Liputan08.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan JAS, Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang tahun 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, JAS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara/Lapas Kelas IIA Bekasi guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, JAS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh H dengan menyerahkan uang secara bertahap senilai total Rp80 juta, terdiri dari transfer Rp50 juta pada 7 Desember 2025, transfer Rp15 juta pada 8 Desember 2025, serta penyerahan tunai Rp15 juta pada hari yang sama.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi dan menyita 69 barang bukti yang terdiri atas 66 dokumen, dua unit telepon genggam, serta satu unit komputer dari Kantor Pasar Bantargebang sebagai barang bukti perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai pasal subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Ryan Anugrah dalam siaran pers yang diterima, Rabu (15/7/2026).
Tags: Kejari Kota Bandung, Korupsi
Baca Juga
-
05 Mei 2026
Sidang Chromebook Memanas, JPU Yakin Unsur Korupsi Terbukti dan Singgung Independensi Ahli
-
21 Mei 2026
PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalistik, Perkuat Profesionalisme Pers di Tengah Tantangan Era Digital
-
22 Agu 2025
PKB Kabupaten Bogor Mantapkan Konsolidasi Kader Muda: KH AY Sogir dan Jaro Peloi Tekankan Militansi dan Loyalitas dalam Musyawarah Anak Cabang
-
18 Jul 2025
Kasad TNI AD Pimpin Langsung Aksi Bersih Situ Bagendit: Selamatkan Ekosistem, Bangkitkan Harapan Rakyat Garut
-
11 Nov 2025
Tikus Berdasi Beraksi, Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Rp1,18 Triliun
-
03 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
Rekomendasi lainnya
-
09 Nov 2024
Pemkab Bogor Gelar Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Pj. Bupati Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Patriotisme
-
27 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Hadiri Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di PWI Kabupaten Bogor
-
27 Okt 2024
Tawuran di Perbatasan Tanah Sareal-Sukaraja KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Kinerja Keamanan dan Tuntut Penegakan Perda
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Tambang Antam Bogor Perkuat Pengawasan Penggunaan Bahan Peledak di Wilayah Cigudeg dan Rumpin
-
02 Nov 2024
KH. Achmad Yaudin Sogir Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Khutbah Penuh Hikmah di Masjid BUMD Tirta Kahuripan
-
01 Mar 2026
Bupati Bogor Pastikan Layanan Kesehatan Siaga 24 Jam Jelang Lebaran di RS Bhakti Padjajaran






