny menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan demi menuntaskan kasus ini,” kata Vanny.
Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Tags: Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Baca Juga
-
30 Jan 2025
Gerebek Sarang Narkoba di Pulo Dogom 20 Orang Diamankan Tim Gabungan Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu
-
07 Mei 2025
Menuju Embarkasi Haji Mandiri, Pemkab Bogor Akan Bangun Pusat Pelayanan Terpadu di Area Stadion Pakansari
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
07 Feb 2025
Kodam V/Brawijaya Peringati Isra Mi’raj 1446 H: Momentum Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Prajurit
-
10 Jan 2025
Polres Sragen Bongkar Jaringan Obat Ilegal Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Ribuan Pil Trihexyphenidyl
-
11 Mar 2025
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas
Rekomendasi lainnya
-
03 Mar 2025
Itwasda Polda Jateng Lakukan Audit Kinerja di Polres Tegal Kota, Evaluasi Perencanaan dan Organisasi
-
10 Jan 2025
JAM-Intelijen Sosialisasikan RPerpres Penertiban Kawasan Hutan secara Virtual
-
20 Jan 2025
Satgas Yonif 509 Kostrad Wujudkan Kedekatan dengan Warga Sambili di Tengah Operasi Pengamanan di Papua
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor Berkomitmen Jadikan Kabupaten Bogor Destinasi Investasi yang Menarik
-
22 Okt 2024
Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dibakar, Puluhan Pasien Kehilangan Nyawa
-
13 Jun 2025
PWI Sepakat Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan, Disaksikan Dewan Pers