Breaking News

KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Soroti Insiden Hujan Debu: PT Indocement Harus Tinjau Ulang AMDAL dan Perizinan

Liputan08.com – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyoroti keras insiden hujan debu yang diduga berasal dari aktivitas PT Indocement Tunggal Prakarsa Gunung Putri Kabupaten Bogor . Ia menyebut hal ini sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi, terlebih perusahaan tersebut telah berdiri puluhan tahun di wilayah Kabupaten Bogor.

“Hujan debu ini adalah akibat dari human error dalam manajemen PT Indocement. Ini jelas kelalaian yang tidak semestinya terjadi pada perusahaan sebesar dan setua itu. Mereka seharusnya jauh lebih peka dan taat terhadap aspek-aspek pengendalian polusi,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

KH Sogir menekankan bahwa setiap industri wajib menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) yang mencakup keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia meminta agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Indocement segera ditinjau ulang untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan memanggil pihak PT Indocement dalam waktu dekat. Semua aspek perizinannya juga harus diperiksa, termasuk apakah mereka sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Ini menyangkut keselamatan para pekerja dan juga masyarakat sekitar,” ujar Sogir dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Bupati Bogor terus mendorong dan memberikan dukungan terhadap investasi di wilayahnya, semua proses perizinan dan aturan harus dipenuhi secara ketat.

“Keselamatan harus dikedepankan. Kehadiran industri harus memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan keresahan. Apalagi dalam hal penyerapan tenaga kerja, perusahaan harus mengutamakan warga Kabupaten Bogor agar manfaat kehadiran industri ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal,” tambahnya.

KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan publik dan lingkungan.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya