liputan08.com Denpasar, 16 September 2025 – Kepolisian Daerah Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Mapolda dan Kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka berstatus dewasa dan 4 lainnya masih di bawah umur.
Aksi yang awalnya berlangsung sebagai bentuk protes berubah menjadi kerusuhan. Para tersangka diduga melakukan pengerusakan fasilitas kepolisian, termasuk gedung Mapolda Bali, kantor Ditreskrimsus, serta kendaraan dinas milik Sat Samapta Polresta Denpasar. Mereka juga menjarah peralatan pengendalian massa dan menggasak amunisi gas air mata dari kendaraan operasional Polri.
“Mereka datang dengan membawa bahan berbahaya seperti pertalite dan bom molotov. Ini sudah direncanakan untuk menimbulkan kerusakan besar,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol I Gusti Ngurah Satya Putra.(16/9/2025)
Polisi mengungkap bahwa para pelaku membawa bahan berbahaya seperti pertalite dan bom molotov, yang diduga disiapkan untuk membakar fasilitas saat aksi berlangsung. Sebanyak 13 personel Polda Bali mengalami luka serius akibat serangan massa tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, antara lain:
Pasal 170 KUHP (pengeroyokan dan pengerusakan),
Pasal 363 ayat ke-2e KUHP (pencurian dengan pemberatan),
Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata atau bahan berbahaya yang membahayakan keamanan umum).
Sepuluh tersangka dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara itu, empat tersangka anak akan menjalani proses diversi dan asesmen dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), sesuai prosedur peradilan anak.
Berikut identitas para tersangka:
Tersangka Dewasa:
1. FI (19), pengemudi ojek online
2. AT (20), mahasiswa
3. MT (25), pengemudi ojek online
4. AS (18), pelajar
5. NR (18), pelajar
6. KM (19), pelajar
7. PB (18), pelajar
8. RI (18), pedagang
9. MR (18), pelajar
10. MF (18), belum bekerja
Tersangka Anak:
1. PY (15), pelajar
2. KW (16), pelajar
3. KA (16), pelajar
4. KL (17), pelajar
Aksi anarkis ini merupakan bagian dari gelombang unjuk rasa nasional yang marak terjadi di berbagai kota pada Agustus hingga September 2025. Pemicu utama demonstrasi termasuk kenaikan tunjangan anggota DPR, tarif pajak bumi dan bangunan, serta ketidakpuasan terhadap penanganan isu ekonomi oleh pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan guru, untuk lebih waspada terhadap keterlibatan anak-anak dalam aksi massa yang berpotensi ricuh. Jangan biarkan mereka menjadi korban provokasi,” tambah Satya Putra.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta mengawasi anak-anak agar tidak mudah terprovokasi dan terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
Tags: Anarkis, Bali, Kepolisian Daerah Bali
Baca Juga
-
14 Feb 2025
Mabesau Gelar Wasev P5AU di Seskoau: Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel TNI AU
-
09 Okt 2025
Kolaborasi Telkomsat dan Pemkot Bogor: Perkuat Gerakan Kota Bersih dan Sehat
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kualitas Data Jabar
-
06 Feb 2025
Pemkab Bogor dan BRAC Global Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
-
24 Feb 2026
Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Proyek Strategis Melalui Pendampingan KPK
-
11 Des 2024
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Ponpes MBS Kemang, Upaya Turunkan Stunting
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2024
Pos Satgas Yonif 642/Kapuas Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Distrik Yamor, Kaimana
-
19 Jan 2025
Kopaska TNI AL Bersihkan Pagar Laut 30 Km Demi Kelancaran Aktivitas Perairan
-
01 Des 2024
Seminar Nasional Pendidikan Agama Islam Bahas Implementasi Merdeka Belajar
-
03 Des 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Pentingnya Aglomerasi untuk Percepat Pembangunan Bogor Raya
-
29 Mei 2025
Brigjen POL Purn. Ishak Robinson Penunjukan Nurofik Sebagai Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Momentum Strategis bagi Reorientasi Kepemimpinan Jurnalistik
-
05 Jun 2025
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakat Tetapkan Perda Pajak Daerah, Targetkan PAD Meningkat dan Pelayanan Publik Lebih Optimal




