Liputan08.com — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana korupsi Ivan CH Litha, yang terkait perkara korupsi dana PT Elnusa Tbk.
Lelang tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lelang dilakukan sebagai pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara. Aset milik terpidana yang telah dirampas negara harus segera diselesaikan melalui mekanisme lelang untuk memastikan putusan pengadilan berjalan efektif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Minggu (23/11/2025).
Putusan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama terpidana Ivan CH Litha, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Aset Koruptor Laku Rp1,395 Miliar
Objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan ruko tiga lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan) dengan luas tanah/bangunan 60/184 m².
Aset tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aset itu berhasil terjual dengan nilai Rp1.395.000.000 yang selanjutnya akan disetor ke kas negara dan diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sesuai ketetapan putusan Mahkamah Agung.
Anang menegaskan bahwa percepatan lelang aset rampasan negara merupakan langkah strategis.
“Setiap aset rampasan harus bernilai bagi negara. Semakin cepat dilelang, semakin cepat pula negara memperoleh kembali haknya,” ujarnya.

Proses lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan dukungan aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Tags: 395 Miliar, Aset Koruptor Kasus Elnusa Terjual Rp1, Kejagung Setor Hasil Lelang ke Kas Negara
Baca Juga
-
17 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Dorong Peningkatan Kualitas SDM Aparatur
-
02 Des 2024
Ketua KPU Kabupaten Bogor: Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Ditargetkan Selesai 4 Desember
-
27 Jan 2025
Evaluasi Pemilu Kabupaten Bogor: Pj. Bupati Dorong Perbaikan Pilkada 2029
-
25 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
11 Mar 2025
Eks Kepala Desa Mulyoharjo Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit
-
05 Jun 2025
Wabup Bogor Hadiri Peresmian Rute Transjabodetabek Blok M–Bogor, Siap Jadi Mitra Jakarta Atasi Banjir dan Perkuat Ketahanan Pangan
Rekomendasi lainnya
-
16 Okt 2025
Bupati Rudy Susmanto Siapkan Strategi Atasi Defisit 2026 dan Buka 28.500 Lapangan Kerja Baru
-
26 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Kolaborasi dengan IPB University untuk Percepatan Pembangunan Berbasis Data dan Teknologi
-
23 Nov 2024
Rutan Rengat Gelar Razia dan Tes Urine Warga Binaan, Pastikan Bebas Narkotika
-
15 Okt 2024
Direktur Eksekutif Lemkapi Desak Kapolres Bogor Tindak Tegas Pengeroyokan Wartawan PWI
-
27 Nov 2024
Pemungutan Suara di TPS 18 Tarikolot Antusiasme Warga Tarikolot Tinggi Petugas TPS Optimis Partisipasi Mencapai 99%
-
03 Feb 2025
Tim Gabungan Pomdam I/BB Gerebek Sarang Narkoba di Medan, Empat Pelaku Ditangkap



