Breaking News

Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina

liputan08.com Jakarta, 8 September 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa enam orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Enam saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

Dua dari saksi yang diperiksa merupakan pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas ES, yang menjabat pada tahun 2017, serta TA, Dirjen Migas periode 2020–2024.

Empat saksi lainnya yang turut diperiksa adalah:
1. DDS, Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina;
2. PKP, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020–2024;
3. BG, Kepala Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018–2022;
4. ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).

“Pemeriksaan terhadap keenam saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina selama periode 2018 hingga 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).

Anang menegaskan, penyidikan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami akan menuntaskan proses hukum ini secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjutnya.

Hingga kini, perkara dengan tersangka HW dkk tersebut masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi untuk keperluan pemberkasan.

(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya