Breaking News

Negara Lelang Kapal Tanker Iran Bermuatan 1,2 Juta Barel Minyak, Nilai Limit Tembus Rp1,17 Triliun

liputan08.com JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan Light Crude Oil, yang saat ini berada di perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, secara daring melalui laman resmi lelang.go.id.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, objek lelang dijual dalam satu paket, meliputi satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412, dibangun pada tahun 1997 di Korea Selatan, berbahan baja, dengan panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan tonase kotor 156.880 ton.

Kapal tersebut bermuatan Light Crude Oil dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel, dan saat ini berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam.

Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118 miliar.

“Pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan nilai limit dan uang jaminan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Anang.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

“Calon peserta lelang harus merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi,” tegasnya.

Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah secara daring dan dokumen fisik harus diterima Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Sebagai bagian dari proses lelang, kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan tersebut dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi objek lelang.

“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is where is basis), baik dari sisi kondisi, kualitas, maupun kuantitas,” pungkas Anang.

Lelang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan keuangan negara serta memperkuat komitmen Kejaksaan RI dalam pengelolaan barang rampasan secara profesional dan akuntabel.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya