liputan08.com PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dimulai sebelumnya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.
Pada Rabu, 8 April 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli lantai 1 yang berlokasi di Boom Baru, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam aktivitas pelayaran di Sungai Lalan.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019–2025,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/4/2026).
Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:
1 unit telepon genggam,
3 amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000,
beberapa amplop bekas penyimpanan uang, serta
sejumlah dokumen penting.
“Barang bukti yang disita berupa barang bukti elektronik, uang tunai, dan dokumen yang dianggap relevan dengan perkara,” jelas Vanny.
Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
“Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 7 April 2026, penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Palembang, yakni rumah saksi YK dan mess saksi B. Keduanya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di KSOP Kelas I Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang berharga, di antaranya:
4 unit handphone dan 1 unit iPad,
emas seberat sekitar 275 gram,
uang tunai senilai Rp367 juta,
1 unit sepeda motor Harley Davidson, serta.
berbagai dokumen terkait perkara.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam mengusut dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Vanny.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami peran pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Tags: Kejati Sumsel
Baca Juga
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset Rp62 Miliar Milik Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak
-
11 Des 2025
Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat
Rekomendasi lainnya
-
12 Feb 2026
PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat
-
04 Agu 2025
8 Saksi Diperiksa Terkait Skandal Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Tersangka HW Disorot
-
11 Nov 2025
Bupati Bogor Raih Penghargaan Cita Negeri 2025 dari Kompas TV
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
-
01 Nov 2025
Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat




