Liputan08.com — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana korupsi Ivan CH Litha, yang terkait perkara korupsi dana PT Elnusa Tbk.
Lelang tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lelang dilakukan sebagai pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara. Aset milik terpidana yang telah dirampas negara harus segera diselesaikan melalui mekanisme lelang untuk memastikan putusan pengadilan berjalan efektif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Minggu (23/11/2025).
Putusan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama terpidana Ivan CH Litha, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Aset Koruptor Laku Rp1,395 Miliar
Objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan ruko tiga lantai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan) dengan luas tanah/bangunan 60/184 m².
Aset tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aset itu berhasil terjual dengan nilai Rp1.395.000.000 yang selanjutnya akan disetor ke kas negara dan diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sesuai ketetapan putusan Mahkamah Agung.
Anang menegaskan bahwa percepatan lelang aset rampasan negara merupakan langkah strategis.
“Setiap aset rampasan harus bernilai bagi negara. Semakin cepat dilelang, semakin cepat pula negara memperoleh kembali haknya,” ujarnya.

Proses lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan dukungan aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Tags: 395 Miliar, Aset Koruptor Kasus Elnusa Terjual Rp1, Kejagung Setor Hasil Lelang ke Kas Negara
Baca Juga
-
09 Des 2025
JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025
-
12 Mar 2026
Silaturahmi Ulama dan Umara di Kediaman Ustadz Anton Susanto, Menjaga Keutuhan Bangsa di Era Modern
-
29 Sep 2025
Bupati Bogor Dorong Penguatan Satgas MBG, TBC, dan HIV: Dukung Optimalisasi Program Makanan Bergizi Gratis serta Percepatan Penuntasan TBC
-
08 Apr 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Dukung Penguatan Ketahanan Pangan di Kabupaten Bogor, Sejalan Program Nasional Prabowo Subianto
-
28 Mar 2025
Presiden Prabowo: Lindungi Anak dari Dampak Negatif Digital, PP Tuntas Resmi Diberlakukan
-
08 Feb 2025
Mensos Saifullah Yusuf dan Pj. Bupati Bogor Bahas Solusi Masalah Sosial Targetkan Kemiskinan Nol Persen di 2026
Rekomendasi lainnya
-
09 Des 2024
Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan dari KPK pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2024
-
24 Mei 2025
Perkuat Solidaritas dan Bahas RUU KUHP, DPC Peradi Cibinong Gelar RAC di Sentul
-
10 Agu 2025
Bupati Bogor Gelar Pelayanan Terpadu di Kecamatan Nanggung Sambut HUT ke-80 RI: Sunat Massal, Nikah Gratis, dan Bazar UMKM Meriahkan Acara
-
13 Nov 2024
Kabar Gembira untuk Warga Perumahan Bogor Asri, Paslon No. 2 Bayu-Musa Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Drainase
-
29 Jan 2025
Mayjen TNI (Purn) Djoko Susilo Utomo: Inspirasi untuk Perwira Muda di Era Modern
-
17 Apr 2026
Di Era Rudy Susmanto, Penataan Pasar Parung Dimulai: PKL Direlokasi, Jalan Kembali Lancar


