liputan08.com JAKARTA – Sengketa antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira yang berawal dari persoalan rumah tangga dan hak asuh anak kini berkembang ke ranah hukum pidana.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi Gabriel Immanuela Djayaprawira, anak perempuan Lisa dan Danny yang lahir pada 3 Agustus 2008.
Wilson menyoroti dugaan pengambilan paksa Gabriel dari Lisa pada 2 Juli 2023. Menurut keterangan yang disampaikannya, saat itu hak asuh anak masih berada pada Lisa berdasarkan Akta Notaris Nomor 37 tanggal 19 November 2019.
Selain persoalan hak asuh, Wilson juga menyoroti dugaan penerbitan paspor baru atas nama Gabriel pada 31 Januari 2025, sementara paspor sebelumnya disebut masih berlaku hingga 10 Mei 2027.
Atas persoalan tersebut, Lisa telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 18 Mei 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 394 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta autentik.
Wilson meminta Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa sengketa perdata maupun proses Peninjauan Kembali (PK) tidak semestinya menghambat penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Apakah persoalan hak asuh anak dan masalah harta gono-gini bisa melegalkan paspor ganda itu? Teman-teman penyidik, mohon bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wilson usai bertemu Lisa, Sabtu (29/8/2026).
Di sisi lain, Wilson juga meminta proses PK di Mahkamah Agung mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child.
Menurutnya, konflik orang tua jangan sampai berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak. Karena itu, ia berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan Gabriel serta menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dua persoalan sekaligus, yakni sengketa keluarga dan dugaan tindak pidana terkait dokumen. Penanganan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta memastikan hak dan kepentingan anak tetap terlindungi.
(TIM/Red)
Tags: Wilson Lalengke
Baca Juga
-
16 Nov 2025
Dr. Fri Hartono: Potret Jaksa Ahli Utama yang Humanis, Berintegritas, dan 30 Tahun Mengabdi untuk Negeri
-
11 Sep 2025
Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi
-
05 Jan 2026
Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo
-
19 Nov 2025
Pemkot Bogor Raih Peringkat Kedua Nasional Pengelolaan ASN di BKN Award 2025
-
24 Nov 2025
Penguatan Kolaborasi Pers dan Lembaga Negara: Jurnalis Diminta Tetap Menjaga Independensi dan Peran Literasi Publik
-
13 Nov 2025
Wabup Bogor Hadiri Rakornas Penurunan Stunting Bersama Wapres Gibran
Rekomendasi lainnya
-
17 Des 2025
Dari Mimbar Masjid DPP Golkar, KH DR Dian Assafri Nasai: Pejabat Wajib Punya Budaya Malu, Jangan Jadi Raja Kecil
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
13 Jul 2026
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
-
08 Okt 2025
Wilson Lalengke at the United Nations: “The Moral Conscience of Humanity Must Rise” A Voice of Conscience from Indonesia to the World





