Breaking News

Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Emas, Uang dalam Amplop, dan Sepeda Motor

liputan08.com PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dimulai sebelumnya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.

Pada Rabu, 8 April 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli lantai 1 yang berlokasi di Boom Baru, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam aktivitas pelayaran di Sungai Lalan.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019–2025,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/4/2026).

Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:

1 unit telepon genggam,

3 amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000,

beberapa amplop bekas penyimpanan uang, serta
sejumlah dokumen penting.

“Barang bukti yang disita berupa barang bukti elektronik, uang tunai, dan dokumen yang dianggap relevan dengan perkara,” jelas Vanny.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

“Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 7 April 2026, penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Palembang, yakni rumah saksi YK dan mess saksi B. Keduanya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di KSOP Kelas I Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang berharga, di antaranya:

4 unit handphone dan 1 unit iPad,

emas seberat sekitar 275 gram,

uang tunai senilai Rp367 juta,

1 unit sepeda motor Harley Davidson, serta.
berbagai dokumen terkait perkara.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam mengusut dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Vanny.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami peran pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya