
Liputan08.com Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan dua tersangka, LR dan MW, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa proses ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus yang diduga melibatkan penyerahan uang suap senilai Rp1,5 miliar dan ratusan ribu dolar Singapura.
“Kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas. Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Harli di Jakarta.
Rangkaian Kasus yang Menggegerkan
Dalam dakwaan, Tersangka LR disebut menjadi penghubung dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. MW, dengan arahan LR, menyerahkan uang suap dalam bentuk tunai dan mata uang asing. Salah satu penyerahan uang sebesar 140.000 SGD terjadi di Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut didistribusikan kepada para hakim dan pejabat pengadilan yang menangani kasus tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah keputusan bebas untuk terdakwa Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 memicu penyelidikan oleh Komisi Yudisial. “Kami menemukan pelanggaran kode etik yang serius pada hakim terlapor dan mengusulkan pemberhentian tetap kepada Mahkamah Agung,” ujar sumber dari Komisi Yudisial yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sanksi dan Ancaman Hukuman
LR dan MW dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi. LR dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, MW menghadapi jeratan Primair Pasal 6 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal penjara dan denda.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak di lembaga peradilan. “Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap kebenaran,” pungkas Harli.
Dengan langkah tegas ini, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Akankah keadilan ditegakkan?
Tags: Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor
Baca Juga
-
29 Mar 2025
Hasil Investigasi Awak Media Sukamulya Rumpin Bak Surganya Mafia Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal
-
30 Nov 2024
Bazar Milenial Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas dan Majukan Ekonomi Kreatif
-
18 Des 2024
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I Pengawasan dan Pendidikan Kejaksaan Diperkuat
-
21 Jun 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
31 Jul 2025
Pangeran Sultan Pengayom Adat Desak Pemkab Tanggamus Buka Akses dan Usut Perusakan Hutan Usai Banjir Bandang Cukuh Balak
-
12 Apr 2025
Panglima TNI dan Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas I oleh TNI AU, Simbol Sinergi Matra Darat dan Udara
Rekomendasi lainnya
-
05 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin Ekstrem
-
14 Jan 2025
Kisah Inspiratif Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal Dari Aceh Hingga Papua Mengabdi Tanpa Henti untuk Negeri
-
22 Jan 2025
WHO Menyesalkan Pengumuman Amerika Serikat untuk Keluar dari Keanggotaan
-
28 Nov 2024
PWI Kabupaten Bogor Tegaskan Anggotanya Tidak Terlibat dalam Aksi Demo di Dinsos
-
14 Okt 2024
Pemkab Bogor Perkuat Upaya Penurunan Stunting, Pj. Bupati Bogor Minta Semua Pihak Terlibat
-
07 Mar 2025
HUT ke 44 Perumda Tirta Kahuripan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Air