Liputan08.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan JAS, Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang tahun 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, JAS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara/Lapas Kelas IIA Bekasi guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, JAS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh H dengan menyerahkan uang secara bertahap senilai total Rp80 juta, terdiri dari transfer Rp50 juta pada 7 Desember 2025, transfer Rp15 juta pada 8 Desember 2025, serta penyerahan tunai Rp15 juta pada hari yang sama.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi dan menyita 69 barang bukti yang terdiri atas 66 dokumen, dua unit telepon genggam, serta satu unit komputer dari Kantor Pasar Bantargebang sebagai barang bukti perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai pasal subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Ryan Anugrah dalam siaran pers yang diterima, Rabu (15/7/2026).
Tags: Kejari Kota Bandung, Korupsi
Baca Juga
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih detikcom Awards 2025 sebagai Tokoh Transformasi Penegakan Hukum
-
12 Mar 2025
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim di Jakarta
-
11 Mar 2025
10 Tanda-Tanda Fisik Seperti Perubahan Wajah dan Pandangan Kosong
-
24 Mar 2025
Buka Puasa Buahkan Catatan Khusus Keprihatinan
-
08 Apr 2025
Gawat! Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Ambil Langkah Tegas: Anggota Membelot Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung dan IJRS Luncurkan Kajian Mendukung Peradilan Berkeadilan Gender
Rekomendasi lainnya
-
07 Des 2024
Patroli Gabungan di Perbatasan RI-Malaysia Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan
-
29 Nov 2024
Permufakatan Jahat Suap dan Gratifikasi Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi
-
30 Okt 2024
Kejaksaan Agung Gelar Lokakarya Bersama IOJI untuk Perkuat Penegakan Hukum Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
-
12 Nov 2024
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Siap Sidak Pabrik Tisu di Gunung Sindur, Forum Diskusi Warga Gelar Aksi Penolakan
-
25 Mei 2026
Baren Antoni Siagian Soroti Pelaporan Dua Media ke Siber Polda Metro Jaya





