liputan08.com JAKARTA – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keterangan yang muncul di persidangan akan ditelaah lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi, Rabu (2/9/2026).
Nama Nusron disebut dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam. Dalam persidangan, terdakwa sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkap dugaan aliran dana sebesar 400 ribu dolar AS yang disebut berkaitan dengan kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR.
Gus Alex menyebut dirinya memerintahkan mantan staf PBNU Syaiful Bahri alias Bajak Laut untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Erik.
Dalam persidangan, Gus Alex mengaitkan penerima uang itu dengan Zaenal Abidin, yang disebutnya sebagai rekan Nusron Wahid.
“Berikutnya, apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya memerintahkan saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar, itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex.
Syaiful mengaku saat itu belum mengetahui siapa penerima uang tersebut. Ia baru mengetahui identitasnya setelah menanyakan kembali kepada Gus Alex.
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke Bapak, itu sebenarnya siapa, baru Bapak kasih tahu gitu,” jawab Syaiful.
KPK menegaskan, munculnya nama seseorang dalam persidangan belum otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, seluruh keterangan dan fakta persidangan akan dianalisis untuk memastikan relevansinya dengan perkara.
Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK sebelumnya memperkirakan perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Tags: KPK
Baca Juga
-
02 Jun 2026
Hidup Sederhana Boleh, Berpikir Sederhana Itu Bahaya Bagi Bangsa
-
07 Jun 2026
HUT ke-13 ASPRUMNAS, PERCASI Gelar Turnamen Catur Pelajar dengan Semangat ‘Gens Una Sumus’
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat
-
30 Agu 2026
Wilson Lalengke Desak Bareskrim Usut Dugaan Paspor Ganda dalam Sengketa Lisa-Danny
-
31 Okt 2025
Kejagung Bongkar Skandal Minyak Pertamina Dua Pejabat Patra Niaga Diperiksa Penyidikan Kasus Korupsi Kian Menguat
-
16 Okt 2025
Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke
Rekomendasi lainnya
-
28 Jan 2026
Sidang Pertamina Bongkar Sarang Tikus Koruptor: Impor Diakali, Negara Diperas dari Hulu ke Hilir
-
16 Apr 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tambang Nikel Rp1,5 Miliar di Sultra
-
19 Jun 2026
Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru
-
22 Jun 2026
Tragedi Hukum di Pekanbaru: Mengurai Benang Kusut Kriminalisasi Aktivis, Barter Jabatan, dan Pelanggaran UU Pers
-
01 Sep 2025
10 Saksi Diperiksa, Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kian Terkuak
-
16 Jan 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional





