Liputan08.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan JAS, Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang tahun 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, JAS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara/Lapas Kelas IIA Bekasi guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, JAS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh H dengan menyerahkan uang secara bertahap senilai total Rp80 juta, terdiri dari transfer Rp50 juta pada 7 Desember 2025, transfer Rp15 juta pada 8 Desember 2025, serta penyerahan tunai Rp15 juta pada hari yang sama.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi dan menyita 69 barang bukti yang terdiri atas 66 dokumen, dua unit telepon genggam, serta satu unit komputer dari Kantor Pasar Bantargebang sebagai barang bukti perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai pasal subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Ryan Anugrah dalam siaran pers yang diterima, Rabu (15/7/2026).
Tags: Kejari Kota Bandung, Korupsi
Baca Juga
-
23 Okt 2024
Serah Terima Jabatan Ketua DWP Kabupaten Bogor: Disi Salistiawati Ajat Resmi Gantikan Endah Nurmayanti
-
24 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Dukung Direktur RSUD Cibinong Dalam Seleksi PNS Berprestasi Provinsi Jawa Barat
-
05 Nov 2024
Kasdam XII/Tanjungpura Pimpin Etape Ketiga Jelajah Perbatasan RI-Malaysia, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pilkada
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindaklanjuti Tiga Inpres untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
-
09 Des 2024
Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah: Dorong Swasembada Pangan untuk Masa Depan Indonesia
-
11 Okt 2024
Panglima TNI Tekankan Profesionalisme dan Diplomasi Militer dalam Apel Danrem Dandim Terpusat 2024
Rekomendasi lainnya
-
25 Feb 2025
Desak Evaluasi Amdal PPLI, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Turun ke Lapangan
-
14 Jan 2025
Bamsoet Tegaskan Pemuda Pancasila Garda Terdepan Kawal UUD 1945 dan Pancasila
-
15 Feb 2025
Kodam I/BB Gempur Jaringan Narkoba di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Ditangkap
-
03 Mei 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dukung Program Sertifikasi Wakaf, BPN dan LWPNU Jabar Permudah Legalitas Tanah Keagamaan di Kabupaten Bogor
-
26 Apr 2025
17.428 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Siap Berdiri di Garda Terdepan untuk Negeri
-
07 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Naikere Salurkan Sembako kepada Warga Kampung Naikere, Teluk Wondama



