
Liputan08.com Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan dua tersangka, LR dan MW, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa proses ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus yang diduga melibatkan penyerahan uang suap senilai Rp1,5 miliar dan ratusan ribu dolar Singapura.
“Kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas. Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Harli di Jakarta.
Rangkaian Kasus yang Menggegerkan
Dalam dakwaan, Tersangka LR disebut menjadi penghubung dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. MW, dengan arahan LR, menyerahkan uang suap dalam bentuk tunai dan mata uang asing. Salah satu penyerahan uang sebesar 140.000 SGD terjadi di Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut didistribusikan kepada para hakim dan pejabat pengadilan yang menangani kasus tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah keputusan bebas untuk terdakwa Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 memicu penyelidikan oleh Komisi Yudisial. “Kami menemukan pelanggaran kode etik yang serius pada hakim terlapor dan mengusulkan pemberhentian tetap kepada Mahkamah Agung,” ujar sumber dari Komisi Yudisial yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sanksi dan Ancaman Hukuman
LR dan MW dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi. LR dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, MW menghadapi jeratan Primair Pasal 6 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal penjara dan denda.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak di lembaga peradilan. “Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap kebenaran,” pungkas Harli.
Dengan langkah tegas ini, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Akankah keadilan ditegakkan?
Tags: Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor
Baca Juga
-
13 Jun 2025
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen Wujud Kepedulian terhadap Kesejahteraan Penegak Hukum
-
24 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta
-
24 Feb 2025
Fitnah Dosa Besar yang Tak Cukup dengan Maaf Harus dengan Tobat Sejati
-
22 Jun 2025
Bupati dan Walikota Bogor Touring Bareng Rider, Meriahkan Rolling Thunder Autovibes Kabogorfest 2025
-
23 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong UMKM Kabupaten Bogor Go Digital untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
18 Apr 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Tersangka YF dkk Terancam Hukuman Berat
Rekomendasi lainnya
-
08 Nov 2024
Festival Catur Pelajar Kabupaten Bogor 2024: Ajang Prestasi dan Pembibitan Atlet Catur Bertalenta
-
14 Mar 2025
Dini Hari, Rudy Susmanto Sambangi IGD RSUD Cibinong, Pastikan Warga Dapat Pelayanan Optimal
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
25 Jan 2025
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Bersinergi dengan Puskesmas Tingkatkan Layanan Kesehatan di Papua Barat
-
13 Jul 2025
Puskesmas Pasar Rebo Tenjo Hadirkan Inovasi Digital “SIASAT”, Tangkal Hoaks Kesehatan
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri