Liputan08.com Polrestabes Semarang Kapolrestabes Semarang menetapkan 2 orang tersangka dalam dua kasus asusila yang berbeda yang pertama seorang pegawai restoran di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial KDK (33), sebagai tersangka atas dugaan kasus pornografi setelah belasan kali merekam rekan sekerjanya saat berada di kamar mandi atau toilet dan yang kedua SP (36), sebagai tersangka persetubuhan kepada anak oleh bapak tiri.
Kasus pertama melibatkan KDK (33), seorang karyawan restoran setempat, yang ditangkap atas tuduhan memproduksi pornografi. Menurut Kombes Pol Irwan Anwar, tersangka merekam rekan kerjanya yang perempuan saat berada di kamar mandi dan merekam kejadian tersebut melalui ponselnya. “Ada empat perempuan rekan kerja pelaku yang terekam saat berada di kamar mandi,” kata Anwar.

Investigasi mengungkapkan bahwa KDK telah melakukan perilaku ini sejak tahun 2022, yang secara khusus menyasar pegawai perempuan tertentu, bukan pengunjung. “Dari pengakuan pelaku, awalnya bertujuan untuk menghibur diri, maksudnya untuk koleksi pribadi,” kata Anwar. Penegak hukum telah menyita ponsel KDK yang berisi rekaman eksplisit dan membenarkan bahwa ia telah melakukan aksi tersebut lebih dari sepuluh kali.
Sedangkan tersangka kedua, SP (36), menghadapi tuntutan berat terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dari pemeriksaan polisi, perbuatan SP dilakukan pada tahun lalu, hasratnya keluar sejak korban masih siswa sekolah dasar. SP dilaporkan mengancam anak tersebut, dengan menyatakan, “Saya penah sekali mengucapkan kepada korban, jika kamu tidak menurut, saya akan menceraikan istri saya,” menyoroti sifat paksaan dari tindakannya.
Kedua tersangka kini menghadapi konsekuensi berat berdasarkan hukum Indonesia. KDK dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebaliknya, SP dijerat Pasal 81 dan 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 dengan potensi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemarahan dan kekhawatiran masyarakat atas insiden-insiden ini mengingatkan kita akan isu-isu yang sedang berlangsung seputar keselamatan pribadi dan perilaku etis dalam masyarakat. Polrestabes Semarang terus mengimbau kesadaran masyarakat untuk waspada guna mencegah dan mengatasi kejadian meresahkan tersebut. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban yang terlibat.
Tags: Polrestabes Semarang Tetapkan 2 Orang Pria ini sebagai Tersangka Kasus Asusila
Baca Juga
-
15 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Peran Media Massa dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
-
16 Nov 2024
10 Ormas Resmi Dukung Rudy Susmanto-Jaro Ade di Pilbup Bogor 2024: Fokus pada Percepatan Pembangunan
-
20 Nov 2024
Jaksa Agung Tegaskan Netralitas dan Reformasi Hukum dalam Kunjungan ke Lampung
-
09 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Kelahiran Baby Rio Catatan Sejarah Baru Konservasi Indonesia
-
19 Sep 2025
Pemkab Bogor Genjot Pemeliharaan Irigasi: Pastikan Air Lancar ke Sawah Petani
-
09 Mei 2026
Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Sekda Kabupaten Bogor Dampingi Keluarga Korban Kecelakaan
Rekomendasi lainnya
-
21 Nov 2024
Kasdam I/BB Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Mapolda Sumut
-
21 Nov 2024
JAM Intelijen Soroti Pentingnya Kepemimpinan Berkesadaran di Era Modern
-
08 Apr 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
-
19 Sep 2025
Pemkab Bogor Genjot Pemeliharaan Irigasi: Pastikan Air Lancar ke Sawah Petani
-
24 Apr 2026
Diwakili Diskominfo, Rudy Susmanto Terima Penghargaan Pemimpin Inspiratif 2026 di Jakarta
-
21 Nov 2024
JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penadahan di Lampung Timur


