Liputan08.com — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana korupsi Ivan CH Litha, yang terkait perkara korupsi dana PT Elnusa Tbk.
Lelang tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lelang dilakukan sebagai pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara. Aset milik terpidana yang telah dirampas negara harus segera diselesaikan melalui mekanisme lelang untuk memastikan putusan pengadilan berjalan efektif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Minggu (23/11/2025).
Putusan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama terpidana Ivan CH Litha, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Aset Koruptor Laku Rp1,395 Miliar
Objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan ruko tiga lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan) dengan luas tanah/bangunan 60/184 m².
Aset tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aset itu berhasil terjual dengan nilai Rp1.395.000.000 yang selanjutnya akan disetor ke kas negara dan diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sesuai ketetapan putusan Mahkamah Agung.
Anang menegaskan bahwa percepatan lelang aset rampasan negara merupakan langkah strategis.
“Setiap aset rampasan harus bernilai bagi negara. Semakin cepat dilelang, semakin cepat pula negara memperoleh kembali haknya,” ujarnya.

Proses lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan dukungan aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Tags: 395 Miliar, Aset Koruptor Kasus Elnusa Terjual Rp1, Kejagung Setor Hasil Lelang ke Kas Negara
Baca Juga
-
12 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Minta Dana CSR dari Swasta untuk Kelancaran Proyek dan Izin
-
27 Jun 2025
Bupati Bogor Pimpin Pawai Obor Tutup HJB ke-543 dan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H
-
16 Agu 2025
Siap-Siap Dibui? Satu per Satu Terseret dalam Pusaran Korupsi Digitalisasi Pendidikan
-
10 Jan 2025
Pengurus Baru LASQI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Dorong Seni Qasidah Jadi Ikon Budaya Islam
-
26 Nov 2025
Ketua DPRD Sestra Winara Apresiasi Nominasi Bupati Rudy di Bidang Ekonomi Budaya–Pariwisata
-
08 Jan 2026
Bupati Bogor Apresiasi Dedikasi Damkar: Garda Terdepan Penyelamatan Warga
Rekomendasi lainnya
-
16 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Pastikan Gerakan Pangan Murah Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Komoditas
-
12 Des 2024
Intelijen Kejaksaan dan OJK Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sektor Keuangan
-
25 Des 2024
Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Sweeping Kendaraan di Perbatasan, Tingkatkan Keamanan dan Cegah Penyelundupan Jelang Natal
-
28 Agu 2025
Wabup Jaro Ade Tegaskan Pemkab Bogor Perkuat Dekatkan Pelayanan Publik Melalui Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Parung
-
13 Jan 2025
Peringatan HUT ke-18 PMPP TNI, Olahraga Bersama Wujudkan Kebersamaan dan Kebugaran
-
12 Jun 2025
Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA


