liputan08.com JAKARTA – Dugaan penghadangan massa aksi pada 28–29 Oktober 2026 dan pembatasan distribusi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer. Kedua persoalan tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil, hak konstitusional warga negara, serta prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Melalui pernyataan sikap tertanggal 30 Oktober 2026, LBH Street Lawyer secara tegas mengecam tindakan penghadangan terhadap massa yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum. Organisasi bantuan hukum tersebut juga menyoroti dugaan pembatasan distribusi informasi karhutla yang berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
LBH Street Lawyer menilai, kebebasan menyampaikan pendapat dan hak masyarakat memperoleh informasi bukanlah pemberian pemerintah, melainkan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Soroti Pelanggaran Hak Konstitusional
Dalam pernyataannya, LBH Street Lawyer mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sementara itu, hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin melalui Pasal 28F UUD 1945.
Atas dasar tersebut, LBH Street Lawyer menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menjamin pelaksanaan hak-hak konstitusional masyarakat.
Menurut LBH Street Lawyer, apabila penghadangan aksi maupun pembatasan informasi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kebebasan sipil, supremasi hukum, dan kehidupan demokrasi.
Desak Presiden Evaluasi Komdigi dan Aparat Penegak Hukum
Tidak berhenti pada kecaman, LBH Street Lawyer menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Komdigi dan aparat penegak hukum terkait dua peristiwa tersebut.
Kedua, meminta Komdigi memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai dugaan pembatasan distribusi informasi karhutla, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk penghadangan terhadap aksi penyampaian pendapat yang dilakukan secara sah serta memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Keempat, meminta pemerintah menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak masyarakat menyampaikan kritik tanpa intimidasi maupun pembatasan yang bertentangan dengan hukum.
Kelima, mendesak dilakukannya pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran dalam kedua peristiwa tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
LBH Street Lawyer: Demokrasi Mati Jika Rakyat Tidak Boleh Bersuara
LBH Street Lawyer menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara, menjaga kebebasan sipil, serta mengawal tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Menurut lembaga tersebut, pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung hak masyarakat, bukan menjadi pihak yang justru mempersempit ruang kebebasan berekspresi, kritik, dan partisipasi publik.
Pernyataan sikap itu ditutup dengan pesan tegas yang menjadi penegasan posisi LBH Street Lawyer terhadap pentingnya demokrasi dan kebebasan sipil:
“Demokrasi mati jika rakyat tidak boleh bersuara!”
Pernyataan tersebut ditandatangani Tim LBH Street Lawyer di Jakarta, 30 Oktober 2026, dengan mencantumkan nama Irvan Ardiansyah, S.H. dan Zainudin Firdaus, S.H., M.H.
(Dion)
Tags: Karhutla, LBH Street Lawyer
Baca Juga
-
19 Jun 2026
Pejabat di Pekanbaru: Istrinya Bergaya Hedon, Aktivis yang Dipenjara
-
24 Jul 2026
Sesat Pikir tentang Kompetensi Relatif: Polresta Pekanbaru Lakukan Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus
-
25 Mei 2026
Ali Wardana: Tiyo Ardianto Harus Diperiksa Psikiater, Pernyataannya Sudah Tidak Waras
-
03 Feb 2026
Bongkar Praktik Pengadaan dan Blending BBM, Tikus Koruptor di Tubuh Pertamina Mulai Terkuak di Sidang Tipikor
-
16 Apr 2026
Sidang Korupsi Pertamina Memanas! JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli soal Kerugian Negara
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
-
27 Agu 2025
Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Jelang Kongres Persatuan PWI 2025
-
15 Sep 2026
FORMMASI Desak Kejagung Telusuri Pinjaman Lampung Rp1 Triliun
-
14 Agu 2025
Buron 11 Tahun Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
-
26 Agu 2026
Dr. Dian Assafri Nasai: Jangan Jadikan Demokrasi Panggung Ambisi, Wacana Percepatan Pemilu Harus Dihentikan








