Liputan08.com SRAGEN, Jawa Tengah – Upaya Polres Sragen dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19), warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, ditangkap karena terlibat dalam peredaran ribuan pil Trihexyphenidyl secara ilegal.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah neneknya, Mbah Miyatun. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat-obatan terlarang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan 1.000 butir Trihexyphenidyl, sebuah obat keras yang sering disalahgunakan sebagai psikotropika. Barang tersebut diketahui diselundupkan melalui jasa pengiriman online. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Samsung dan Vivo yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan obat tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan platform digital untuk memesan dan mendistribusikan obat keras ini. Modus operasinya melibatkan pemasaran online, yang memungkinkan pelaku menjangkau lebih banyak konsumen tanpa bertemu langsung.

“Setelah menerima kiriman obat melalui jasa pengiriman, pelaku kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Aktivitas ini jelas melanggar undang-undang terkait peredaran farmasi tanpa izin resmi,” ujar Iptu Joko.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas serupa demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” ujar Kapolres.
Selain obat keras, telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi turut diamankan sebagai barang bukti. Hingga kini, pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sragen.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Sragen akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum secara konsisten.
“Kami tidak akan berhenti pada kasus ini. Kami akan memburu jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Keamanan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sragen berharap menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran obat ilegal. Upaya penindakan yang tegas akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
Baca Juga
-
31 Jan 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Panen dan Edukasi Cabai untuk Kendalikan Harga
-
23 Des 2025
Disdik Bogor Prioritaskan Perbaikan SDN Ciketug yang Rusak Berat Akibat Cuaca Ekstrem
-
16 Okt 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Langkah Bupati Rudy Susmanto Hadapi Tantangan Fiskal 2026
-
12 Agu 2026
Sastra Winara: APBD Perubahan 2026 Harus Jawab Kebutuhan Masyarakat
-
11 Agu 2026
KPK Bongkar Korupsi Iklan Bank BJB: Rp223,6 Miliar Uang Negara Diduga Raib, 5 Tersangka Dibidik
-
12 Mar 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Pengamanan Lebaran, Bupati Rudy Susmanto Pantau Operasi Ketupat Lodaya 2026
Rekomendasi lainnya
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme: Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
05 Nov 2025
Bupati Bogor Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat
-
28 Jun 2025
Lomba Mancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Cibinong, Bupati Rudy: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
-
07 Nov 2025
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran PKL di CFD Tegar Beriman Secara Online
-
29 Mei 2026
PPDB 2026 Bikin Orang Tua Panik, Dosen Universitas Pancasila Soroti Kebijakan Pendidikan yang Terlalu Sering Berubah
-
28 Jul 2025
Bupati Bogor Gaungkan Penghijauan, Gandeng Balai Persemaian Rumpin Kembangkan Ruang Terbuka Hijau





