Liputan08.com — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana korupsi Ivan CH Litha, yang terkait perkara korupsi dana PT Elnusa Tbk.
Lelang tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lelang dilakukan sebagai pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara. Aset milik terpidana yang telah dirampas negara harus segera diselesaikan melalui mekanisme lelang untuk memastikan putusan pengadilan berjalan efektif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Minggu (23/11/2025).
Putusan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama terpidana Ivan CH Litha, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Aset Koruptor Laku Rp1,395 Miliar
Objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan ruko tiga lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan) dengan luas tanah/bangunan 60/184 m².
Aset tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aset itu berhasil terjual dengan nilai Rp1.395.000.000 yang selanjutnya akan disetor ke kas negara dan diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sesuai ketetapan putusan Mahkamah Agung.
Anang menegaskan bahwa percepatan lelang aset rampasan negara merupakan langkah strategis.
“Setiap aset rampasan harus bernilai bagi negara. Semakin cepat dilelang, semakin cepat pula negara memperoleh kembali haknya,” ujarnya.

Proses lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan dukungan aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Tags: 395 Miliar, Aset Koruptor Kasus Elnusa Terjual Rp1, Kejagung Setor Hasil Lelang ke Kas Negara
Baca Juga
-
30 Jun 2025
Bupati Bogor Tinjau Progres Masjid Raya: Jadi Pusat Layanan Haji dan Ikon Baru Kabupaten
-
01 Mei 2026
Pengajian Al Qalam Satukan Jurnalis Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir: Media Harus Jadi Air Penyejuk
-
30 Jun 2025
Warga Bogor Asri Bangun Jalan Sendiri di Tengah Krisis, Harap KDM dan Bupati Tunjukkan Kepedulian
-
30 Jan 2026
Pasar Petani Garuda Mulai Beroperasi, Bupati Bogor Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan
-
15 Mei 2025
Kemacetan Parah di Jalur Tegar Beriman, DPRD Soroti Kinerja Dishub dan Satpol PP Jangan Hanya Diam!
-
14 Mei 2025
OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional
Rekomendasi lainnya
-
01 Okt 2025
Dari Bhayangkara untuk Indonesia: Dedikasi Capt. Hakeng dalam Menata Hukum Maritim dan Melindungi Laut Nusantara
-
31 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Pengabdian Irwanuddin, Sambut Denny Achmad Sebagai Kajari Baru
-
09 Agu 2025
Pemkab Bogor Dorong Penguatan Adat dan Kebudayaan Sebagai Aset Pembangunan
-
20 Feb 2025
Rudy Susmanto Resmi Pimpin Bogor: Ajak Semua Elemen Bangun Kabupaten dengan Semangat Kebhinekaan
-
10 Jan 2026
Lintas Sentul Trail Run 2026 Jadi Pembuka Event Lari Nasional di Kabupaten Bogor
-
01 Nov 2024
Program Makan Bergizi Gratis Kabupaten Bogor Jadi Contoh Nasional, Dikunjungi Komisi IX DPR RI


